Forum Peduli Alun-alun Kejaksan Desak Walikota Hentikan Pembangunan Taman Kota

KEJAKSAN- Puluhan massa dari Forum Peduli Alun-alun Kejaksan yang terdiri dari Budayawan, aktivis, mahasiswa dan tokoh masyarakat, mendatangi Gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (20/11). Mereka menolak rencana perubahan fungsi alun-alun Kejaksan, untuk menjadi taman kota sesuai dengan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2011 tentang Sarana Olahraga dan Retribusi.

Forum menuntut perubahan isi Perda yang akan mengubah fungsi alun-alun itu. Perubahan alun-alun menjadi taman kota merupakan upaya keliru. Karena, alun-alun kejaksan merupakan icon Kota Cirebon, yang selama ini banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Apabila alih fungsi dilakukan, banyak pihak akan merasa dirugikan. Selama ini, alun-alun menjadi tempat aktifitas sejumlah sekolah.

“Pokoknya isi Perda itu harus dirubah. Pembangunan Taman Kota harus dihentikan, dan tidak ada lagi aktifitas pembangunan di alun-alun,” Suyanto, Koordinator aksi.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Budayawan Cirebon, Nurdin M Noer. Ia mengatakan, alun-alun dan benda cagar budaya lainnya, diharapkan dapat dilindungi oleh Perda tersendiri. Agar terpelihara dan terlestarikan, sehingga tidak akan ada pihak yang dapat merubah fungsi aslinya.
“Kalau bisa, alun-alun dan benda cagar budaya itu dibuatkan Perda. Pemerintah Kota Cirebon harus memikirkan kelestariannya,” ujarnya.

Desakan Forum ini, ditanggapi Ketua DPRD Kota Cirebon dan sejumlah anggota dewan. Ketua DPRD mengatakan, tuntutan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan dengan Dinas terkait, bahkan langsung Walikota Cirebon, Ano Sutrisno. Dewan pada dasarnya mendukung tuntutan Forum, agar alun-alun tetap pada fungsi dasarnya. Pihaknya akan mengklarifikasi kepada Eksekutif, karena selama ini belum ada konfirmasi lanjutan pembangunan taman kota itu.

“Setahu saya, Eksekutif belum mengajukan anggaran pembangunan taman kota. Karena, anggaran yang diperlukan tidak sedikit. Kami juga setuju, alun-alun tetap pada fungsinya saat ini, ” ujar Yuliarso di depan Forum.

Saat ini sedang dilakukan penataan alun-alun, berupa pembuatan area resapan air untuk menghindari banjir. Kegiatan inilah, yang memicu kembali munculnya rencana perubahan fungsi Alun-alun Kejaksan.(yan) #Radar Cirebon

Puluhan Warga Demo Alih Fungsi Alun Alun Kejaksan

forpak forum peduli alun-alun kejaksan
CIREBON, (PRLM).- Puluhan warga yang menamakan diri Forum Warga Peduli Alun Alun Kejaksan berunjukrasa ke gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (20/11/2013). Massa yang terdiri dari budayawan, pemuda, mahasiswa, akademisi dan sejumlah komponen warga memprotes alih fungsi alun alun Kejaksan menjadi taman kota.

Menurut juru bicara forum yang juga budayawan Nurdin M Noer, alih fungsi alun alun Kejaksan menjadi taman kota, merupakan tindakan pengingkaran sejarah dan budaya. "Alih fungsi alun alun Kejaksan menjadi taman kota menyalahi tata ruang tradisional masyarakat Jawa," kata Nurdin.

Dikatakan Nurdin, berdasarkan tradisi masyarakat Jawa, antara mesjid agung atau dulu disebut langgar agung, pendopo atau kantor bupati, alun alun dan pohon beringin, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Pengunjukrasa lain yang juga seniman Sumbadi Sastra Alam menegaskan, penataan alun alun Kejaksan sudah melanggar UU Cagar Budaya No 11/2010 tentang Cagar Budaya.

"Kalau memang alih fungsi alun alun sudah diundangkan dalam Perda, bukan berarti harus dilaksanakan. Secara hukum Perda tersebut gugur dengan sendirinya, karena melanggar UU diatasnya," kata Sumbadi.

Massa meminta pemerintah menghentikan kegiatan yang saat ini sudah dimulai di alun alun Kejaksan.

Pengunjuk rasa diterima Ketua Dewan Yuliarso, Wakil Ketua DPRD Edi Suripno dan anggota dewan Priatmo Adji.

Menurut Edi Suripno, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari eksekutif, kegiatan yang saat ini dilakukan di alun alun Kejaksan bukan untuk alih fungsi tetapi hanya sekedar penataan. "Saat ini kondisi alun alun sudah banyak kerusakan teruma kondisi paving blocknya," katanya.

Namun massa tetap meminta kegiatan di alun alun untuk distop sementara. (A-92/A-147)*** Rabu, 20/11/2013 - 11:56 # Pikiran Rakyat

Al-Manar Desak Pemkot Kaji Ulang Alih Fungsi Alun-alun Kejaksan

KEJAKSAN- Adanya wacana pemindahan alokasi fungsi alun-alun Kejaksan kembali menuai protes.

Koordinator Al-Manar, Andi Mulya mengatakan pihaknya tidak menyetujui pemindahan alun-alun tersebut.

“Dilihat dari segi agama dan kemaslahatan umat, kami dari ormas Islam memandang bahwa pemindahan alih fungsi alun-alun Kejaksan menjadi taman kota belum tepat. Kalau hal itu sampai terjadi, maka kami yakin kedepannya taman kota itu pasti dipakai untuk tempat maksiat. Karena dimana-mana juga, yang namanya taman Kota pasti bakal dijadikan tempat maksiat dan mesum walaupun Pemkot Cirebon tidak punya niatan menyediakan tempat maksiat secara terbuka, tapi itu akan secara tidak langsung akan membuat para kawula muda mudi untuk maksiat.  Belum dijadikan taman Kota aja, maksiat disekitar alun-alun (terutama di halte) sudah marak, apalagi kalau sudah dijadikan sebagai taman Kota,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mempertanyakan kemampuan Pemkot Cirebon dalam mencegah kemaksiatan disekitar alun-alun.

“Kalau alun-alun Kejaksan dirubah menjadi taman Kota, apakah Ano Sutrisno (Walikota Cirebon) mampu enggak untuk menjaga ketertiban taman kota dari praktik maksiat. Saya yakin kedepannya Ano Sutrisno enggak bakalan mampu mencegah kemaksiatan. Sebagai contoh ketidakmampuan Pemda dalam mencegah kemaksiatan sudah terbukti dalam perawatan Taman Kota Sumber,” tuturnya.

Ia berharap Pemkot mempertimbangkan alih fungsi alun-alun Kejaksan.
“Demi menjaga nama baik Kota Cirebon sebagai kota Wali dan Masjid Raya At-Taqwa, maka kami minta agar Pemkot dalam hal ini tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Karena jika Pemkot salah ambil keputusan, maka jangan salahkan kami, kalau nantinya taman kota sudah ada dan dijadikan tempat maksiat, maka kami dari ormas Islam akan mengacak-acak keberadaan orang-orang yang berbuat mesum dan maksiat disekitar taman Kota,” tandasnya. (ful/rcc) # Radar Cirebon

“Proyek Alun-alun” Jalan Terus

CIREBON – Penolakan terhadap rencana pembangunan Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon menjadi taman kota, semakin meluas. Tidak hanya unsur elemen masyarakat yang tergabung dari berbagai profesi dan latar belakang, anggota DPRD Kota Cirebon, termasuk pihak yang menentang rencana taman kota di Alun-alun Kejaksan.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM dengan tegas mengatakan tidak akan ada taman kota di Alun-alun Kejaksan. Hal ini disampaikan kepada Radar seusai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (19/11). Ano menerangkan, pada era wali kota sebelumnya, konsep awal Alun-alun Kejaksan memang menjadi taman kota. Bahkan, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga. Dimana, dalam pasal 3 ayat (5) huruf b disebutkan, lapangan Kejaksan diperuntukan menjadi taman kota. “Mungkin awalnya dari situ,” terkanya.

Namun, setelah melihat konsep yang sudah disusun sebelum era kepemimpinannya tersebut secara seksama dan mendalam, Ano menolak jika Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. “Saya putuskan Alun-alun Kejaksan tidak menjadi taman kota. Hanya penataan saja,” tegasnya.

Pekerjaan yang dilakukan saat ini di Alun-alun Kejaksan, hanya penataan untuk memaksimalkan fungsi alun-alun sebagai tempat berkumpul dan melakukan kegiatan bersama-sama. Penataan tersebut, bertujuan memperindah alun-alun Kejaksan, tanpa menghilangkan atau mengubahnya.

Ano meyakinkan, apa yang dikhawatirkan banyak pihak akan Alun-alun Kejaksan tersebut, tidak benar.

Ke depan, Alun-alun Kejaksan tetap menjadi lapangan upacara dan kegiatan sosial keagamaan lainnya. Meskipun demikian, lanjutnya, Perda Nomor 11 tahun 2011 tersebut, tidak perlu diubah. Hanya saja, pemahaman pengertian akan definisi dan penerapan taman kota, harus disamakan dengan pemahaman Pemerintah Kota Cirebon.

“Jangan berpikir taman kota itu seperti taman rumah. Alun-alun sudah termasuk taman kota, hanya perlu ditata dan dibenahi agar lebih nyaman saat digunakan,” tukasnya. Terlebih memasuki musim hujan, dipastikan lapangan menjadi becek dan tidak nyaman digunakan.

Pejabat DPUPESDM Kota Cirebon selaku pelaksana kegiatan penataan alun-alun Kejaksan, Pungki Hertanto ST mengatakan, siteplan atau gambar denah rencana pembangunan Alun-alun Kejaksan sudah pernah diajukan kepada Wali Kota Ano Sutrisno. Namun, Wali Kota Ano menolaknya karena Alun-alun Kejaksan hanya untuk penataan. Bukan taman kota. Karena itu, melalui dana APBD Kota Cirebon tahun 2013, ada anggaran Rp400 juta untuk pengaspalan dan membuat rembesan air hujan.

“Kalau ada dana lagi, tahun depan bisa dilanjutkan penataannya,” ujar Pungki kepada Radar, Selasa (19/11).

Pengaspalan dimaksudkan agar jalan menuju lokasi parkir tidak rusak. Sementara, rembesan agar lapangan tidak tergenang air saat musim hujan seperti saat ini. Untuk nilai penataan aspal dan membuat rembesan, masing-masing bernilai Rp200 juta berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Totalnya Rp400 juta. Keduanya pengadaan langsung. Tidak melalui lelang,” terangnya. Hingga saat ini, pengerjaan masih berlangsung.

Pungki menerangkan, harusnya pengerjaan dua proyek itu selesai beberapa minggu lalu. Namun, karena ada pasar malam di Alun-alun Kejaksan dengan durasi hampir satu bulan, otomatis membuat pengerjaan tidak dilakukan selama waktu tersebut.

Anggota DPRD Kota Cirebon, Sunarko Kasidin SH MH mengingatkan, Alun-alun Kejaksan merupakan kebanggaan masyarakat Kota Cirebon. Sehingga, harus tetap dijaga seperti apa adanya. Tanpa perlu membangun taman kota dan sejenisnya. “Kalau penataan untuk lebih baik, tidak masalah. Terpenting, jangan diubah menjadi taman kota,” tegasnya. Terlebih, membuat taman air mancur di tengah-tengahnya, Sunarko tegas menolak.

Dikatakan pria yang akrab disapa Abah Ako itu, Taman Krucuk yang tidak jelas hingga saat ini, cukup menjadi peringatan keras agar tidak terulang di Alun-alun Kejaksan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Azrul Zuniarto SSi APTfarm mendukung keberadaan taman kota di Alun-alun Kejaksan. Menurutnya, rancangan taman kota tidak akan mengubah Alun-alun Kejaksan secara mendasar. Bahkan, untuk aktivitas ibadah tetap dapat berjalan. “Daripada alun-alun tidak bagus, lebih baik diperindah dengan membuat taman,” tukasnya. Terkait itu, Azrul mengharapkan agar area parkir di alun-alun tersebut tidak terlalu luas. Sebab, jika lahan parkir luas, akan mengganggu konsep penataan Alun-alun Kejaksan. (ysf) #Radar Cirebon

Kondom Berserakan di Alun-alun Kejaksan

Radar Cirebon, Jumat, 28 Maret 2014.
***Wali Kota Kaget, Sebut PR bagi Satpol PP dan DKP 

KEJAKSAN- Kampanye simpatik Partai Hanura di Alun alun Kejaksan, Kamis (27/3), memunculkan cerita yang mengagetkan. Saat peserta kampanye membersihkan alun-alun, ditemukan kondom berserakan. Tidak hanya itu, celana dalam juga banyak ditemukan di alun-alun yang berhadapan dengan Masjid Raya At-Taqwa tersebut.
Ketua DPC Partai Hanura Kora Cirebon Drs Sunarko Kasidin SH MH mengakui kampanye putaran ketiga pihaknya memilih membersihkan Alun-alun Kejaksan. “Tentu saja ini sangat mengejutkan bagi kami. Alun-alun Kejaksan yang mestinya untuk hal-hal yang positif, justru dijadikan tempat maksiat. Ini harus jadi perhatian serius pemkot,” ujarnya.
Ketua Bapilu DPC Partai Hanura Kota Cirebon, Sobari Pasha, juga menyesalkan alun-alun yang seharusnya menjadi kebanggaan warga kota wali justru dinodai dengan ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Jelas sekali ini menampar wajah Kota Cirebon sebagai kota wali. Kami benar-benar kaget kok bisa banyak kondom berserakan di sini,” katanya.
Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM juga kaget dengan temuan itu. Ano pun menegaskan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemkot, khususnya Satpol PP dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) untuk meningkatkan pengawasan. “Ini akan menjadi bahan evaluasi kita untuk menertibkan Alun-alun Kejaksan,” tegas Ano.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Cirebon Drs Andi Armawan juga tak kalah kaget dengan berita ini. Pasalnya, Alun-alun Kejaksan berada tepat didepan Masjid Raya At-Taqwa yang menjadi kebanggaan Kota Cirebon. “Saya prihatin dan sedih mendengar informasi itu. Terima kasih masukan informasinya, ini pelecut semangat Satpol PP untuk lebih gencar razia,” ujarnya kepada Radar, Kamis (27/3).
Andi menyayangkan oknum tersebut berbuat mesum di tempat umum seperti Alun-alun Kejaksan. Selama ini, pihaknya rutin melakukan razia prostitusi di beberapa tempat yang dianggap banyak digunakan untuk itu, seperti hotel dan kos-kosan.
Jika kemudian Alun-alun Kejaksan digunakan sebagai tempat berbuat mesum, Andi Armawan berjanji akan melakukan penertiban dan razia lebih intensif di alun-alun kejaksan. Tidak hanya itu, Satpol PP meminta semua pihak untuk turut serta mengawasi alun-alun Kejaksan. Khususnya masyarakat sekitar yang setiap hari berada di wilayah itu.
Sepengetahuannya, Alun-alun Kejaksan selalu ramai dari pagi hingga pagi lagi. Karena itu, Andi Armawan akan lebih memfokuskan penertiban di alun-alun tersebut. Bila diperlukan, petugasnya akan berjaga setiap malam di lokasi tersebut. (abd/ysf) * Radar Cirebon

Sultan Sepuh Tidak Restui Alih Fungsi Alun-alun Kejaksan


CIREBON – Genderang penolakan atas rencana perubahan alun-alun Kejaksan menjadi taman kota semakin nyaring. Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Arief Natadiningrat menyatakan menolak keras dan tidak merestui rencana itu. Sementara tokoh Cirebon, Habib Hasan Al-Kaff akan menggalang tanda tangan seluruh dewan kemakmuran masjid (DKM) di Cirebon untuk menggagalkan alih fungsi alun-alun Kejaksan.

Kepada Radar, Sultan Sepuh menegaskan, desain Alun-alun Kejaksan sudah menjadi ikon Kota Cirebon. Alun-alun menyatu dengan pendopo dan Masjid Raya At-Taqwa. Konsep seperti itu, lanjutnya, merupakan wujud satu kesatuan dan memiliki nilai filosofis. Selain itu, nilai historis Alun-alun Kejaksan menjadi pertimbangan penting lainnya. “Alun-alun Kejaksan jangan diubah menjadi taman kota. Biarkan tetap menjadi alun-alun seperti saat ini,” ujarnya kepada Radar, belum lama ini.

Diakuinya, saat ini Kota Cirebon kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman kota. Namun, bukan berarti Alun-alun Kejaksan lantas diubah fungsinya. Sultan malah mengusulkan lima titik yang dapat dimaksimalkan menjadi taman kota. Yakni, Taman Krucuk yang saat ini sudah rampung namun dibiarkan mangkrak, sepanjang sungai di Kalibaru dan Sukalila, lapangan Kesenden, Kebumen, dan Taman Ade Irma Suryani.

Jika kelima tempat itu dimaksimalkan, Arief meyakini kebutuhan Kota Cirebon akan taman kota dan RTH dapat terpenuhi. Di samping itu, mantan anggota DPD RI itu menilai, alun-alun Kejaksan sarat dengan manfaat. Di antaranya, digunakan untuk Salat Idul Fitri dan Idul Adha maupun kegiatan sosial keagamaan lainnya.

Arief mempersilakan wali kota bersama jajarannya untuk menata kembali Alun-alun Kejaksan. Namun, alun-alun Kejaksan tidak boleh diubah menjadi taman kota. “Alun-alun Kejaksan direhab dan ditata saja, jangan diubah menjadi taman kota,” harapnya.

Ketua Komunitas Budaya Cirebon, R Subagja mengatakan, Alun-alun Kejaksan memiliki nilai historis. Tanggal 15 Agustus 1945, Dr Sudarsono memproklamirkan kemerdekaan Indonesia di Alun-alun Kejaksan, setelah mendengar Jepang menyerah pada sekutu sehari sebelumnya. Selain itu, fungsinya sangat beragam, mulai dari kegiatan keagamaan, sosial, budaya, dan tempat bermain serta kegiatan sekolah. “Wali Kota Ano mengusung jargon pro perubahan. Saya berharap Alun-alun Kejaksan tidak diubah menjadi taman kota,” pintanya.

Diakuinya, taman kota sangat penting bagi kota dengan penduduk lebih dari 300 ribu jiwa ini. Namun, bukan berarti Alun-alun Kejaksan diubah menjadi taman kota. Menurutnya, banyak area lain yang bisa dimaksimalkan menjadi taman kota. Bahkan, taman kota yang saat ini ada, tidak terawat dan tidak difungsikan. Lenyapnya lapangan Gunungsari, menjadi pelajaran bagi Kota Cirebon untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Subagja menegaskan, Alun-alun Kejaksan sampai kapan pun jangan diubah fungsi. Sebab, menjadi representasi Kota Cirebon.

Tokoh Cirebon, Habib Hasan Al-Kaff juga tegas menolak alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. Menurutnya, jika hal itu dipaksakan, sama dengan merusak tatanan moral generasi penerus bangsa dan warga Kota Cirebon. Lokasinya yang tepat berada di depan masjid Raya At-Taqwa, membuat alun-alun Kejaksan hanya menjadi tempat berbuat maksiat jika dipaksakan menjadi taman kota. “Kami merencanakan menggalang tanda tangan seluruh DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) untuk melakukan penolakan,” tegasnya kepada Radar, Senin (18/11).

Sementara itu, Koordinator Gapas Cirebon, Andi Mulya menolak wacana pengalihfungsian status Alun-alun Kejaksan menjadi Taman Kota. Karena, bila sampai terjadi, hal itu sama saja dengan Pemerintah Kota Cirebon menyediakan tempat untuk melakukan maksiat. Mengingat beberapa contoh taman kota yang ada di sejumlah wilayah di sekitar Kota Cirebon pun disalahgunakan menjadi tempat maksiat. “Kalau memang benar sampai dialihfungsikan, itu sama saja menyediakan tempat maksiat. Posisi alun-alun di depan masjid,” ujarnya.

Lebih jelas dikatakan Andi, bila wacana ini tetap dilanjutkan, pihaknya bersama organisasi masyarakat lainnya akan menyampaikan penolakan pada pemerintah. Dirinya berharap pemerintah bisa kembali memikirkan ulang wacana ini, karena pengalihfungsian alun-alun menjadi taman kota tidak tepat.
“Memang secara tampilan jadi bagus, tapi ya sama saja menyediakan tempat maksiat. Karena belum tentu juga pihak Satpol PP ataupun kepolisian bisa melakukan pengamanan lokasi dengan baik. Sekarang saja kadang keberadaan alun-alun suka disalahgunakan,” tukasnya.

Pakar Tata Kota International yang juga orang Cirebon, Prof Dr Hadi Susilo Arifin mengatakan, Kota Cirebon jangan memaknai taman kota menjadi satu hal yang berbeda dengan alun-alun. Menurutnya, alun-alun adalah makna yang sama bagi taman kota.

Pria yang telah melanglang buana di seluruh benua itu memaparkan, informasi yang didengar tentang akan diubahnya alun-alun Kejaksan menjadi taman kota, membuatnya harus bertindak dan turun langsung. Bahkan, Hadi siap berdiskusi dengan siapa pun yang berkeinginan mengubah Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. “Alun-alun itu sudah menjadi taman kota. Tinggal ditata saja,” ujarnya.

Lalu apa tanggapan pemerintah? Kepala DKP Kota Cirebon, Drs Sumanto mengatakan, alun-alun Kejaksan diubah menjadi taman kota adalah amanat Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga. Dalam pasal 3 ayat (5) huruf b disebutkan, lapangan Kejaksan diperuntukan menjadi taman kota. Hal ini menjadi landasan DKP, DPUPESDM, maupun Bappeda Kota Cirebon untuk menjadikan taman kota di alun-alun Kejaksan. “Semua unsur terkait mengacu pada Perda ini. Aturan itu menjadi landasan utama alun-alun Kejaksan menjadi taman kota,” terangnya kepada Radar, Senin (18/11).

Terkait langkah penataan dengan melakukan berbagai kegiatan seperti pengaspalan dan sebagainya, hal itu di luar kewenangan DKP. Sebab, urusan teknis pengerjaan proyek, sambung Sumanto, menjadi tugas dan kewajiban DPUPESDM. “Kalau sudah jadi taman kota, baru itu tugas DKP yang mengelola dan memelihara,” ujarnya.

Dalam pro kontra rencana pembangunan taman kota di alun-alun Kejaksan, Sumanto mengembalikan segala sesuatunya kepada Bappeda. Menurutnya, Bappeda merupakan koordinator seluruh kegiatan pembangunan, termasuk penataan alun-alun Kejaksan.

Adapun rencana Forum Peduli Alun-alun Kejaksan (Forpak) untuk melakukan audiensi dengan DPRD Kota Cirebon, Sumanto tidak mempersoalkan. “Kalau ada ormas yang ingin melakukan penolakan, silakan saja. Ada DPRD Kota Cirebon yang menjadi ruang publik menyampaikan aspirasi,” terangnya. Koordinator Forpak, Drs Suyanto menyatakan, audiensi pada Rabu besok (20/11) hanya dihadiri oleh 50 perwakilan. Selain itu, Suyanto menegaskan tidak akan ada aksi massa dalam jumlah besar dan anarkis. “Jangan percaya kalau ada selebaran, sms tidak bertanggung jawab. Ini audiensi damai,” terangnya.

Terpisah, Ketua Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Kota Cirebon, Edi Kuwatno menjelaskan, saat Ramadan lalu, muncul wacana untuk memperindah dan memperbaiki kondisi Alun-alun Kejaksan tanpa mengubah fungsi apapun. Sehingga, perbaikan pun dilakukan di APBD perubahan.

“Ya itu hanya penataan saja. Tidak mengubah fungsi apapun,” ujarnya.

Dalam penataan ini, sejumlah hal diperbaiki. Mulai dari pengaspalan lahan parkir dan juga pembuatan rembesan agar tidak kumuh. “Tapi fungsinya tidak berubah sama sekali,” ujarnya.

Ditanya nilai perbaikan, Edi menjelaskan nilai penataan tersebut tidak sampai melebihi Rp200 juta. Namun dirinya lupa angka pasti dari proyek penataan alun-alun Kejaksan itu.

“Nilai perbaikannya sekitar Rp100 jutaan. Saya lupa pastinya,” tukasnya.

Mengapa memilih diaspal ketimbang dipaving? Edi mengatakan, pengaspalan hanya untuk lahan parkir mobil saja, bukan untuk keseluruhan Alun-alun Kejaksan. Nantinya secara bertahap, baru akan ada wacana pemavingan Alun-alun. (ysf/kmg)* Radar Cirebon

Rp2 Miliar untuk Kebon Pelok

***** Tetap Disiapkan sebagai Pengganti Alun-alun Kejaksan 

 KESAMBI– Pemerintah Kota Cirebon telah dinyatakan sebagai pemenang dalam putusan sengketa lapangan Kebon Pelok melalui putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Namun Bappeda belum memiliki rencana jelas terhadap pembangunan atau pemanfaatan lapangan tersebut untuk tahun 2014 nanti. Namun demikian, dana Rp2 miliar sudah disiapkan untuk pembangunan lapangan Kebon Pelok.

Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon Ir H Yoyon Indrayana MT menjelaskan, sejak 2010 lalu, lapangan Kebon Pelok sudah diproyeksikan menjadi pengganti Alun-alun Kejaksan sebagai lapangan upacara. Semangat awal saat itu, ingin mengembangkan wilayah selatan agar lebih dinamis mengikuti perkembangan era modernisasi.

Sejak tahun 2010, perencanaan matang sudah dibuat oleh Bappeda. Dikatakan, lapangan Kebon Pelok sangat tepat untuk tempat kegiatan masyarakat. “Jika di situ ramai, daerah sekitar akan mengikutinya,” ucap Yoyon kepada Radar, Senin (2/9).

Untuk desain pengembangan lapangan yang terletak tepat di depan kantor Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, itu sudah dibuat dan disusun secara detail. Di mana, lanjut Yoyon, desain disesuaikan dengan tata kota yang terangkum dalam rencana tata ruang tata wilayah (RTRW).

Rencana pembangunan lapangan Kebon Pelok saat itu mengharuskan anggaran besar. Dalam perjalannya, Bappeda memiliki dana Rp2 miliar yang diperuntukan khusus bagi pengembangan lapangan Kebon Pelok. Secara teknis, sambungnya, pelaksanaan pembangunan sedianya dilakukan DPUPESDM. “Saat ini posisinya ya tinggal pelaksanaan saja,” ungkap pria berkacamata tersebut.

Pasalnya, sejak 2010 hingga saat ini belum ada perubahan rencana pembangunan lapangan Kebon Pelok. Karena itu, perencanaan yang sudah lewat tersebut, tetap bisa dilangsungkan pada tahun ke depan. Namun Yoyo menyayangkan sengketa hukum yang muncul dan tak kunjung selesai.

Meskipun telah dimenangkan pemkot, DPUPESDM belum berani memasukkan ke anggaran untuk pengerjaan, karena khawatir akan diklaim saat pembangunan sudah selesai digarap. “Akan menjadi percuma. 2014 tidak bisa dimasukkan, karena sengketa belum jelas,” bebernya. Yoyon berharap, pelaksanaan tetap dilakukan dengan membangun lapangan Kebon Pelok sebagai magnet kawasan selatan.

Terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Unswagati Prof Ibnu Artadi SH MHum menerangkan, putusan PN Cirebon yang memenangkan pemkot belum dapat dijadikan pegangan hukum. Pasalnya, sepanjang tidak ada kekuatan hukum tetap, lapangan tersebut tidak dapat di eksekusi. Kecuali majelis hakim memutuskan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Di mana, meskipun belum berkekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijdee), putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu. “Itu bisa dilakukan eksekusi. Walaupun penggugat mengajukan banding,” terangnya kepada Radar, Senin (2/9).

Dalam perjalananya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran agar majelis hakim tidak memutus dengan putusan serta merta. Artinya, jika penggugat mengajukan banding, eksekusi belum dapat dilaksanakan. Mengantisipasi hal itu dan menyiasati agar eksekusi cepat digelar, pemkot dapat mengajukan gugatan pidana atas bukti atau keterangan palsu di pengadilan. “Gugatan pidana mempercepat proses perdata yang berjalan,” terangnya.

Baik pidana maupun perdata, memiliki konstruksi hukum yang sama. Bahkan gugatan pidana pemkot Cirebon dapat menjadi dasar pertimbangan proses hukum perdata atas sengketa lahan Kebon Pelok tersebut.

Karena itu, Prof Ibnu Artadi mendukung langkah pemkot dalam mengajukan gugatan pidana. “Itu sudah tepat. Kalau memiliki bukti kuat, ajukan segera gugatan pidananya,” ucap Prof Ibnu. Pasalnya, langkah tersebut dapat memangkas waktu dari proses perdata yang biasanya berkepanjangan dan tanpa kejelasan. Dalam hukum, lanjutnya, pidana mencari kebenaran materiil. Sementara, perdata cukup dengan formil.

Artinya, jika pemkot merasa kesaksian dan bukti yang diajukan penggugat palsu, bukti tersebut dijadikan landasan utama gugatan pidana. Menurutnya, keputusan pidana dapat menjadi dasar hukum bagi majelis hakim perdata dalam menggugurkan prosesnya. (ysf) Radar Cirebon.

Artikel Terkait :

Ingsun Titip Alun-alun Kejaksan 

Hanura Siap Pertahankan Alun-alun Kejaksan!

Belasan Ribu Jamaah Padati Alun-alun Kejaksan

Hanura Siap Pertahankan Alun-alun Kejaksan!

Sunarko Kasidin Alun-alun Kejaksan Ketua DPC Partai Hanura Kota Cirebon H.Sunarko Kasidin SH, MH, MM, MBA memastikan sikapnya untuk tetap menolak alih fungsi Alun-alun Kejaksan menjadi Taman Kota. 

“Saya harap Pemkot jangan memaksakan kehendak. Walikota Ano jangan terkecoh oleh rencana yang keliru dari pendahulunya dan masih diteruskan oleh bawahannya,” kata pria yang akrab disapa Abah Ako ini. 

Ia sangat menyesalkan statement Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon, Yoyon Suharyono MT yang mengatakan bahwa keterkaitan nilai sejarah Alun-alun Kejaksan hanya subyektifitas pendapat beberapa orang saja. 

“Sangat lucu dan aneh kalau Yoyon ngomong tidak ada bukti sejarah yang mengarah kepada nilai historis dari Alun-alun Kejaksan. Ini patut dipertanyakan, apakah dia benar-benar asli wong Cirebon atau mau merusak tatanan nilai-nilai historis keislaman? ” tanya Abah Ako. 

Alun-alun Kejaksan adalah bagian dari identitas Kota Cirebon sebagi Kota Wali. Sudah jelas dan terang-benderang kalau letak Alun-Alun selalu berdampingan dengan Mesjid dan Pemerintahan. Alun-alun kejaksan berdampingan dengan Mesjid At-taqwa dan Pendopo, kemudian di Mesjid Agung juga ada Alun-alun bersebelahan denga Keraton Kesepuhan. Mau bukti apa lagi? “Gitu aja kok repot!” ujar Abah Ako menirukan ucapan khas Gus Dur. 

Abah Ako juga menegaskan bahwa Partai Hanura dan seluruh kadernya siap all out untuk mempertahankan Alun-alun Kejaksan. “Kalau untuk ditata ulang dalam arti perbaikan tanpa merubah ruh Alun-alun, saya dukung sepenuhnya. Namun jika mengarah jadi Taman Kota, kami tolak habis-habisan. Pemkot harus sungguh-sungguh memperhatikan ekses negatif yang dapat timbul dari suatu kebijakan,” tegasnya. 

Selaku Ketua Hanura, Abah Ako beserta para kadernya sudah berkonsultasi dengan tokoh ulama dan akademisi yang ahli dalam bidang Tata Kota. Juga sudah melaporkan masalah Alun-alun ini ke DPD Hanura dan DPP Hanura. “Intinya mereka keberatan!” katanya singkat. 

 Pria kelahiran Cirebon ini masih menaruh harapan pada Walikota Drs. H.Ano Sutrisno, M.M agar dapat mengambil kebijakan untuk kebajikan masyarakat. Tidak asal mendengar laporan yang indah-indah dari bawahannya. 

 “Sampai hari ini, saya sudah mendapat desakan dari para kader Partai Hanura dan beberapa elemen masyarakat untuk melakukan demo. Terus terang, saya minta mereka untuk bersabar dulu. Saya sampaikan kalau saya akan melakukan pendekatan melalui jalur DPRD. Demo adalah jalan terakhir jika Pemkot tidak mau mendengarkan aspirasi warganya,” ungkap Abah Ako. ***
Back To Top