Ingsun Titip Alun-alun Kejaksan

Oleh: Drs.Suyanto
Radar Cirebon, Rabu Kliwon, 27 Maret 2013.

Tahukah Anda bahwa Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon menyimpan sejarah peristiwa heroik? Di Alun-alun Kejaksan yang saat ini benasib merana, sesungguhnya tercatat bahwa Rakyat Cirebon memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia, sebelum naskah proklamasi tersebut dibacakan Soekarno-Hatta. Catat : Sebelum naskah proklamasi dibacakan Soekarno-Hatta.

Manakala siaran Radio BBC London memberitakan tentara Jepang telah menyerah kepada sekutu pada 14 Agustus 1945, seluruh masyarakat Cirebon menyambutnya dengan euforia. Dr. Sudarsono, aktivis Partai Sosialis Indonesia (PSI) di bawah Sutan Sjahrir, langsung membacakan teks proklamasi pada 15 Agustus 1945 di Alun-alun Kejaksan Cirebon. 

Tolak Taman Kota

Inti dari dari konsep Garden City (Taman Kota) yang diusung pencetusnya, Ebenezer Howard  adalah keseimbangan antara pemukiman dan tempat kerja. 

Howard menyatakan: It is not good to waste two hours daily in trains and buses and trams to and from the workshop, leaving no time nor energy for leisure or recreation. At Welwyn Garden City a man’s house will be near his work in a pure and healthy atmosphere. He will have time and energy after his work is done for leisure and recreation.

Saya mengerti tentang betapa pentingnya Taman Kota, tapi tempatnya harus dicarikan yang lain, bukan Alun-alun Kejaksan. Kalau kita mau kreatif, pasti bisa dapat tempat yang lebih pas.

Alun-alun (konsep dulu) sebenarnya sama dengan ekspresi dengan Taman Kota (Urban Park) dalam konsep barat. Alun-alun Kejaksan harus dipertahankan strukturnya, cukup dengan hamparan rumput yang Multi-Propose berfungsi dari sejak pagi-pagi hingga kembali ke dini hari bagi semua golongan masyarakat.

Dari filosofi tata ruangnya sudah sangat bagus, ada masjid di arah kiblat (Barat), ada pusat pemerintahan di Selatan, seharusnya ada penjara/permukiman di sebelah Utara, dan ada pusat perdagangan, bisa Pecinan, bisa Blok Kauman di Timur. Struktur dengan filosofi yg dalam ini perpaduan dari konsep Mataram Islam, lalu masuk para pendatang baik dari China, Jazirah Arab maupun Eropah.

Alun-alun sekarang yang cara pemeliharaannya sederhana saja terlantar, kok malah ingin membuat Taman Kota yang lebih rumit dan lebih membutuhkan perhatian.

Kalau Alun-alun yang sekarang terkesan jelek dan kumuh, itu bukan karena Alun-alunnya tapi lantaran terlantar pemeliharaannya.
Pemerintah sebaiknya lebih serius dalam membangun akhlak warga Kota Cirebon yang memiliki ruh sebagai Kota Wali.

Isu Alun-alun di malam hari sebagai tempat transaksi narkoba, tempat pacaran, esek-esek dan semacamnya jangan dianggap angin lalu. Pemerintah seharusnya peka terhadap isu miring ini, meski selalu sulit dibuktikan. Setidaknya pemkot bisa menempatkan aparat seperti Satpol PP di malam hari hingga dini hari agar ketertiban lebih terjamin.

Kerugian yang pasti ditimbulkan jika Alun-alun berubah menjadi Taman Kota :
1. Kita tidak punya lagi lapangan yang lega untuk kegiatan Sholat Ied, Tabligh Akbar dsb.
2. Anak-anak SD Kebon Baru, Kartini, Silih Asuh, SMP 1, SMP 2 kehilangan arena olahraga yang leluasa.
3.Taman Kota sangat berpotensi sebagai jembatan suburnya degradasi moral seperti tempat pacaran, bahkan bisa menjelma menjadi Taman Lawang (Jakarta) atau Taman Maluku (Bandung).

Kita harus berani jujur, tinggalkan akal-akalan, jangan menyiasati rakyat untuk kepentingan sesaat. Jangan sampai Alun-alun dipindah ke Kebon Pelok.

Saya berharap Pemkot jangan memaksakan diri dan sebaiknya DPRD meninjau ulang serta jangan sungkan untuk membela kepentingan warga.

Semoga Kota Cirebon tetap lebih mengedepankan menuju Kota Wali sebagaimana “seharusnya” tanpa harus tergerus oleh alasan-alasan yang mengatasnamakan modernisasi. Akhlak anak cucu kita harus dijaga, dipersiapkan dan difasilitasi yang mengarah pada ketaqwaan.

Ingsun Titip Alun-alun Kejaksan jangan sampai alih fungsi menjadi Taman Kota. “Lenyapnya” Lapangan Gunungsari sudah semestinya harus menjadi pelajaran berharga. Warga Kota Cirebon kini tak lagi memiliki sarana olahraga yang strategis. Sungguh tragis… (*)

*) Penulis adalah 
Pendiri FBBC (Forum 
Bela Budaya Cirebon)

Baca juga keterkaitannya : Alun-alun dan Taman Kota

Desak Dewan Stop Pembangunan

CIREBON – Janji Forum Peduli Alun-Alun Kejaksan (Forpak) untuk mendatangi para wakil rakyat, bukan hanya gertak sambal. Saat berdialog dengan para anggota DPRD, puluhan massa meminta agar pembangunan alun-alun Kejaksan dihentikan dan alat-alat berat dikeluarkan dari area alun-alun.

Budayawan Cirebon Nurdin M Noer menegaskan, jika tetap menjadikan alun-alun sebagai taman kota, maka pihaknya beserta seluruh elemen masyarakat akan melakukan iuran dan meratakan dengan tanah seluruh bangunan yang telah didirikan atas nama taman kota dan RTH. “Sama-sama melanggar hukum. Alun-alun Kejaksan itu cagar budaya. Perda yang menyebut lapangan Kejaksan menjadi taman kota harus diubah,” tegasnya.

Menurut Nurdin, Pemkot Cirebon telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam pasal 5 menyebutkan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila telah berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Forpak dan Nurdin menilai, Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon, sangat tidak paham kebudayaan mengenai tata ruang tradisional. Pasalnya, mereka menganggap alun-alun hanya sebagai tempat upacara dan kegiatan seremonial lainnya. Sehingga, hal itu dapat dialihkan ke lapangan Kebon Pelok. Padahal, alun-alun Kejaksan dibangun sejak 1905 oleh Bupati Salmon sebagai kesatuan dan harmoni antara birokrasi (pemerintahan) yang disimbolkan dengan pendopo atau kadipatenan, sebelah barat masjid, alun-alun dan pohon beringinnya, pasar (Pasar Pagi) dan penjara di Jalan Sisingamangaraja.

Karena itu, lanjutnya, alih fungsi alun-alun menjadi taman kota, sebagai penghancuran peradaban dan kearifan lokal. Artinya, jika mereka tetap ngotot untuk mengalihfungsikan alun-alun Kejaksan, berarti pemerintah kota dan DPRD Kota Cirebon tidak paham terhadap peradaban. “Alun-alun bukan hanya sebagai tempat upacara, tetapi memiliki nilai historis dan filosofis yang tinggi,” kata Nurdin M Noer.

Anggota Forpak, Subur Karsa menilai proyek penataan alun-alun Kejaksan hanya akal-akalan. Karena itu, dia mendesak agar seluruh kegiatan yang berlangsung di atas alun-alun Kejaksaan segera ditarik. “Angkut semua alat-alat berat di alun-alun. Kegiatan penataan harus disetop dan ubah perda,” tuntutnya.

Ketua Panitia Cirebon bershalawat, H Andi Yusuf mengatakan, jika alun-alun menjadi taman kota, akan lebih banyak sisi negatifnya dibandingkan manfaat. Senada, Koordinator Forpak, Drs Suyanto menegaskan, alun-alun Kejaksan tidak boleh diubah, termasuk tidak perlu ada penataan.

Pada kesempatan itu, sekitar 60 massa Forpak ditemui langsung Ketua DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso BAE, Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno SIP dan Anggota DPRD Kota Cirebon, Priatmo Adji. Melalui selembar kertas bermaterai, DPRD Kota Cirebon menyatakan menolak perubahan fungsi alun-alun Kejaksan menjadi taman kota.

Edi Suripno menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga, pasal 3 ayat (5) huruf b disebutkan, lapangan Kejaksan diperuntukan menjadi taman kota. “Itu regulasi. Pasti telah mempertimbangkan faktor sosiologis, filosofis dan historis,” terangnya.

Edi Suripno menegaskan, alun-alun Kejaksan hanya ditata setelah terjadi kerusakan pasca Idulfitri tahun ini. “Kalau menjadi taman kota, butuh setidaknya Rp6 miliar. Anggaran Rp400 juta pasti hanya penataan saja,” tukasnya.

Menurutnya, Kota Cirebon tetap harus memiliki taman kota, namun soal lokasinya masih diperbincangkan. Selain itu, amanat UU Lingkungan Hidup mewajibkan Kota Cirebon memiliki minimal 20 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saat ini baru 9 persen dipenuhi.

Terkait penghentian proyek pekerjaan penataan alun-alun Kejaksan, hal itu membutuhkan proses. “Tidak bisa langsung. Semua ada prosedurnya,” terang Edi.

Politisi PDIP itu menegaskan, alun-alun Kejaksan tidak menjadi taman kota. Sebab, Pemerintah Kota Cirebon tidak mungkin membangun taman kota di alun-alun Kejaksan tanpa persetujuan dari DPRD Kota Cirebon. Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Cirebon, Priatmo Adji. Dikatakan, alun-alun hanya penataan dan tidak ada taman kota di atasnya.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Yuliarso menyatakan, DPRD Kota Cirebon mendukung dan setuju alun-alun Kejaksan tetap menjadi seperti saat ini. Tanpa taman kota dan alih fungsi lainnya terkait Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga yang menyebutkan lapangan kejaksan diperuntukan menjadi taman kota, akan diubah. “Dewan akan mengubahnya. Kami akan komunikasikan ini dengan wali kota,” terangnya. (ysf)

Rp 2 Miliar untuk Tata Alun-Alun Kejaksan

KESAMBI– Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon sudah mengajukan dana Rp 2 miliar ke APBD Perubahan 2013 Provinsi Jawa Barat. Dana tersebut akan digunakan untuk penataan alun-alun kejaksan. 
 
Selain itu, Bappeda mengajukan dana Rp500 juta ke APBD perubahan 2013 Kota Cirebon. Juga unuk penataan Alun-alun Kejaksan.
 
Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon, Yoyon Suharyono MT, mengatakan, ke depan Alun-alun Kejaksan akan kembali ditata. Pihaknya sudah mengajukan ke APBD Perubahan 2013 Provinsi Jawa Barat senilai Rp2 miliar. Juga, Rp500 juta ke APBD Perubahan Kota Cirebon. “Kalau dua-duanya turun, harus diambil salah satu saja. Kami akan ambil yang Rp2 miliar. Agar lebih maksimal dalam penataan alun-alun. Kalau diambil semua bisa temuan BPK,” terangnya.
 
Yoyon menjelaskan, semangat perubahan yang digelorakan saat ini adalah menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Taman kota yang diagendakan dibuat di areal Alun-alun Kejaksan, merupakan bagian dari RTH yang diharapkan dapat menambah nilai kehijauan Kota Cirebon. Beberapa bagian direncanakan akan diperbaiki, diantaranya, kondisi lapangan yang tidak maksimal, area joging trek yang penuh dengan genangan air dan becek. Kedepan, program taman kota tetap diadakan.
 
Hanya saja, kata Yoyon, taman kota di sini jangan diasumsikan taman yang rindang dan berpotensi dibuat tempat maksiat. Menurutnya, bentuk dan jenis taman kota berbagai macam. Yoyon menjamin, jika taman kota jadi, aktivitas ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan baik. “Taman kota hanya bahasa verbal. Jangan berpikir seperti taman hutan,” tukasnya.
 
Terkait alun-alun memiliki nilai sejarah yang tidak boleh diubah, Yoyon menganggap itu hanya subyektifitas pendapat beberapa orang saja. Selama ini, ujarnya, tidak ada bukti sejarah yang mengarah kepada nilai historis dari Alun-alun kejaksan. Pihaknya melakukan banyak konsultasi untuk ke arah penataan Alun-alun Kejaksan dan pembuatan taman kota selanjutnya. “Kami tidak sembarangan,” tukasnya. Jika anggaran turun tahun ini, penataan alun-alun segera digelar. Tujuannya, selain menambah RTH, juga membuat nyaman yang memanfaatkan alun-alun.
 
Terpisah, Pendiri Forum Bela Budaya Cirebon (FBBC) Drs Suyanto mengatakan, dia berharap agar Wali Kota Ano benar-benar berani untuk perubahan lebih baik. Peninggalan peraturan daerah yang mengamanatkan Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota, harus diubah. “Kalau memang perubahan, harus berani. Alun-alun Kejaksan ciri khas Kota Cirebon. Jangan diubah,” pintanya.
 
Terkait pernyataan Yoyon Suharyono yang menyebut nilai historis adalah subyektif, Yanto juga menyebut Yoyon subyektif dalam membuat taman kota nyaman digunakan masyarakat. Menurutnya, alun-alun selama ini tidak dirawat. Padahal, jika alun-alun dirawat dengan baik, akan menghasilkan tempat yang nyaman bagi masyarakat. Suyanto meminta Bappeda tidak membuang-buang biaya dengan membuat pagar dan memperbanyak lampu di areal Alun-alun Kejaksan.
 
Dana itu akan lebih bermanfaat jika dipakai untuk membangun rutilahu atau membuat MCK bagi warga miskin Kota Cirebon. “Selama ini, merawat alun-alun saja kita tidak mampu,” tukasnya kepada Radar, Minggu (23/6). Jika Alun-alun Kejaksan dibuat taman kota, otomatis akan lebih banyak mengundang maksiat. Di samping itu, dia menjamin akan banyak penolakan yang dilakukan dari berbagai elemen masyarakat.
 
Diharapkan Suyanto, wali kota mengundang berbagai unsur untuk berdiskusi terkait pemindahan alun-alun kejaksan menjadi taman kota. “Undang arsitek landscape, ulama, akademisi, budayawan dan pihak terkait lainnya. Mari kita diskusi dan kaji secara ilmiah,” ucapnya. (ysf) ~ www.radarcirebon.com Senin Wage 24 Juni 2013.

Alun-Alun Kejaksan 100% RTH

Prof .DR.Hadi Susilo Arifin (kanan) didampingi Drs Suyanto
meninjau Alun-alun Kejaksan. FOTO: YUSUF SUEBUDIN/
RADAR CIREBON
Radar Cirebon, Senin, 15 April 2013.

KEJAKSAN– Pakar tata kota internasional Prof DR Hadi Susilo Arifin menyempatkan diri mengunjungi Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, kemarin. Menurutnya, Alun-alun Kejaksan 100 persen sudah termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hanya saja, untuk lebih mempercantik salah satu ikon Kota Cirebon itu, perlu penataan lebih baik. Dikatakan Hadi Susilo, Alun-alun Kejaksan sudah dipastikan RTH. Selama ini, banyak masyarakat yang belum memahami makna taman kota dan RTH.  

Menurutnya, Kota Cirebon jangan memaknai taman kota menjadi satu hal yang berbeda dengan alun-alun. Karena, alun-alun adalah makna yang sama bagi taman kota. 

Pria yang telah melanglang buana di seluruh benua itu memaparkan, informasi yang didengar tentang akan diubahnya Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota, membuatnya harus bertindak dan turun langsung. Kota Cirebon memiliki makna baginya. Alumni SMAN 1 Cirebon itu menilai Alun-alun Kejaksan hanya perlu dipercantik untuk memberikan kesan ikon kota. Kebijakan Wali kota Ano Sutrisno yang tidak akan mengubah Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota, dianggapnya sangat tepat dan harus didukung. 

Ketua Arsitek Landscape (tata ruang) Indonesia itu meminta Pemkot Cirebon melakukan penataan dengan konsep RTH. Artinya, lanjut Prof Hadi, manajemen penataan Alun-alun Kejaksan harus kembali ke konsep awal alun-alun. Yakni, mengangkat kembali nilai budaya, sejarah pendidikan dan religi di tempat tersebut. Secara tata letak, alun-alun Kejaksan sudah sesuai dengan teori landscape international. Dikatakan, alun-alun di Belanda hampir mirip dengan Alun-alun Kejaksan. Dalam arti, di sekitar alun-alun ada bangunan ibadah, pendopo, dan pusat kegiatan masyarakat. “Taman kota tidak selalu dengan hiasan bunga-bunga dan air mancur. Lapanganpun termasuk taman kota,” tegasnya. 

Untuk Alun-alun Kejaksan, rumput harus lebih dibenahi. Salah satu solusinya, dengan mengurug tanah lama menggunakan top soil agar rumput tumbuh subur. Disamping itu, revitalisasi penguatan penghijauan dengan pohon-pohon besar, dapat sekaligus dijadikan pagar dalam istilah ilmu taman. 

Hadi menilai, Alun-alun Kejaksan terkesan rigid (kaku) dalam pandangan. Karena itu, dia mengusulkan agar ditanam pohon dengan daun berwarna. Seperti, pohon hangjuang, puring, dan kol banda. “Pohon yang seperti itu, kena panas semakin berwarna. Cocok dengan iklim tropis di Indonesia,” terangnya. 

Untuk lebih memberikan manfaat alun-alun bagi masyarakat, fasilitas jogging track yang tidak mengacaukan design, bangku taman tidak mengacaukan lapangan, bisa dipasang di Alun-alun Kejaksan. Hadi melihat penerangan di alun-alun Kejaksan belum maksimal. Padahal, itu penting untuk mengantisipasi perbuatan mesum. “Alun-alun bermanfaat untuk menangkap karbon, oksigen, dan menyerap air. Untuk itu perlu banyak pohon,” usulnya. 

Sementara Pendiri Forum Bela Budaya Cirebon (FBBC) Drs Suyanto mengatakan, Alun-alun Kejaksan memiliki nilai historis. 15 Agustus 1945, Dr Sudarsono langsung memproklamirkan kemerdekaan Indonesia di Alun-alun Kejaksan, setelah mendengar Jepang menyerah pada sekutu sehari sebelumnya. 

Selain itu, fungsi alun-alun Kejaksan sangat beragam, mulai dari kegiatan keagamaan, sosial, budaya, dan tempat bermain serta kegiatan sekolah. “Wali kota Ano mengusung jargon pro perubahan. Saya berharap alun-alun Kejaksan tidak diubah menjadi taman kota,” pintanya. (ysf)

Alun-alun dan Taman Kota

Oleh: Prof. Dr. Hadi Susilo Arifin
Radar Cirebon, Rabu Wage, 10 April 2013.

Tak Perlu Dikotomi Alun-alun dan Taman Kota

Membaca tulisan dengan judul Ingsun Titip Alun-alun Kejaksan dari Drs. Suyanto pada Radar Cirebon, Rabu Kliwon, 27 Maret 2013, serasa secarik surat wasiat bagi anak-putu wong Cerbon. Saya sebagai insan manusia yang dilahirkan di kota Cirebon, dan saat ini berprofesi sebagai guru di bidang Arsitektur Lanskap, rasanya tidak bisa tidak saya punya kewajiban untuk meresponnya.
TULISAN di bawah ini diharapkan tidak memperkeruh dikotomi antara “alun-alun”, nama existing suatu lanskap ruang terbuka yang ada di tengah kota Cirebon dengan judul proyek baru dengan nama “taman kota”. Kedua nama tersebut adalah padanan kata, yang bisa jadi serupa, tapi menjadi tak sama manakala ada pemahaman yang salah bagi pengambil kebijakan/keputusan, atau ketidak-mengertian seorang perencana dan peñata kota.

Alun-alun adalah lahan yang berupa taman yang berpusat di sekitar istana raja atau keraton yang merupakan milik keluarga istana. Struktur lanskapnya beragam, meski pun pada umumnya dalam bentuk hamparan rumput yang luas dan bagian tepinya ditanami pepohonan besar sebagai elemen peneduh. Fungsi alun-alun ini sebagai ruang terbuka yang merupakan bagian dari lanskap kota yang umum digunakan oleh masyarakat sebagai tempat rekreasi. Bisa rekreasi aktif, seperti berolah-raga, arena bermain, tempat latihan baris-berbaris, latihan main drumband, tempat upacara, sampai dengan tempat jalan-jalan, cari angin. Atau rekreasi pasif hanya sekedar duduk-duduk, bercengkerama dengan handai-taulan atau tempat membaca buku di bangku-bangku yang ada di bawah pohon.

Dalam perkembangannya di Jawa khususnya, alun-alun dapat kita jumpai pada setiap pusat kota/kabupaten, hingga pada tingkat kota kecamatan, termasuk ada di pusat kota Cirebon. Saya sangat bangga dengan alun-alun Cirebon dengan hamparan rumput yang cukup luas, meski pun saya lihat pemeliharaannya kurang mendapat perhatian cukup. Memang saya sempat kaget manakala beberapa belas tahun lampau ketika melihat sekeliling Alun-alun Kejaksan dipagar tembok, dengan beberapa gerbang saja sebagi akses ke dalam. Untuk estetika kah, untuk keamanan kah? Sebagai ruang/taman publik, saya lebih suka tidak berpagar seharusnya. Karena batang-batang pohon besar sudah sangat indah dan ramah menjadi pembatas taman kota ini. Saya lebih terperanjat mana kala Alun-alun Kejaksan bukan semata-mata akan berganti nama, tapi yang paling meresahkan jika strukturnya taman publik ini berubah menjadi taman dengan desain yang kurang mengakomodasikan aspirasi dan kebutuhan ruang rakyat Cirebon.

TATA RUANG DI SEKITAR ALUN-ALUN

Alun-alun, dengan karakteristiknya bisa saja menjadi tetenger (landmark) kota. Dalam bahasa Melayu, di Malaysia disebut “padang”, berarti sama sebagai ruang terbuka kota. Yang menarik alun-alun yang ada di kota-kota di Pulau Jawa juga di Madura, penulis melihat pola yang serupa. Setiap alun-alun yang aseli berupa hamparan rumput yang luas yang dikelilingi pepohonan besar. Jenis tanaman pohon tersebut tergantung dari kondisi ekologis kota masing-masing. Ada kihujan atau beringin yang bertajuk besar, lebar, dan teduh. Ada mahoni, ada pohon asam, atau pohon tanjung, cemara laut, atau sederet palm raja. Yang paling khas, baik pada alun-alun kota maupun di tingkat kecamatan, bahwa di bagian barat alun-alun selalu ada masjid sebagai pengarah kiblat. Di sisi selatannya ada pusat pemerintahan, kantor atau pendopo kecamatan, atau pendopo kabupaten/kota. Bagian timur umumnya untuk pusat komersial, jasa dan perdagangan yang sering kita kenal sebagai Pecinan, jika didominasi oleh etnis Tionghoa, atau disebut Kauman jika etnis Arab mendominasi wilayah tersebut. Sebelah utara beragam ruang, kadang ada penjara, atau pusat pendidikan, atau juga sebagian besar permukiman. Tata ruang ini diduga dipengaruhi oleh filosofi pada masa Mataram Islam, pengaruh pendatang dari China, Arab kemudian masuknya kolonial Belanda.

ADA YANG SALAH KAPRAH

Pada konsep barat, tempat serupa alun-alun di mana masyarakat kota biasa berkumpul, menghabiskan waktu luangnya untuk berekreasi bisa dalam bentuk ‘city park’ atau taman kota, kadang sering disebut square, plaza, mall atau istilah lainnya. Yang jelas tempat tersebut merupakan ruang terbuka kota, berada di pusat kota, dan sebagai ruang publik. Permasalahannya, dalam perkembangan adopsi istilah yang digunakan oleh kota-kota di Indonesia oleh kaum kapital, nama seperti square, plaza, dan mall juga atrium selalu identik dengan bangunan besar tempat pusat perbelanjaan. Pengunjung alun-alun yang seharusnya melakukan rekreasi “out door”, setelah berubah jadi taman (yang ukurannya kecil saja) dan shopping center (yang maha besar) maka berubah pola lakunya menjadi rekreasi belanja. Bahaya sekali, karena menjadikan masyarakat bersifat konsumtif.

Salah persepsi di atas seringkali berdampak pada salah kaprah bagi pengambil keputusan. Entah karena ketidak pahamannya, atau malah memanfaatkan ketidaktahuannya, menjadi perubahan istilah alun-alun menjadi taman kota, maka fisik alun-alun harus diubah menjadi pola landscaping ke barat-baratan. Tanaman dan pohon peneduh yang sangat sesuai untuk kota-kota tropis yang panas, tiba-tiba ditebang diganti dengan hamparan bunga dengan ukuran yang serba tanggung, pot-pot tanaman yang beraneka ragam tanpa tema, atau bak-bak tanaman yang asal-asalan justru mengundang perilaku vandalisme. Desain demikian akan menuntut pemeliharaan yang intensif, biaya yang tinggi karena tanaman bunga semusim harus selalu diganti setelah tanaman berbunga tersebut mati. Taman serupa demikian sangat cocok di negara yang memiliki empat musim, di mana setiap musimnya sangat ekstrim dan memerlukan jenis tanaman yang berbeda pada musim semi, musim panas, musim gugur dan musim dingin. Tapi kota-kota di Indonesia, sebenarnya kebanggaannya adalah evergreen, taman yang teduh ijo-royo-royo. Jika mau bermain dengan warna, maka gunakanlah permainan warna daun seperti puring, hanjuang merah, kol banda, dan tanaman berbunga yang bersifat tahunan.

Akan lebih konyol lagi, manakala alun-alun diganti nama dengan taman kota maka struktur hamparan rumput diganti dengan hamparan perkerasan, pavement. Seringkali kolega saya dari Amerika atau Negara Eropa yang keliling kota di Indonesia menanyakan ‘apakah di negeri tropis ini begitu banyaknya sponsor industri keramik atau industri concrete block? karena pavement dari bahan keramik terutamanya, akan memantulkan panas, silau, licin waktu hujan, dan tidak bisa menyerapkan air hujan ke dalam tanah secara langsung. Ketidak hati-hatian dalam membuat desain, malah menyebabkan kondisi lingkungan lebih buruk. Taman tersebut menjadi perangkap panas, menggelontorkan air, dan meningkatkan stress bagi penghuni kota.

PERUNTUKAN LAHAN IDEAL UNTUK TAMAN KOTA

Ruang terbuka hijau (RTH), salah satunya dalam bentuk taman kota, yaitu taman yang mampu mengakomodasikan kebutuhan rekreasi masyarakat yang ada dalam kota itu sendiri. Taman-taman kota di Cirebon, selayaknya dapat mengakomodir kebutuhan rekreasi masyarakat Cirebon. Bukan untuk turis dari luar kota, atau dari luar negeri. Akan tetapi karena keunikannya, lalu taman kota tersebut menjadi terkenal, lain lagi perkaranya. Misalnya Central Park di New York dengan luas lebih dari 300 ha. Dulu dirancang sebagai taman kota oleh desainernya, Olmsted. Lalu menjadi landmark, dan terkenal di seluruh dunia.

Kota Cirebon yang terletak di tepi pantai, dengan iklim mikro yang relatif panas dan lembab. Saya yakin selayaknya menambah luasan ruang terbuka hijaunya. Apalagi dengan adanya UU No 26 tahun 2007 yang menyebutkan RTH kota sekurang-kurangnya 30%. RTH ini dapat memberikan jasa lanskap mulai untuk ameliorasi suhu udara, menyerap Carbon dan polutan udara lainnya, melindungi tata tanah dan tata air, mengkonservasi keanekaragaman hayati flora dan fauna karena bisa menjadi habitat satwa liar (wildlife) seperti beragam burung, mamalia serupa tupai, kalong, kelelawar, juga bisa beragam kupu, capung, atau kunang-kunang, serta memperindah lingkungan (landscape beautification).

Penambahan RTH ini salah satunya dengan membangun taman kota. Tapi sangat sayang, jika taman kota yang dibangun harus dikonversi dari alun-alun yang sudah mantap. Sebaiknya untuk taman kota, bisa mengevaluasi lahan lain yang potensial seperti lahan tidur di pinggiran kota, bantaran sungai atau tepian pantai. Dengan kajian evaluasi lahan yang tepat, desain taman yang cerdas, kota Cirebon seharusnya bisa membuat taman-taman kotanya untuk mengukuhkan diri, Cirebon sebagai WATER FRONT CITY.

Taman kota yang sejuk dengan pilihan jenis formasi tanaman/pohon pantai, disediakan taman bermain, fasilitas rekreasi olah raga, tempat jalan-jalan di pagi hari, sore hari atau pun malam hari. Taman ini selain memenuhi sebagai ruang terbuka hijau kota, juga menyediakan lagoon, situ, kolam besar sebagai ruang terbuka biru. Ruang terbuka biru selain untuk pendinginan kota, juga berperan sebagai embung. Embung ini bisa meresapkan air ke dalam tanah, sehingga Cirebon tidak kekeringan di musim hujan. Sebaliknya di musim kemarau, embung ini bisa meresapkan air ke dalam tanah, sehingga Cirebon tidak kekeringan.

LESTARIKAN LANSKAP BERSEJARAH DI CIREBON

Alun-alun Kejaksan adalah tapak atau lanskap yang memiliki nilai histori. Bahwa alun-alun ini dibangun pada periode dahulu yang telah melalui perkembangan pemerintahan kota dari masa-ke-masa. Perannya sebagai ruang publik, tidak dipungkiri mulai dari nilai pendidikan, nilai ekologi, nilai ekonomi, nilai religi, nilai sosial, budaya, bahkan politik. Tidak ada alasan untuk mengubahnya. Malah alun-alun Kejaksaan selayaknya dipertahankan utuh. Setuju ditingkatkan fungsinya bagi publik Tetap bisa untuk tempat berolah raga bagi masyarakat kota maupun siswa sekolah terdekat. Tetap bisa untuk tempat bal-balan di sore hari, latihan baris-berbaris, main drumband, tetap menjadi lapangan upacara hari-hari besar. Tetap menjadi hamparan solat Ied. Semua rakyat kota Cirebon akan mendukung jika kebersihan alun-alun ditingkatkan. Kebersihan alun-alun, kebersihan kota, adalah gambaran wajah pemimpinnya juga gambaran wajah penghuni kotanya.

Kita semua sepakat jika pepohonan di tepian alun-alun dirapatkan agar lebih teduh dengan memperhatikan syarat desain dan serta jarak tanam yang ideal. Alun-alun Kejaksaan wajib dipelihara kelestariannya oleh segenap warga kota Cirebon. Alun-alun Kejaksaan bisa dijadikan landmark, tetenger kota yang harus tetap ada hingga masa mendatang. Dari jauh di Bogor, sambil menulis saya rindu kota Cirebon. Terlintas kenangan manis pada tahun 1978, saat upacara 17 Agustus saya berdiri di atas podium di tengah alun-alun Kejaksaan menjadi conductor obade/paduan suara siswa se-Cirebon menyayikan lagu-lagu wajib diiringi koorsik ABRI. Lestarilah alun-alun Kejaksan, lestarilah kota Cirebon tercinta. (*)

*) Penulis adalah Guru Besar 
Bidang Manajemen Lanskap, 
Departemen Arsitektur Lanskap, 
Fakultas Pertanian, IPB /
Alumni SMAN I Cirebon 1979

Pendapat Pembaca

Radar Cirebon, Senin Pahing, 8 April 2013.

Pendapat Pembaca
Pro-Kontra Alun-Alun Kejaksan

SESUAIKAN DENGAN KEPENTINGAN SYIAR-PEMERINTAH
JADIKANLAH Lapangan  Kejaksan sebagai bagian bentuk Kebersamaan Ulama dan Umaro, yg konsep lingkungannya merupakan perpaduan antara kepentingan Syiar Islam dan kegiatan pemerintah seperti upacara, olahraga, kegiatan keagamaan, promosi yg contentnya tidak bertentangan dng syariah. Di lokasi tsb sudah jelas ada Mesjid Attaqwa dan Islamic Centre , dibuatlah infrastruktur yg saling menujang unt kegiatan2 tsb. Semoga bermanfaat
NN, +62818555xxx
APA JADINYA KALAU JADI TAMAN KOTA?
TAMAN kota tidak harus dibangun di alun alun kejaksan. Alun alun Kejaksan banyak manfa'atnya utk masyarakat kota Crb..disamping utk kegiatan hari besar Islam juga bisa dipake kegiatan olah raga dan kegiatan"lain yg bermanfa'at utk masyarakat. Kami tidak setuju alun"Kejaksan dijadikan taman kota yang berdampingan dgn Masjid At'tapwa. Apa jadinya nti.. Klu alun Kejaksan dibangun Taman kota...Bisa"kota tdk lagi mendapat julukan KOTA WALI karena banyak yang mangkal di Taman kota. Audzubillah mindzaliq.
Dewan Kayangan +6287744423xxx
BISA JADI TEMPAT PACARAN
ALUN-alun akan dijdikan taman kota? Bisa2 malah jadi sarang muda-mudi pacaran. Kalau udh gitu, hilanglah pamor Cirebon sbgai kota wali/kota religi.Karna yg biasa jd tmpat pengajian akbar, utk shlat idul fitri/adha, sbgai wahana syiar ISLAM sdh beralih fungsi. Smg aja tdk jadi.Dan yg mmbuat rncn itu, mau bljr/menghrgai sjarah.
Abi Aufal Majalengka, +6281322340xxx

TAMAN KOTA SEBAIKNYA DI TEMPAT LAIN
SAYA tidak setuju kalo alun2 kejaksan djadikan taman kota krna alun2 itu biasa d gunakan untuk shlat idul fitri atw idul adha dan hr2 besar lain'nya.. sebaik'nya pembuatan tamkot itu d tempatKan d tempat stratesis lain'nya dan jgn d tempatkan yg biasa d gunakan untuk ibadah atw hr besar lain'nya agar tidak mengganggu aktifitas yg biasa d lakukan..trmksih
NN, +6287729282xxx
TOLAK DAN GAGALKAN
TOLAK ! LAWAN !!  DAN GAGALKAN !!!  ALIH FUNGSI ALUN2 KEJAKSAN MENJADI TAMAN KOTA
SENOPATI W PULASAREN, +6282318309xxx

BENAHI LAGI ALUN-ALUNNYA
SAYA secgai pendatang di kota ini sangatj menyayangkan kalo alun2 kejasan di biarkan seperti sekarang hemat saya di benahi seperti simpang lima semarang jd lapangan bisa di buau kegiattan2 yg positip jgn seperti sekarang kami husus nya hoby olah raga sarana itu di benahi bisa buat jalan2 pagi sambl mendengarkan ceramah subuh terima kash
NN, +6281222108xxx

ALUN-ALUN ADALAH SEJARAH
ALUN-alun kejaksan adlh sejarah, tmn kota kbanyakan mnjadi tmpat kegiatan yg negatif, alun2 selain tmpat kegiatan keagamaan d sisi lain jg sekolah yg ada d sekitar jln.siliwangi, veteran,kartini siswanya b'olah raga d alun2 kejaksan,lbh arif klo alun2 d renovasi.
FATHUR Jagasatru, +6285322082xxx

JANGAN BIKIN MASALAH BARU
MENOLAK mentah2 alun2 jadi taman kota, akan terbayang dibenak kita maraknya ABG pacaran, kmksiatan dll yg utama dimana kita sholat 'idul fitri & adha' . Jngan bikin masalah dan ulah baru mending mikirin yg lainnya ada dach. NN, +628122341xxx

TINDAKAN KURANG WARAS
TINDAKAN Eksekutif & Legislatif yg mensahkan Perda ttang alih fungsi alun2 Kejaksan mnjadi taman kota, merupakan tindakan orang2 gak waras.
SUKET SEGARA +6287728880xxx

MERUSAK CITRA ALUN-ALUN KEJAKSAN
TAMAN kota hy akan merusak citra alun" kejaksan krn di jakarta jga ada tp tdk benar" berfungsi dgn baik, kebanyakan ditmpti para gelandangan jdny malah merusak pemandangan.
NUNG PABUARAN,+6285793394xxx

JADI TAMAN KOTA BISA GAWAT
ALUN-alun kejaksan jadi taman kota. wah bisa gawat. Dimana-mana yang namanya taman selalu jd ajang mesum (pacaran) dan transaksi haram, bahaya bagi Masjid.
ZMN,+6281802332xxx

TINGGAL LENGKAPI HAL-HAL KREATIF
KONSEP yg terpadu dengan keberadaan dan fungsi mesjid , islamic centre dengan kegiatan seremonial yg selama ini dilaksanakan dengan menggunakan lapangan kejaksan, tinggal dilengkapi hal2 yg rekreativ.
NN,  +62811243xxx
ALUN-ALUN UNTUK KEGIATAN IBADAH
ALUN- alun kjsn jangan dijadikan taman kota karena kepentinganya sementara sedang alun2 tsb untuk kgitn ibadah yg manfaanya dihari akhir yg selama lamanya
NN, +6282121107xxx
JANGAN ASAL ADA PROYEK
PAKAI pertimbangan sosial n agama spy hasilnya lebih tepat ketika kita punya rencana jangan asal ada proyek. Kami n keluarga besar menentang rencana pembangunan Taman Kota di Alun2 Kejaksan.
ALDO,+6281324333xxx

TINGGAL DITATA DAN DIRAWAT
ALUN-alun kejaksan aja diutak-utik maning wis pas & cocok, tinggal ditata & di rawat
NN, +6289699423xxx
BIARKAN SAJA SEPERTI ITU
IYA btul sya tdk setuju lap kejaksan djdkan Taman Kota  apalagi d tengah kota pisan, mending  bgtu aja..biar keliatan natural lgian buang2 biaya percuma mubadzir, soale klo ada pryek pastilah ana lewiane he he he.
NN, +6281313284xxx
BAKAL DIJEWER SUNAN GUNUNG JATI
MUGI-mugi sing medal nang perwali tentang kebijakan alih fungsi alun alun kejaksan jadi taman kota bakal dijewer teng Gusti Sinuhun Sunan Gunung Jati lan mbah Kuwu Pangeran Cakra Buana.
AS,+6285242977xxx

LEBIH BAIK UNTUK MADRASAH
ASS d alun" tsb lbh baik djdkn u/Mdrasah islam/TK Islam
ILYAS ILYASA,+6285324240xxx

SETUJU, ASAL DITATA DENGAN BAIK
MENGENAI Alun2 Kejaksan menjadi Taman kota, pd prinsipnya setuju krn klu kita berkunjung ke Kab/kota lain pasti ada Taman kotanya, kecuali Cirebon blm ada. Dg catatan Taman tsb tetep hrs bs dijadkan tempat shalat Id, Joging dan kawasan religius mengingat banyak wisata yg berkunjung ke At-taqwa.
NN, +628122204xxx
PERTIMBANGKAN EFEK NEGATIFNYA
STOP alun-alun kejaksan jadi taman kota. Efek negatifnya melebihi 100%. Hindari kota Cirebon tempatnya kemaksiatan. Kita sudah lelah . Ayolah pemerintah membangun Cirebon dengan semangat amar ma'ruf nahi mungkar. Cirebon harus memulainya sekarang menjadi kotanya para wali yang sesungguhnya. Gema ripah loh jinawi baldatun toyibatun wa robun gofur. Amin.
NN, +6282128426xxx

AGAR CIREBON JADI ASRI DAN INDAH
SEBAGAI masyarakat kota cirebon kami sangat setuju jika alun" kejaksan dijadikan taman kota biar kota cirebon jadi asri dan indah tdk seperti saat ini ruwet
NN, +6281312095xxx

BAGAIMANA UNTUK KEGIATAN BESAR?
ASS Saya salamah warga gunung jati Tidak setuju kalau alun" Kejaksan di jadikn TAMKOT. Karena  nanti untuk peringatan hari" Besar HUT-RI .Dan hri bsar lain.Y...Bertempat dimana klau di jadikan taman kota? Kami warga cirebon tidak setuju.
NN, +6287829915xxx
BISA BERDAMPAK NEGATIF
TIDAK menyetujui jika alun alun kejaksan dijadikan taman kota karna bisa berdapak negatif bagi penguna sarana masjid a taqwa dan sarana lain,nyah seperti ada,ny upacara pengibaran bendera dan acara-acara lain,nya yang melibatkan lapangan alun-alun kejaksan, mungkin  jika di jadikan taman kota itu sebuah gagasan yg bagus karna letaknyah yg cocok untuk di jadikan taman kota cirebon.
SUHENDRA, +6283824579xxx

BIARKAN SAJA SEPERTI SEKARANG
ALUN-alun Kejaksan biarkan saja seperti sekarang, namun bila Pemkot berencana mengembangkan Wilayah Argasunya,dana yg dialokasikan utk membangun taman kota alihkan kesana misal membangun lapangan upacara,atau infrastruktur lain biar ada pemerataan pembangunan.
Irman Cirebon,+6285224491xxx

BANGUN SAJA DI HARJAMUKTI
PEMOT klo mau bikin taman kota??jangan di alun'' kejaksan,punten daerah kec. Harjamukti bisa di jadikan taman kota pemkot harus bisa menjadikan kec. Harjamukti hidup donk.. kec. Harjamukti pun masih daerah kota cirebon,sangat di sayangkan alun'' kejaksan jd taman kota krn sdr'' kita klo mau salat idul fitri dan idul adha pasti tdk bsa... Hayo donk.. Pemkot kota crb harus ad perubahan.
NN, +6285720593xxx

PEMKOT PINDAH SAJA KE KEBON PELOK
SAYA tidak setuju  Alun -alun akan dijadikan taman kota . Pemkotnya aja yg pindah ke kebon pelok
NN, +6285224864xxx

BAGUS, TAPI SUSAH UNTUK IDUL FITRI
IYA emang ada bagusnya juga di jadi kan taman kota di alun-alun kejaksan tetapi susah untuk salat idul fitri idul adha, lebih baiknya ngga usah di jadi kan taman kota apa lagi masjid di alun-alun kejaksan lebih besar megah luas.  .? NN,+6289668444xxx

NANTI MALAH JADI TEMPAT MESUM
BIARKAN alun-alun kejaksaan seperti itu,,kalo dibuat taman kota malah nnti bikin kumuh n bikin mesum kota Cirebon
NN, +6287728714xxx

GAK MASALAH JADI TAMAN KOTA
BAGIKU sih ga msalah jka lapangan kejaksan dialihkan sbg taman kota.Biar kota jdi adem n ada identitasnya.N cman Kota Cirebon yg ga pnya taman kota.Bwt plaksanakan shalat idul fitri/idul adha,bsa dialihkan kelapangan kasepuhan/msh bisa gunakan jln siliwangi.Bwt acara knegaraan bsa dialihkan kelapangan  kebon pelok.Ini bgs wt pemerataan kota cirebon.Jgn semuanya dipusatkan disatu ti2k/1 tmpat.Biar adil.
NN, +6281546460xxx
TAMAN KOTA KE KEBUMEN
JADI benar sy juga tdk setuju alun2 Kejaksan jd taman kota sangat kurang tepat karena alun2 kejaksan adalah satu2nya tmpt kegiatan apel hr2 besar dll yg sangat strategis,jadi lebih baik dialihkan saja taman kotanya di Kebumen Cangkol atau lap krucuk yg penting ada taman yg indah buatlah Cirebon jd kota Wali yang bersih amiiin.
H Mamat Salmon,+6281395740xxx

TAMAN KOTA LANGKAH TEPAT
MENURUT saya, rncna pmkot Crbn mjdkn Alun" Kjksn mjdi tmn kota, mrupkan lngkh yg tpat bgi cbn ntu sndri, trutma utk m'ksimalkn fngsi dr alun" kjsan itu sndri, bukn hny dr si" history ny sja. rncna pmkot ne pn dpt mnghslkn income tsndri bg kas kta cbn. mslh bs atw tdk'y alun" dgunkan utk kgiatan ibdh, spti kgiatn slat idul ftri&idl adha, sy pcya bhw pmkot cbn pn akn m'prtmbangkn mslh ne, lbh dini. spy pd saat plksanaan pmbngunan'y tdk mrugikan satu phak&msykt cbn ntu sndri. yg tpnting dlm rncna pmkot ne adlh kta sbgai msykt cbn hrs&mau m'support rncna ne.. srta trut andil dlm mlestrikn&m'revalitasikn alun" ini.
NN, +6287729274xxx

PIKIRKAN MASA DEPAN GENERASI MUDA
JANGAN hanya alasan tata ruang nilai sejarah dihancurkan...taman kota pasti bnyk madhorotnya dan dijdkn tempat maksiat...dimana umat islam mau sholat ied,tablig akbar,dll?!..jgn hanya cari proyek dr tmn kota..pikirkan masa depan generasi muda..
NN,+6281546440xxx

OPTIMALKAN SAJA TAMAN KRUCUK
OPTIMALKAN saja taman krucuk, rapi dan indahkan lingkar putar kedawung, krucuk dan pegambiran jangan ganggu alun2 kejaksan yg punya nilai historis itu, sy yakin Ano-Azis Bisa.
NN, +6281320512xxx

MANFAATKAN SAJA LAPANGAN KEBUMEN
MENURUTsaya Alun2 kejaksan gak perlu dijadikan taman kota, cukup perhatikan saja keasriannya, perawatannya krn nilai historisnya sangat tinggi bagi Wong Cerbon. Kalo mau jadikan saja Lapangan Kebumen sebagai taman kota, biar hilang kesan angker dan jadi bermanfaat.
NN, +6285721009xxx

SEMOGA ALLAH TAK MERIDHOI
KAMI TIDAK SETUJU Jika alun2 kejaksan dijadikan Taman Kota. Mereka tidak melihat ada Mesjid Raya Ataqwa semoga 4JJI SWT tidak meridoiNYA amin
NN, +6285223353xxx

HARUSNYA DILESTARIKAN
CIREBON dismping Kota Usaha dan Jasa jg sbg Kota Budaya dn Wisata, seharusnya Pemkot melestarikan nilai-nilai historis  Alun-alun Kejaksan dg tdk mengubah fungsinya menjadi taman kota. Pengalaman pahit d kota lain  taman kota kalau malam hari menjadi arena tempat muda-mudi bermesum ria. Melihat lokasinya yg menyatu dan sbg landskap Masjid Raya at Taqwa  yg menjadi  ikon nya Kota Cirebon sngt tdk tepat dn bahkan malah menodai kesucian tempat ibadah itu. Lebih tragis lg mau dikemanakan kaum Muslimin yg mau salat   Idul Fitri/Adha yg jelas2 membludak setiap tahunnya. Saya tdk setuju dg rencana pemkot tersebut.
NN, +6281214312xxx

CUKUP DENGAN DIPERINDAH SAJA
REDAKSI Radar yth saya mencintai cirebon mudah2an walikota yang terpilih sangat peka dan meresfon kritik dan saran masyarakat khususnya mengenai alun2 kejaksan yg rencana mau di buat taman kota. Jadi pendapat saya alun2 kejaksan tetap seperti biasa hanya di perindah menginat sudah tidak lahan yang luas untuk acara2 tertentu seperti upacara atau untuk salat id.
NN, +6281223001xxx

TAMAN KOTA IDE DARI MANA?
IDE dr mana alun~alun kejaksan mau d bkn taman kota???hanya orang ega pnya otak..udh thu dkt mesjid mau d bkn taman,nt gmana klu tman d slh gnakan bt tempat mesum??
NN, +6287829675xxx

LEBIH BAIK DIBENAHI SAJA
MENURUT hemat saya sebaiknya alun2 kejaksan dibenahi saja,terutama rumput2nya, dibebaskan dari pkl/pkl ditata yg rapi.
SUMANTRI,+6282317287xxx

AGAR SERAGAM DENGAN KEMEGAHAN AT-TAQWA
SAYA setuju Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota biar trlihat apik seragam dgn kemegahan masjid Raya At-taqwa di banding sekarang yg trlihat kotor bau apalgi banyak lapak pedagang kaki lima yg mengotori keindahan masjid masalh utk kegiatn khusus nya hari besar Islam bisa kan di atur dgn akal sehat dripada kotor/bau yg dpt mengganggu kekhusyuan shalat di hari raya umat Islam, jangn alun-alun kejaksan di jadikan ladang tempat pasar maupun tempat mejeng apalagi tempat mesum apalagi dekat masjid.
NN, +6285318700xxx

ALANGKAH LEBIH BAIK DIPERCANTIK
MENGUBAH alun-alun kejaksan menjadi taman kota adalah suatu opini dan gagasan yang bagus. namun alangkah lebih baik dan bermanfaat apabila alun-alun kejaksaan untuk itu di percantik lagi dengan menambah lampu2 hias atau pengecatan tembok yang dapat mempertajam jati diri dari alun-alun kejaksan sebagai pusat kota. justru yang diharapkan agar keberadaan taman krucuk dapat segera di selesaikan atau membuat taman kota di daerah kebon pelok agar keseimbangan keramaian di kota cirebon menjadi seimbang dan tidak timpang dalam hal infrastruktur. Trims
Evos Akbar Plumbon,+6289654666xxx

SUDAHLAH, JANGAN NEKO-NEKO
ALUN-alun kejaksan dijadikan taman kota? Wah wah waaaah,udh deh jngn neko neko untk mrbh yg gk pnting d jdkn kpntngn pribadi dmi pamor.klo ALUN ALUN KEJAKSAN d jdkn taman kota apalagi brdktn dngn tmpt ibadah mngkn nasibnya akn sprti d alun alun bandung yg brdktn dngn masjid raya bandung mnjd semrawut n akn d jdkn tmpt brpdu ksih kwla muda/i. ALUN ALUN KEJAKSAN mrpkn ikon kota CIREBON jd tlng jngn d ganggu apalagi d rubah mnjdi taman kota.Terima kasih
ACHMAD MUHAMGD Sambeng, 085224408xxx

Pro-Kontra Alun-Alun

Alun-alun Kejaksan CirebonRadar Cirebon, Senin Pahing, 8 April 2013.

Pro-Kontra Alun-Alun Kejaksan Jadi Taman Kota 

Menelan Biaya Rp5 Miliar

Sejarah selalu melekat erat pada alun-alun sebuah kota. Hal yang sama terjadi di Alun-alun Kejaksan. Rencana Pemkot Cirebon menjadikan Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak.
SULTAN Sepuh Keraton Kasepuhan, PRA Arief Natadiningrat, termasuk orang yang menolak Alun-alun kejaksan menjadi taman kota. Menurutnya, desain Alun-alun kejaksan sudah menjadi ikon Kota Cirebon. Di mana, alun-alun tersebut menyatu dengan pendopo dan Masjid raya At-Taqwa. Konsep seperti itu merupakan wujud satu kesatuan dan memiliki nilai filosofis. Selain itu, nilai historis Alun-alun Kejaksan menjadi pertimbangan penting lainnya. “Alun-alun Kejaksan jangan diubah menjadi taman kota. Biarkan tetap menjadi alun-alun seperti saat ini,” ujarnya, baru-baru ini.

Diakuinya, saat ini Kota Cirebon kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman kota. Namun, bukan berarti Alun-alun Kejaksan lantas diubah fungsinya. Raja Keraton kasepuhan itu mengusulkan lima titik yang dapat dimaksimalkan menjadi taman kota. Yakni, Taman Krucuk yang saat ini sudah rampung namun dibiarkan, sepanjang Sungai di Kalibaru dan Sukalila, lapangan Kesenden, Kebumen, dan Taman Ade Irma Suryani.

Jika kelima tempat itu dimaksimalkan, Arief meyakini kebutuhan Kota Cirebon akan taman kota dan RTH dapat terpenuhi. Di samping itu, mantan anggota DPD RI itu menilai Alun-alun kejaksan sarat dengan manfaat. Di antaranya, digunakan untuk Salat Idul Fitri dan Idul Adha, maupun kegiatan sosial keagamaan lainnya. Arief mempersilakan wali kota baru bersama jajarannya untuk menata kembali Alun-alun Kejaksan. Namun, ditegaskan, Alun-alun Kejaksan tidak boleh diubah menjadi taman kota. “Alun-alun Kejaksan direhab dan ditata saja, jangan diubah menjadi taman kota,” harapnya.

Pendiri Forum Bela Budaya Cirebon (FBBC) Drs Suyanto mengatakan, Alun-alun Kejaksan memiliki nilai historis. 15 Agustus 1945, Dr Sudarsono langsung memproklamirkan kemerdekaan Indonesia di Alun-alun Kejaksan, setelah mendengar Jepang menyerah pada sekutu sehari sebelumnya. Selain itu, fungsinya sangat beragam, mulai dari kegiatan keagamaan, sosial, budaya, dan tempat bermain serta kegiatan sekolah. “Wali Kota Ano mengusung jargon pro perubahan. Saya berharap Alun-alun Kejaksan tidak diubah menjadi taman kota,” pintanya.

Suyanto siap mati jika Alun-alun Kejaksan diubah menjadi taman kota. Bahkan, dia sudah berpesan kepada keluarganya untuk merelakan, jika suatu saat Alun-alun kejaksa diubah menjadi taman kota, dia akan mengubur diri di alun-alun tersebut. “Nyawa saya sudah disiapkan untuk menolak Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota,” ucapnya dengan mimik wajah serius. Menurutnya, hal itu menjadi wujud kesungguhan dan kecintaan dirinya sebagai warga asli Kota Cirebon akan Alun-alun kejaksan. Di samping itu, Alun-alun kejaksan memiliki nilai historis, sosiologis, dan filosofis.

Diakuinya, taman kota sangat penting bagi kota dengan penduduk lebih dari 300 ribu jiwa ini. Namun, bukan berarti lantas Alun-alun Kejaksan diubah taman kota. Menurutnya, banyak area lain yang bisa dimaksimalkan menjadi taman kota. Bahkan, taman kota yang saat ini ada saja, tidak terawat dan tidak difungsikan. Lenyapnya lapangan Gunungsari, menjadi pelajaran bagi Kota Cirebon untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Hal senada disampaikan Ketua Komunitas Budaya Cirebon, R Subagja. Menurutnya, Alun-alun Kejaksan sampai kapan pun jangan diubah fungsi. Sebab, Alun-alun kejaksan saat ini menjadi representasi kota Cirebon.

Pakar tata kota international yang juga orang Cirebon, Prof Dr Hadi Susilo Arifin mengatakan, Kota Cirebon jangan memaknai taman kota menjadi satu hal yang berbeda dengan alun-alun. Menurutnya, alun-alun adalah makna yang sama bagi taman kota. Pria yang telah melanglang buana di seluruh benua itu. memaparkan, informasi yang didengar tentang akan diubahnya alun-alun Kejaksan menjadi taman kota, membuatnya harus bertindak dan turun langsung. Pada Mei nanti, Hadi siap berdiskusi dengan siapa pun yang berkeinginan mengubah Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota.

Berapa dana yang telah dianggarkan untuk rencana taman kota di Alun-alun Kejaksan? Radar beberapa kali memuat berita terkait. Kepala Seksi Tata Bangunan Bidang Cipta Karya DPUPESDM, Tata Suparman ST menjelaskan, untuk membangun taman kota di Alun-alun Kejaksan, akan menelan biaya hingga Rp5 miliar. Pengerjaannya bisa tuntas hanya dalam waktu lima bulan. “Kami sudah matang merencanakan. Tergantung kebijakan wali kota baru. Bawahan akan mengikuti,” ujarnya kepada Radar.

Pria yang telah berkarya selama 30 tahun di DPUPESDM itu menjelaskan, tahun 2011 lalu pernah dianggarkan dana Rp1 miliar. Direncanakan, dana tersebut akan dibuat jogging track dan tempat parkir kendaraan. Namun, karena kendala lapangan pengganti Kebon Pelok yang masih sengketa saat itu, dana tersebut tidak terserap. Padahal, masterplan dan Detail Engineering Design (DED) sudah dibuat. Tahun 2011, Pemkot Cirebon melalui DPUPESDM mengusulkan melalui APBN Rp5 miliar. Namun, hingga saat ini belum kunjung diberikan. Hingga saat ini, Alun-alun Kejaksan masih seperti sebelumnya.

Lalu, apa tanggapan Ano Sutrisno? Rupanya Ano sendiri tidak menghendaki Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. Saat menjabat nanti, dia hanya akan menata alun-alun yang berada tepat di depan Masjid raya At-Taqwa itu menjadi lebih indah dan rapi, tanpa menghilangkan identitas alun-alun dengan lapangan terbuka.

Ano akan memperbaiki lampu dan membuat taman kecil di sekitar lapangan atau Alun-alun Kejaksan. “Saya tidak setuju Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. Saya akan menata agar lebih indah dan rapi,” tegasnya. (yusuf suebudin)
=================== 

Pemkot Belum Siap!

PARA wakil rakyat menilai pemerintah kota belum siap dalam pengalihfungsian Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon Hendi Nurhudaya SH mengatakan, pemerintah kota sempat mengajukan perda alih fungsi Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota.

Namun kenyataannya, pemerintah kota terlihat tak siap untuk melaksanakan alih fungsi itu. Hal itu terlihat dari masih adanya sengketa lahan Kebon Pelok antara pemerintah kota dan masyarakat sekitar. "Pemerintah kota ini tidak siap untuk melakukan alih fungsi itu. Di Kebon Pelok, yang rencananya akan menjadi pengganti dari alun-alun, justru masih bermasalah. Masih ada yang menggugat," ujarnya.

Maka dari itu, kata dia, ketimbang memaksakan keinginan untuk mengubah Alun-alun kejaksan, alangkah lebih baiknya bila pemerintah kota menempuh jalan pembenahan. "Kalau memang tidak mampu, ya fungsikan saja seperti sedia kala. Benahi alun-alunnya agar terlihat lebih indah, dan tetap pada fungsinya," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt MFarm mengatakan, alih fungsi Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota memang sudah masuk dalam kajian tata ruang. Namun, kata dia, harus melihat berbagai pertimbangan. Dijelaskan Azrul, taman kota tersebut harus memperkuat fungsi At-Taqwa Centre, bukan malah sebagai tempat ajang maksiat. "Yang selama ini dikhawatirkan nantinya taman kota itu jadi tempat maksiat. Maka dari itu, pertimbangan lainnya, keberadaan taman kota itu harus memperkuat fungsi At-Taqwa," bebernya.

Tidak hanya itu, Azrul juga menilai kalau taman kota itu harus tetap terbuka dan sebagai lahan serapan. "Sementara untuk tempat upacaranya dialihkan ke Kebon Pelok," tukasnya. (kmg) 

SWOT Sedurunge SEWOT!

Pilwalkot Pilkada Kota Cirebon
SWOT Sedurunge SEWOT! Tahukah Anda bahwa sang Calon Walikota dan Wakilnya akan “mengendalikan” uang lebih dari Rp.1 Triliun tiap tahunnya? Bayangkan!

Inilah yang membuat pikiran dan hati saya galau tentang PILWALKOT di Kota Cirebon yang akan digelar 24 Februari 2013.

Sepertinya kita dihadapkan pada satu situasi yang suka atau tidak, harus menentukan pilihan ~ sebab satu suara pun menjadi sangat berharga untuk kesejahteraan rakyat selanjutnya.

Kita tidak bisa lagi sekedar SEWOT bila melihat Wilayah Pinggiran Kota Cirebon masih banyak yang belum memiliki PJU (Penerangan Jalan Umum), MCK yang layak dsb. Bahkan hingga Kota Cirebon berulang tahun yang ke 643 (tahun 2012 kemarin) ternyata soal air bersih masih sangat tergantung pada Kuningan.

Nah, daripada SEWOT belakangan, lebih baik kita SWOT sebelum menentukan PILIHAN, sebab Anda MEMILIH (NYOBLOS) atau TIDAK MEMILIH (TIDAK NYOBLOS) : WALIKOTA & WAKILNYA harus tetap ada!

Pilkada Pilwalkot Kota Cirebon Gambaran sederhana tentang SWOT sebagai bahan pertimbangan setidak-tidanya seperti ini :

Strengths (Kekuatan): pertimbangkan baik-baik apa saja yang menjadi kekuatan Calon Walikota dan Wakilnya. 
- Misalnya, prestasi apa saja yang sudah dilakukannya? 
- Benarkah perduli pada rakyat atau masyarakatnya? 
- Faktor PUTRA DAERAH ada baiknya dijadikan sebagai bahan pertimbangan, karena PASANGAN PUTRA DAERAH logikanya akan lebih mencintai daerahnya dibandingkan dengan yang bukan putra daerah, mengingat yang bersangkutan lahir, hidup, dan mati dikuburkan di daerah asalnya.
- Waspada dan tetap kritis, karena setiap musim PILKADA dan semacamnya, selalu kental dengan aroma tebar pesona dst…

Weaknesses (Kelemahan): cari dan temukan informasi yang akurat mengenai kelemahan atau kekurangan Calon Walikota dan Wakilnya. Misalnya dari cara dia berbicara, bersikap di lingkungan terdekatnya, dsb.

Opportunities (Peluang): pikirkan, diskusikan dan buatlah gambaran apa saja yang akan dilakukan Calon Walikota dan Wakilnya bagi rakyat atau masyarakat Kota Cirebon.
- Tahukah Anda bahwa sang Calon Walikota dan Wakilnya akan “mengendalikan” uang lebih dari Rp.1 Triliun setiap tahunnya?
- Yakinkah anda bahwa uang yang “dalam kewenangannya” akan digunakan benar-benar untuk rakyat?
- Yakinkah Anda bahwa Calon Walikota dan Wakilnya tidak akan meraup balik modal plus bunga, plus keuntungan dan plus-plus lainnya lantaran biaya kampanye yang Miliaran rupiah? Logika sederhananya adalah semakin besar biaya kampanye, maka semakin besar modal yang harus dikembalikan.

Threats (Ancaman): cermati secara lebih dalam tentang latar belakang Calon Walikota dan Wakilnya, termasuk partai pengusungnya. Semisal apakah yang bersangkutan hanya akan mementingkan kelompoknya, bisnisnya, dsb.
- Tolak Serangan Fajar! Kalau Anda menemukan orang yang melakukan bagi-bagi uang di saat-saat menjelang nyoblos, laporkan ke KPU atau Panwaslu atau Polisi. Namun jika merasa ribet dalam lapor-melapor, tolak saja uangnya ~ atau "kerjain" dengan cara terima uangnya, tapi Coblos Calon yang lain.

Semoga bermanfaat dan Kota Cirebon memperoleh Walikota & Wakilnya yang memiliki pendekatan 4 sifat Rasulallah, yakni Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh!

Bagaimana menurut Anda?

Memperdaya Budaya Cirebon


Memperdaya Budaya Cirebon. Bila diperhatikan secara lebih mendalam, teliti, dan hati-hati, ternyata niat mulia untuk memberdayakan budaya hanya muncul dipermukaan sebagai wacana. Disadari atau tidak, fakta implementasinya nyaris tak berdampak apa-apa. Tengoklah nasib kesenian/budaya tradisional Cirebon yang hingga hari ini seakan sudah tak berdaya, karena terperdaya.

Daya dorong pemerintah dan DPRD dalam upaya melestarikan budaya, bukannya tidak ada. Sejumlah anggaran, pikiran, dan tenaga telah tercurahkan. Setiap pergantian wali kota dan anggota dewan, masalah budaya atau kebudayaan memperoleh perhatian yang tinggi. Hanya saja bila dilihat secara nyata tingkat keberhasilannya belumlah apa-apa. Hampir semua para pelaku seni yang menjadi instrument penting sebagai bagian dari keluhuran budaya, kini tak bertenaga. Bila demikian adanya, apa yang bisa diharapkan dari masyarakatnya?

Alih-alih ingin memberdayakan budaya, eh yang terjadi malah memperdaya budaya. Kesan demikian melekat lantaran kondisi budaya Cirebon nyatanya termehek-mehek. Sudah saatnya kita harus berani berkata, berpikir, berasa, dan bersikap jujur dalam menganalisa kemacetan perkembangan budaya.
Kata budaya yang berasal dari bahasa Sansekerta buddhayah, merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Artinya, bila terjadi kesemrawutan dalam hal mengurus budaya atau kebudayaan, hal sebenarnya yang terjadi adalah terjadinya kekacauan yang berkaitan dengan akal dan budi kita. Namun saya harus tetap percaya bahwa sejatinya akal dan budi kita sangat bersungguh-sungguh dalam mengurus budaya. Sayangnya warna-warni kisah kehidupan selalu saja dilengkapi atau disempurnakan dengan ketidaksempurnaan melalui munculnya tokoh baik dan tokoh jahat.

Edward B. Tylor menafsirkan bahwa kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Kompleksitas kebudayaan inilah yang seharusnya secara serentak memerlukan perbaikan mutlak. Bila kita urai, misalnya tentang kata kepercayaan seolah bergerak liar berubah makna menjadi ketidakpercayaan. Siapa mau percaya siapa, sungguh membingungkan lantaran dalam prakteknya terlalu banyak contoh yang seharusnya jadi panutan, malah melakukan hal-hal memalukan.

Krisis kepercayaan pun menebar kemana-mana. Demikian halnya tentang moral, hukum, adat istiadat banyak yang sudah berbelok tak menentu arahnya. Masalah pengetahuan dan ilmu yang semestinya diterapkan secara berbudaya menggunakan pertimbangan akal budi, telah tertutupi kabut kepentingan pribadi atau kelompoknya sendiri. Pembengkokkan logika seolah lumrah adanya. Obral janji kesana-kemari jadi santapan sehari-hari. Kata kebenaran pun tertatih-tatih untuk bisa berdiri tegak lantaran penafsiran definisinya mulai bergeser, misalnya yang benar adalah yang lebih banyak, yang benar adalah yang lebih kuat dsb.

Rasanya tak mengherankan bila kemudian yang terjadi adalah kesalahan demi kesalahan dalam mengurus kebudayaan. Dan yang tak mengherankan lagi adalah mengulang-ulang kesalahan yang serupa. Yang lebih tak mengherankan lagi adalah masalah kurangnya anggaran. Minimnya dana untuk biaya budaya selalu menjadi hal yang paling gampang dikambinghitamkan. Ketidaktepatan pemberdayaan pun perlu dipikirkan ulang agar jangan sampai keliru manakala bermaksud memberdayakan budaya malah memperdayakan budaya.

Memberdayakan dan memperdayakan jelas memiliki makna yang berbeda. Memberdayakan seharusnya memberi efek membuat jadi lebih berdaya, berkekuatan, bertenaga. Meperdayakan berakibat sebaliknya, yakni berdampak menjadi membuat lesu, lemah, loyo. Siratan yang tersurat dari kata memberdayakan dan memperdayakan adalah keduanya bersifat abstrak. Keduanya memiliki daya perubahan yang bertolak belakang. Memberdayakan bisa menimbulkan anugerah, sedangkan memperdayakan berakibat musibah.

Kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Terpatri didalamnya bahwa kebudayaan akan mempengaruhi tingkat ilmu dan pengetahuan. Berbagai gagasan menuju kemuliaan sepatutnya tercermin dalam perilaku kehidupan keseharian. Masuknya suatu kebudayaan dari luar Cirebon atau dari luar negeri secara damai (penetration pasifique) tak bisa serta-merta disalahkan. Benturan budaya bisa terjadi dimana saja, kapan saja, dan pada siapa saja karena sejatinya kita pun berhasrat mengekspornya.

Andai kita berbulat tekad menggeliatkan kembali budaya atau kebudayaan, masih terbuka kesempatan. Luruskan hati, teguhkan arah, ikhlaskan niat untuk membela budaya agar terlestarikan. Membela berarti ada keberpihakkan. Kita berpihak pada budaya atau kebudayaan yang masih urip ning tanah Cerbon. Bisa memulai dari hal-hal yang nampaknya sepele, semisal nanggap kesenian tradisional bila melakukan pernikahan atau sunatan. Bila dilakukan oleh orang-orang yang berada di lingkungan pemerintahan atau dewan, ini akan sangat membanggakan. Masyarakat tinggal mencontoh dan mengikuti keteladanan. Setiap pentas kesenian (band, dsb) yang dilaksanakan secara terbuka diminta untuk juga menampilkan budaya atau kesenian tradisional walau hanya lima sampai lima belas menit sebagai pembuka. Seniman bisa jajan dan berganti seragam. Pemberdayaan pun berjalan, memperdayakan pun terperdayakan.

Bila malas menggerakkan hal demikian, dimana budaya atau kebudayaan tak mengarah pada pementasan dan pengentasan, maka yang sesungguhnya terjadi adalah kita telah mengakali diri sendiri secara berjamaah. Mungkin lantaran terbiasa memperdayai orang-orang di sekitar kita, pada akhirnya menjadi tak terasa pada saat yang sama sebenarnya kitalah yang memperdayai diri sendiri.

Sebagai makhluk yang dikaruniai akal budi, seyogyanya kita harus mampu meraih kembali kebangkitan kesenian tradisional Cirebon. Modal dasar begitu banyak bergeletakkan. Sedemikian banyak seniman, beragam bentuk kesenian dan kerajinan merana hanya karena ketidakrajinan berkesungguhan. Penanaman investasi budaya yang digelar dalam Ganjene Cerbon jangan sampai terlupakan. Perlu segera pemetaan arah gerakan yang menghubungkan atau menjembatani dunia budaya yang masih maya dengan dunia industri yang nyata. Peran pemerintah dan wakil rakyat dalam mengawinkan keduanya sangat dibutuhkan. Akal budi menjadi pertaruhan ketika curahan pikiran, tenaga, dan anggaran hasilnya tidak sepadan!

RPJMD KotaCirebon

Balaikota CirebonRPJMD Kota Cirebon ~ Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Cirebon.

 

Bab I

Pendahuluan


Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 14 ayat (2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah. Kemudian dalam pasal 31 disampaikan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan peraturan lanjutan dari penjabaran undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, disusunlah hasil pengolahan data dan informasi yang merupakan bagian awal dari proses penyusunan RPJMD Kota Cirebon sebelum visi dan misi Kepala Daerah terpilih disampaikan. Proses penyusunan dokumen ini mengacu pada sistematika sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Adapun sistematika yang disampaikan dalam dokumen ini mencakup :
1.    Pendahuluan
2.    Penelaahan RTRW dan RTRW Daerah Lainnya
2.1  Penelaahan RTRW
2.2  Penelaahan RTRW Daerah Lainnya
3.    Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah
3.1  Aspek Geografi dan Demografi
3.2  Aspek Kesejahteraan Masyarakat
3.3  Aspek Pelayanan Umum
3.4  Aspek Daya Saing Daerah
4.    Analisis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan.
5.    Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah.
5.1  Identifikasi Permasalahan Untuk Penentuan Program Pembangunan Daerah
5.2  Identifikasi Permasalahan untuk Pemenuhan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
6.    Penelaahan RPJMN dan RPJMD Daerah Lainnya
6.1  Penelaahan RPJMN.
6.2  Penelaahan RPJPD Kota Cirebon dan RPJMD kab/kota lainnya.
Back To Top