Pro-Kontra Alun-Alun

Alun-alun Kejaksan CirebonRadar Cirebon, Senin Pahing, 8 April 2013.

Pro-Kontra Alun-Alun Kejaksan Jadi Taman Kota 

Menelan Biaya Rp5 Miliar

Sejarah selalu melekat erat pada alun-alun sebuah kota. Hal yang sama terjadi di Alun-alun Kejaksan. Rencana Pemkot Cirebon menjadikan Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak.
SULTAN Sepuh Keraton Kasepuhan, PRA Arief Natadiningrat, termasuk orang yang menolak Alun-alun kejaksan menjadi taman kota. Menurutnya, desain Alun-alun kejaksan sudah menjadi ikon Kota Cirebon. Di mana, alun-alun tersebut menyatu dengan pendopo dan Masjid raya At-Taqwa. Konsep seperti itu merupakan wujud satu kesatuan dan memiliki nilai filosofis. Selain itu, nilai historis Alun-alun Kejaksan menjadi pertimbangan penting lainnya. “Alun-alun Kejaksan jangan diubah menjadi taman kota. Biarkan tetap menjadi alun-alun seperti saat ini,” ujarnya, baru-baru ini.

Diakuinya, saat ini Kota Cirebon kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman kota. Namun, bukan berarti Alun-alun Kejaksan lantas diubah fungsinya. Raja Keraton kasepuhan itu mengusulkan lima titik yang dapat dimaksimalkan menjadi taman kota. Yakni, Taman Krucuk yang saat ini sudah rampung namun dibiarkan, sepanjang Sungai di Kalibaru dan Sukalila, lapangan Kesenden, Kebumen, dan Taman Ade Irma Suryani.

Jika kelima tempat itu dimaksimalkan, Arief meyakini kebutuhan Kota Cirebon akan taman kota dan RTH dapat terpenuhi. Di samping itu, mantan anggota DPD RI itu menilai Alun-alun kejaksan sarat dengan manfaat. Di antaranya, digunakan untuk Salat Idul Fitri dan Idul Adha, maupun kegiatan sosial keagamaan lainnya. Arief mempersilakan wali kota baru bersama jajarannya untuk menata kembali Alun-alun Kejaksan. Namun, ditegaskan, Alun-alun Kejaksan tidak boleh diubah menjadi taman kota. “Alun-alun Kejaksan direhab dan ditata saja, jangan diubah menjadi taman kota,” harapnya.

Pendiri Forum Bela Budaya Cirebon (FBBC) Drs Suyanto mengatakan, Alun-alun Kejaksan memiliki nilai historis. 15 Agustus 1945, Dr Sudarsono langsung memproklamirkan kemerdekaan Indonesia di Alun-alun Kejaksan, setelah mendengar Jepang menyerah pada sekutu sehari sebelumnya. Selain itu, fungsinya sangat beragam, mulai dari kegiatan keagamaan, sosial, budaya, dan tempat bermain serta kegiatan sekolah. “Wali Kota Ano mengusung jargon pro perubahan. Saya berharap Alun-alun Kejaksan tidak diubah menjadi taman kota,” pintanya.

Suyanto siap mati jika Alun-alun Kejaksan diubah menjadi taman kota. Bahkan, dia sudah berpesan kepada keluarganya untuk merelakan, jika suatu saat Alun-alun kejaksa diubah menjadi taman kota, dia akan mengubur diri di alun-alun tersebut. “Nyawa saya sudah disiapkan untuk menolak Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota,” ucapnya dengan mimik wajah serius. Menurutnya, hal itu menjadi wujud kesungguhan dan kecintaan dirinya sebagai warga asli Kota Cirebon akan Alun-alun kejaksan. Di samping itu, Alun-alun kejaksan memiliki nilai historis, sosiologis, dan filosofis.

Diakuinya, taman kota sangat penting bagi kota dengan penduduk lebih dari 300 ribu jiwa ini. Namun, bukan berarti lantas Alun-alun Kejaksan diubah taman kota. Menurutnya, banyak area lain yang bisa dimaksimalkan menjadi taman kota. Bahkan, taman kota yang saat ini ada saja, tidak terawat dan tidak difungsikan. Lenyapnya lapangan Gunungsari, menjadi pelajaran bagi Kota Cirebon untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Hal senada disampaikan Ketua Komunitas Budaya Cirebon, R Subagja. Menurutnya, Alun-alun Kejaksan sampai kapan pun jangan diubah fungsi. Sebab, Alun-alun kejaksan saat ini menjadi representasi kota Cirebon.

Pakar tata kota international yang juga orang Cirebon, Prof Dr Hadi Susilo Arifin mengatakan, Kota Cirebon jangan memaknai taman kota menjadi satu hal yang berbeda dengan alun-alun. Menurutnya, alun-alun adalah makna yang sama bagi taman kota. Pria yang telah melanglang buana di seluruh benua itu. memaparkan, informasi yang didengar tentang akan diubahnya alun-alun Kejaksan menjadi taman kota, membuatnya harus bertindak dan turun langsung. Pada Mei nanti, Hadi siap berdiskusi dengan siapa pun yang berkeinginan mengubah Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota.

Berapa dana yang telah dianggarkan untuk rencana taman kota di Alun-alun Kejaksan? Radar beberapa kali memuat berita terkait. Kepala Seksi Tata Bangunan Bidang Cipta Karya DPUPESDM, Tata Suparman ST menjelaskan, untuk membangun taman kota di Alun-alun Kejaksan, akan menelan biaya hingga Rp5 miliar. Pengerjaannya bisa tuntas hanya dalam waktu lima bulan. “Kami sudah matang merencanakan. Tergantung kebijakan wali kota baru. Bawahan akan mengikuti,” ujarnya kepada Radar.

Pria yang telah berkarya selama 30 tahun di DPUPESDM itu menjelaskan, tahun 2011 lalu pernah dianggarkan dana Rp1 miliar. Direncanakan, dana tersebut akan dibuat jogging track dan tempat parkir kendaraan. Namun, karena kendala lapangan pengganti Kebon Pelok yang masih sengketa saat itu, dana tersebut tidak terserap. Padahal, masterplan dan Detail Engineering Design (DED) sudah dibuat. Tahun 2011, Pemkot Cirebon melalui DPUPESDM mengusulkan melalui APBN Rp5 miliar. Namun, hingga saat ini belum kunjung diberikan. Hingga saat ini, Alun-alun Kejaksan masih seperti sebelumnya.

Lalu, apa tanggapan Ano Sutrisno? Rupanya Ano sendiri tidak menghendaki Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. Saat menjabat nanti, dia hanya akan menata alun-alun yang berada tepat di depan Masjid raya At-Taqwa itu menjadi lebih indah dan rapi, tanpa menghilangkan identitas alun-alun dengan lapangan terbuka.

Ano akan memperbaiki lampu dan membuat taman kecil di sekitar lapangan atau Alun-alun Kejaksan. “Saya tidak setuju Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. Saya akan menata agar lebih indah dan rapi,” tegasnya. (yusuf suebudin)
=================== 

Pemkot Belum Siap!

PARA wakil rakyat menilai pemerintah kota belum siap dalam pengalihfungsian Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon Hendi Nurhudaya SH mengatakan, pemerintah kota sempat mengajukan perda alih fungsi Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota.

Namun kenyataannya, pemerintah kota terlihat tak siap untuk melaksanakan alih fungsi itu. Hal itu terlihat dari masih adanya sengketa lahan Kebon Pelok antara pemerintah kota dan masyarakat sekitar. "Pemerintah kota ini tidak siap untuk melakukan alih fungsi itu. Di Kebon Pelok, yang rencananya akan menjadi pengganti dari alun-alun, justru masih bermasalah. Masih ada yang menggugat," ujarnya.

Maka dari itu, kata dia, ketimbang memaksakan keinginan untuk mengubah Alun-alun kejaksan, alangkah lebih baiknya bila pemerintah kota menempuh jalan pembenahan. "Kalau memang tidak mampu, ya fungsikan saja seperti sedia kala. Benahi alun-alunnya agar terlihat lebih indah, dan tetap pada fungsinya," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt MFarm mengatakan, alih fungsi Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota memang sudah masuk dalam kajian tata ruang. Namun, kata dia, harus melihat berbagai pertimbangan. Dijelaskan Azrul, taman kota tersebut harus memperkuat fungsi At-Taqwa Centre, bukan malah sebagai tempat ajang maksiat. "Yang selama ini dikhawatirkan nantinya taman kota itu jadi tempat maksiat. Maka dari itu, pertimbangan lainnya, keberadaan taman kota itu harus memperkuat fungsi At-Taqwa," bebernya.

Tidak hanya itu, Azrul juga menilai kalau taman kota itu harus tetap terbuka dan sebagai lahan serapan. "Sementara untuk tempat upacaranya dialihkan ke Kebon Pelok," tukasnya. (kmg) 
Labels: alun alun kejaksan, alun-alun cirebon, cirebon

Thanks for reading Pro-Kontra Alun-Alun. Please share...!

1 komentar on Pro-Kontra Alun-Alun

  1. Yakh supaya kula ari lagi balik ning cerbon ya masih mengenang tempat bolos lan mangan docang lagi smp tahun 72-75 an. Docang kang asli kuh kuah bening dudu kuning kaya sekien. Pokoke alun-alun aja dijadi nang taman kota, kan masih akeh tempat kang sejene. Jadi baka balik ning cerbon bari anak putu kuh masih bisa mengenang jamanbenhgien. Trus bisa gawa kluarga sholat idul fitri ning kejaksa. BRAVO MAS YANTO.

    BalasHapus

Back To Top