RPJPD Kota Cirebon

DPRD Kota CirebonRPJPD Kota Cirebon ~ Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Cirebon Tahun 2005 - 2025.

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Rencana pembangunan merupakan suatu hal yang tidak bisa dilepaskan dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di dalamnya pemerintahan daerah. Rencana pembangunan saat ini baik di level nasional maupun di level lokal (provinsi maupun kabupaten) terdiri dari dua macam, yaitu RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) selama 20 (dua puluh) tahun dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) selama 5 (lima) tahun, sebagaimana masing-masing termaktub dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005—2025, sedangkan keharusan membuat RPJM tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004—2009.

Rencana pembangunan dalam era otonomi daerah ditujukan untuk menciptakan atau memperkuat pemerintah daerah sehingga semua aktivitas yang berkaitan dengan daerah dapat direncanakan, diorganisasikan, dan dilaksanakan dengan kemampuan daerah sendiri. Selain itu dari sudut pandang masyarakat, pemerintah daerah lebih dekat daripada pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah dianggap lebih mengetahui informasi, program, atau kebijakan yang sesuai dengan masyarakatnya.

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip “good local governance” yaitu transparansi, demokrasi, penghormatan HAM, akuntabilitas, keterbukaan, penataan hukum, partisipasi masyarakat, dan sebagainya. Hal ini sangatlah lebih baik disesuaikan dengan situasi, kondisi, budaya, dan kemampuan/potensi daerah masing-masing.
Kondisi geografis yang strategis merupakan salah satu keuntungan bagi Kota Cirebon, terutama dari segi perhubungan dan komunikasi.

Seperti diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana dalam salah satu ayatnya menyebutkan setiap pemerintahan di daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu selama 20 tahun. Didalam peraturan peralihan bahwa setiap daerah wajib memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya dijewantahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dengan jangka waktu pembangunan selama 5 tahun.

Dengan lahirnya RPJP akan menjadi suatu pegangan bagi masyarakat dan pemerintah Kota Cirebon dalam melakukan pembangunan Jangka Menengah maupun pembangunan Jangka Panjang.

1.2 Tujuan dan Sasaran RPJP


Penyusunan RPJP bertujuan untuk:

Menciptakan sinergitas pembangunan di Kota Cirebon antar SKPD, dunia usaha dan masyaraakat sipil para pemangku kepentingan (Stakeholders), dan antar sektor pembangunan.

Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah,

Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan,

Sedangkan sasaran yang hendak dicapai dalam penyusunan pengendalian Rencana Pembangunan Jangka Panjang ini adalah tersusunnya Visi dan Misi pembangunan serta arah pembangunan daerah Kota Cirebon.

1.3 Dasar Hukum Penyusunan RPJP

 

Dasar hukum penyusunan RPJP ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.

Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025.

Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851).

Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Salinan, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (RUTR)

Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578).

Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah

(Lembaran Daerah Tahun 2000 No. 2 seri D) Jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20 seri D.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050/2020/SJ, tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP daerah dan RPJM Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E);

1.4 Hubungan RPJP dengan Perencanaan lainnya


1.4.1 Prinsip Dasar

Prinsip-prinsip yang dipergunakan dalam penyusunan RPJP Kota Cirebon adalah:

1. Keadilan dan Sinergitas

Penyusunan RPJP memperhatikan prinsip keadilan guna mengurangi kesenjangan dan menciptakan sinergitas

2. Mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah

Penyusunan RPJP Kota Cirebon mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan menggali potensi pendanaan dari masyarakat dalam penentuan prioritas program dan kegiatan pembangunan.

3. Integratif dan Aspiratif

Penyusunan RPJP Kota Cirebon mengintegrasikan kebijakan pemerintah dengan aspirasi dari masyarakat yang berkaitan dengan upaya pencapaian visi dan misi Kota Cirebon.

4. Partisipatif

Penyusunan RPJP Kota Cirebon dilaksanakan dengan prinsip perencanaan partisipasif yang melibatkan seluruh stake holder pembangunan baik unsur pemerintah daerah maupun masyarakat.


1.4.2 Proses Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Cirebon disusun melalui pendekatan perencanaan partisipatif dengan mengedepankan proses evaluasi, proyeksi / estimasi dan analisis terhadap faktor-faktor internal dan eksternal yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap pembangunan Kota Cirebon. 

Penyusunan RPJPD Kota Cirebon 2005-2025 melalui berbagai tahap dialog sektoral maupun dialog umum yang melibatkan berbagai stakeholder kunci dari pihak pemerintah propinsi, pemerintah Kota, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat serta masyarakat.

Penyusunan dokumen RPJPD Kota Cirebon 2005-2025 juga telah melalui tahap konsultasi publik melalui sosialisasi serta penjaringan aspirasi masyarakat melalui penyebaran angket dalam FGD (Focus Group Discusion) dalam beberapa waktu ke belakang,serta dibuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan di website BAPPEDA Kota Cirebon.

Proses penyusunan RPJP Kota Cirebon dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Penyiapan Rancangan Awal RPJP; dilakukan oleh BAPPEDA dengan menggunakan fihak ke III, dan sebagai hasil pengadaan barang dan jasa telah ditunjuk PT Daya Cipta Dianrancana sebagai konsultan
2. Penyusunan Rancangan Awal RPJP; dilakukan oleh BAPPEDA bekerja sama dengan Tim Konsultan dan FGD dengan tokoh akademik dari Perguruan Tinggi, tokoh LSM, SKPD di Kota Cirebon dan tokoh masyarakat
3. Pelaksanaan Penjaringan Aspirasi Masyarakat dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota, serta
4. Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

Secara skematik dapat dilihat melalui bagan sebagai berikut:
Bagan 1.1.
Proses Penyusunan RPJP Daerah Kota Cirebon
 

Sistematika Pembahasan

Di dalam penyusunan RPJP Kota Cirebon Tahun 2005-2025 ini meliputi 4 bab yang terdiri dari :
BAB I : PENDAHULUAN
Bab I ini membahas mengenai latar belakang diperlukannya Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Maksud dan Tujuan Penyusunan RPJP, Dasar Hukum yang Melandasi Penyusunan RPJP, dan Hubungan RPJP dengan Perencanaan Lainnya.

BAB II : KONDISI UMUM KOTA CIREBON
Bab II membahas (1) fakta dan analisis (2) analisis SWOT dan (3) prediksi kondisi umum Kota Cirebon. Dengan melalui pengumpulan fakta dan menganalisa kondisi umum Kota Cirebon yang meliputi geomorfologi dan lingkungan hidup, demografi, ekonomi dan sumber daya alam, sosial budaya dan politik, prasarana dan sarana, serta pemerintahan dan penataan ruang.

BAB III : VISI, MISI, DAN ARAH PEMBANGUNAN KOTA CIREBON

Bab III akan mengarahkan pada masa yang akan datang dimana dalam bab ini di bahas mengenai visi, misi dan arah pembangunan Kota Cirebon.

BAB IV : PENUTUP
Bab IV merupakan bab penutup.

Klik : Lanjutan RPJPD Kota Cirebon
Sumber : Bappeda Kota Cirebon.
Labels: kota cirebon, rpjpd kota cirebon

Thanks for reading RPJPD Kota Cirebon. Please share...!

0 Komentar untuk "RPJPD Kota Cirebon"

Back To Top