Ingsun Titip Alun-alun Kejaksan

Oleh: Drs.Suyanto
Radar Cirebon, Rabu Kliwon, 27 Maret 2013.

Tahukah Anda bahwa Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon menyimpan sejarah peristiwa heroik? Di Alun-alun Kejaksan yang saat ini benasib merana, sesungguhnya tercatat bahwa Rakyat Cirebon memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia, sebelum naskah proklamasi tersebut dibacakan Soekarno-Hatta. Catat : Sebelum naskah proklamasi dibacakan Soekarno-Hatta.

Manakala siaran Radio BBC London memberitakan tentara Jepang telah menyerah kepada sekutu pada 14 Agustus 1945, seluruh masyarakat Cirebon menyambutnya dengan euforia. Dr. Sudarsono, aktivis Partai Sosialis Indonesia (PSI) di bawah Sutan Sjahrir, langsung membacakan teks proklamasi pada 15 Agustus 1945 di Alun-alun Kejaksan Cirebon. 

Tolak Taman Kota

Inti dari dari konsep Garden City (Taman Kota) yang diusung pencetusnya, Ebenezer Howard  adalah keseimbangan antara pemukiman dan tempat kerja. 

Howard menyatakan: It is not good to waste two hours daily in trains and buses and trams to and from the workshop, leaving no time nor energy for leisure or recreation. At Welwyn Garden City a man’s house will be near his work in a pure and healthy atmosphere. He will have time and energy after his work is done for leisure and recreation.

Saya mengerti tentang betapa pentingnya Taman Kota, tapi tempatnya harus dicarikan yang lain, bukan Alun-alun Kejaksan. Kalau kita mau kreatif, pasti bisa dapat tempat yang lebih pas.

Alun-alun (konsep dulu) sebenarnya sama dengan ekspresi dengan Taman Kota (Urban Park) dalam konsep barat. Alun-alun Kejaksan harus dipertahankan strukturnya, cukup dengan hamparan rumput yang Multi-Propose berfungsi dari sejak pagi-pagi hingga kembali ke dini hari bagi semua golongan masyarakat.

Dari filosofi tata ruangnya sudah sangat bagus, ada masjid di arah kiblat (Barat), ada pusat pemerintahan di Selatan, seharusnya ada penjara/permukiman di sebelah Utara, dan ada pusat perdagangan, bisa Pecinan, bisa Blok Kauman di Timur. Struktur dengan filosofi yg dalam ini perpaduan dari konsep Mataram Islam, lalu masuk para pendatang baik dari China, Jazirah Arab maupun Eropah.

Alun-alun sekarang yang cara pemeliharaannya sederhana saja terlantar, kok malah ingin membuat Taman Kota yang lebih rumit dan lebih membutuhkan perhatian.

Kalau Alun-alun yang sekarang terkesan jelek dan kumuh, itu bukan karena Alun-alunnya tapi lantaran terlantar pemeliharaannya.
Pemerintah sebaiknya lebih serius dalam membangun akhlak warga Kota Cirebon yang memiliki ruh sebagai Kota Wali.

Isu Alun-alun di malam hari sebagai tempat transaksi narkoba, tempat pacaran, esek-esek dan semacamnya jangan dianggap angin lalu. Pemerintah seharusnya peka terhadap isu miring ini, meski selalu sulit dibuktikan. Setidaknya pemkot bisa menempatkan aparat seperti Satpol PP di malam hari hingga dini hari agar ketertiban lebih terjamin.

Kerugian yang pasti ditimbulkan jika Alun-alun berubah menjadi Taman Kota :
1. Kita tidak punya lagi lapangan yang lega untuk kegiatan Sholat Ied, Tabligh Akbar dsb.
2. Anak-anak SD Kebon Baru, Kartini, Silih Asuh, SMP 1, SMP 2 kehilangan arena olahraga yang leluasa.
3.Taman Kota sangat berpotensi sebagai jembatan suburnya degradasi moral seperti tempat pacaran, bahkan bisa menjelma menjadi Taman Lawang (Jakarta) atau Taman Maluku (Bandung).

Kita harus berani jujur, tinggalkan akal-akalan, jangan menyiasati rakyat untuk kepentingan sesaat. Jangan sampai Alun-alun dipindah ke Kebon Pelok.

Saya berharap Pemkot jangan memaksakan diri dan sebaiknya DPRD meninjau ulang serta jangan sungkan untuk membela kepentingan warga.

Semoga Kota Cirebon tetap lebih mengedepankan menuju Kota Wali sebagaimana “seharusnya” tanpa harus tergerus oleh alasan-alasan yang mengatasnamakan modernisasi. Akhlak anak cucu kita harus dijaga, dipersiapkan dan difasilitasi yang mengarah pada ketaqwaan.

Ingsun Titip Alun-alun Kejaksan jangan sampai alih fungsi menjadi Taman Kota. “Lenyapnya” Lapangan Gunungsari sudah semestinya harus menjadi pelajaran berharga. Warga Kota Cirebon kini tak lagi memiliki sarana olahraga yang strategis. Sungguh tragis… (*)

*) Penulis adalah 
Pendiri FBBC (Forum 
Bela Budaya Cirebon)

Baca juga keterkaitannya : Alun-alun dan Taman Kota

Desak Dewan Stop Pembangunan

CIREBON – Janji Forum Peduli Alun-Alun Kejaksan (Forpak) untuk mendatangi para wakil rakyat, bukan hanya gertak sambal. Saat berdialog dengan para anggota DPRD, puluhan massa meminta agar pembangunan alun-alun Kejaksan dihentikan dan alat-alat berat dikeluarkan dari area alun-alun.

Budayawan Cirebon Nurdin M Noer menegaskan, jika tetap menjadikan alun-alun sebagai taman kota, maka pihaknya beserta seluruh elemen masyarakat akan melakukan iuran dan meratakan dengan tanah seluruh bangunan yang telah didirikan atas nama taman kota dan RTH. “Sama-sama melanggar hukum. Alun-alun Kejaksan itu cagar budaya. Perda yang menyebut lapangan Kejaksan menjadi taman kota harus diubah,” tegasnya.

Menurut Nurdin, Pemkot Cirebon telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam pasal 5 menyebutkan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila telah berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Forpak dan Nurdin menilai, Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon, sangat tidak paham kebudayaan mengenai tata ruang tradisional. Pasalnya, mereka menganggap alun-alun hanya sebagai tempat upacara dan kegiatan seremonial lainnya. Sehingga, hal itu dapat dialihkan ke lapangan Kebon Pelok. Padahal, alun-alun Kejaksan dibangun sejak 1905 oleh Bupati Salmon sebagai kesatuan dan harmoni antara birokrasi (pemerintahan) yang disimbolkan dengan pendopo atau kadipatenan, sebelah barat masjid, alun-alun dan pohon beringinnya, pasar (Pasar Pagi) dan penjara di Jalan Sisingamangaraja.

Karena itu, lanjutnya, alih fungsi alun-alun menjadi taman kota, sebagai penghancuran peradaban dan kearifan lokal. Artinya, jika mereka tetap ngotot untuk mengalihfungsikan alun-alun Kejaksan, berarti pemerintah kota dan DPRD Kota Cirebon tidak paham terhadap peradaban. “Alun-alun bukan hanya sebagai tempat upacara, tetapi memiliki nilai historis dan filosofis yang tinggi,” kata Nurdin M Noer.

Anggota Forpak, Subur Karsa menilai proyek penataan alun-alun Kejaksan hanya akal-akalan. Karena itu, dia mendesak agar seluruh kegiatan yang berlangsung di atas alun-alun Kejaksaan segera ditarik. “Angkut semua alat-alat berat di alun-alun. Kegiatan penataan harus disetop dan ubah perda,” tuntutnya.

Ketua Panitia Cirebon bershalawat, H Andi Yusuf mengatakan, jika alun-alun menjadi taman kota, akan lebih banyak sisi negatifnya dibandingkan manfaat. Senada, Koordinator Forpak, Drs Suyanto menegaskan, alun-alun Kejaksan tidak boleh diubah, termasuk tidak perlu ada penataan.

Pada kesempatan itu, sekitar 60 massa Forpak ditemui langsung Ketua DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso BAE, Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno SIP dan Anggota DPRD Kota Cirebon, Priatmo Adji. Melalui selembar kertas bermaterai, DPRD Kota Cirebon menyatakan menolak perubahan fungsi alun-alun Kejaksan menjadi taman kota.

Edi Suripno menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga, pasal 3 ayat (5) huruf b disebutkan, lapangan Kejaksan diperuntukan menjadi taman kota. “Itu regulasi. Pasti telah mempertimbangkan faktor sosiologis, filosofis dan historis,” terangnya.

Edi Suripno menegaskan, alun-alun Kejaksan hanya ditata setelah terjadi kerusakan pasca Idulfitri tahun ini. “Kalau menjadi taman kota, butuh setidaknya Rp6 miliar. Anggaran Rp400 juta pasti hanya penataan saja,” tukasnya.

Menurutnya, Kota Cirebon tetap harus memiliki taman kota, namun soal lokasinya masih diperbincangkan. Selain itu, amanat UU Lingkungan Hidup mewajibkan Kota Cirebon memiliki minimal 20 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saat ini baru 9 persen dipenuhi.

Terkait penghentian proyek pekerjaan penataan alun-alun Kejaksan, hal itu membutuhkan proses. “Tidak bisa langsung. Semua ada prosedurnya,” terang Edi.

Politisi PDIP itu menegaskan, alun-alun Kejaksan tidak menjadi taman kota. Sebab, Pemerintah Kota Cirebon tidak mungkin membangun taman kota di alun-alun Kejaksan tanpa persetujuan dari DPRD Kota Cirebon. Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Cirebon, Priatmo Adji. Dikatakan, alun-alun hanya penataan dan tidak ada taman kota di atasnya.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Yuliarso menyatakan, DPRD Kota Cirebon mendukung dan setuju alun-alun Kejaksan tetap menjadi seperti saat ini. Tanpa taman kota dan alih fungsi lainnya terkait Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga yang menyebutkan lapangan kejaksan diperuntukan menjadi taman kota, akan diubah. “Dewan akan mengubahnya. Kami akan komunikasikan ini dengan wali kota,” terangnya. (ysf)

Tolak Perubahan Alun-alun Kejaksan

CIREBON – Penolakan atas rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengubah Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota, semakin meluas. Sejumlah elemen menganggap, alih fungsi menjadi taman kota akan merusak nilai sejarah dan berpotensi menjadi sarang maksiat. Padahal, alun-alun berdekatan langsung dengan Masjid At-Taqwa.

Koordinator Forum Peduli Alun-alun Kejaksan (FORPAK), Drs Suyanto mengajak semua elemen untuk bergabung menolak rencana pemerintah kota yang dinilainya berbahaya itu. “Siapapun yang peduli dengan alun-alun Kejaksan, silakan bergabung,” ajaknya.

Forpak yang terdiri dari seniman, budayawan, aktivis, hingga tokoh masyarakat itu, berjanji untuk mempertahankan alun-alun Kejaksan menjadi lapangan seperti saat ini. Karena pemkot ngotot untuk membangunnya, maka Forpak merasa perlu melakukan audiensi dengan DPRD Kota Cirebon sebagai wakil rakyat lebih dari 300 ribu warga. “Kami akan melakukan audiensi pada Rabu (20/11) besok. Surat pemberitahuan ke DPRD dan izin Polres Cirebon Kota, akan dilayangkan Senin (18/11),” terangnya.

Audiensi menjadi langkah penting, karena alun-alun Kejaksan sudah mulai diaspal. Menurutnya, hal itu sama dengan melecehkan akal sehat dan warga Kota Cirebon. “Alun-alun Kejaksan itu penuh sejarah dan merupakan identitas Kota Cirebon,” bebernya.

Forpak akan terus mewaspadai langkah Pemkot Cirebon yang beralasan hanya menata alun-alun. Padahal, ditengarai akan menjurus ke alih fungsi menjadi taman kota. Suyanto pun mendesak Pemkot Cirebon membuka desain, masterplan, dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunannya.

Senada, tokoh pemuda Kota Cirebon, Lukman Nul Hakim mengatakan, jika Pemkot Cirebon melalui DPUPESDM tetap melakukan pembangunan taman kota di Alun-alun Kejaksan, maka dia dan seluruh lapisan masyarakat akan menolaknya. Tetapi, jika niatan untuk memperindah alun-alun Kejaksan tanpa menghilangkan fungsi keseluruhan, dia bisa menerimanya. “Jangan ubah alun-alun menjadi taman kota. Termasuk membuat taman air mancur di tengahnya. Jangan!” tegas Lukman.

Menurutnya, Alun-alun Kejaksan menjadi ikon Kota Cirebon. Karena itu, nilai budaya, sejarah dan aset Kota Cirebon, tidak boleh hilang atau berubah hanya karena keinginan beberapa pihak. Lukman meyakini, jika melakukan survei kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Cirebon, maka warga akan menolak pembangunan itu. “Pembangunan taman kota di alun-alun Kejaksan harus dibatalkan,” tandasnya.

Terpisah, Plt Kepala Seksi Tata Bangunan Bidang Cipta Karya DPUPESDM Kota Cirebon, Pungky Hertanto menjelaskan, penataan alun-alun Kejaksan saat ini baru pada sebagian kecil saja. Desain untuk itu, digunakan secara parsial. Perencanaan semula untuk alun-alun Kejaksan, akan dibuat taman air. Namun, dalam perjalanannya, taman kota di Alun-alun Kejaksan masih menunggu laporan akhir dari sengketa lapangan Kebon Pelok. Dimana, lapangan tersebut akan difungsikan sebagai pengganti tempat upacara alun-alun Kejaksan.

Karena itu, lanjut Pungky, tahun 2013 ini Alun-alun Kejaksan hanya dalam bentuk penataan untuk rembesan air dan pembuatan lapangan pasir saja. Sedangkan pemasangan paving blok, aspal hotmix dan taman air mancur, belum akan dilakukan sebelum sengketa lapangan Kebon Pelok selesai sengketa hukum. “Masih belum jelas status hukumnya. Gugatan memang dimenangkan pemkot, tapi penggugat mengajukan banding,” jelasnya.

Karena itu, DPUPESDM menunggu kejelasan status lapangan Kebon Pelok selanjutnya. Untuk membangun taman kota di Alun-alun Kejaksan, DPUPESDM sebagai dinas teknis akan melakukan penggarapan pembangunan. Pungky memperkirakan, setidaknya butuh Rp1,5 miliar untuk pembangunan taman kota di atas lahan Alun-alun Kejaksan. Selain itu, instruksi wali kota selaku pemegang kebijakan tertinggi di Kota Cirebon, hanya memberikan arahan alun-alun Kejaksan ditata agar lebih nyaman dan indah. “Instruksi beliau (wali kota) belum sampai pembuatan taman kota. Hanya penataan saja,” terangnya.

Karena itu, taman kota di alun-alun Kejaksan akan dibangun sambil menunggu kejelasan status lapangan Kebon Pelok. Persetujuan atau acc dari bagian Hukum Pemkot Cirebon menjadi salah satu tolak ukurnya. Di samping itu, DPUPESDM, kata Pungky, belum mendapatkan anggaran taman kota di tahun ini. Meskipun mendapatkan penolakan dari beberapa pihak, Pungky memperkirakan tahun 2014 pembangunan taman kota di alun-alun Kejaksan mulai dapat digelar secara utuh dan penuh. “Kendala kita saat ini sengketa hukum dan anggaran,” simpulnya tentang rencana pembangunan taman kota di alun-alun Kejaksan.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon, Yuyun Sriwahyuni SH menjelaskan, sengketa lahan Kebon Pelok saat ini masih dalam tahap menghadirkan saksi-saksi. Dikatakan Yuyun, dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Pemkot dimenangkan melawan penggugat Maha (almarhum) yang diteruskan putri dan istrinya. “Kita sudah menang. Tapi mereka mengajukan banding,” ujarnya kepada Radar, Minggu (17/11).

Sebelumnya, pada akhir Juni 2013 lalu, Radar Cirebon memberitakan tentang rencana Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. Saat itu Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon mengajukan dana Rp2 miliar ke APBD Perubahan 2013 Provinsi Jawa Barat. Dana tersebut akan digunakan untuk penataan alun-alun Kejaksan. Selain itu, Bappeda mengajukan dana Rp500 juta ke APBD perubahan 2013 Kota Cirebon. Juga untuk penataan alun-alun Kejaksan.

Saat itu, Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon, H Yoyon Indrayana MT mengatakan, ke depan, alun-alun Kejaksan akan kembali ditata. Pihaknya sudah mengajukan ke APBD Perubahan 2013 Provinsi Jawa Barat senilai Rp2 miliar. Juga, Rp500 juta ke APBD Perubahan Kota Cirebon. “Kalau dua-duanya turun, harus diambil salah satu saja. Kami akan ambil yang Rp2 miliar. Agar lebih maksimal dalam penataan alun-alun. Kalau diambil semua bisa temuan BPK,” terangnya kepada Radar, Jumat (21/6).

Yoyon menjelaskan, semangat perubahan yang digelorakan saat ini adalah menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Taman kota yang diagendakan dibuat di areal alun-alun Kejaksan, merupakan bagian dari RTH yang diharapkan dapat menambah nilai kehijauan Kota Cirebon. Beberapa bagian direncanakan akan diperbaiki, di antaranya kondisi lapangan yang tidak maksimal, area jogging trek yang penuh dengan genangan air dan becek. Ke depan, program taman kota tetap diadakan.

Hanya saja, kata Yoyon, taman kota di sini tidak diasumsikan taman yang rindang dan berpotensi dibuat tempat maksiat. Menurutnya, bentuk dan jenis taman kota berbagai macam. Yoyon menjamin, jika taman kota jadi, aktivitas ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan baik. “Taman kota hanya bahasa verbal. Jangan berpikir seperti taman hutan,” tukasnya.

Bappeda Kota Cirebon, melakukan banyak konsultasi untuk ke arah penataan alun-alun Kejaksan dan pembuatan taman kota selanjutnya. “Kami tidak sembarangan,” tukasnya. Jika anggaran turun tahun ini, penataan alun-alun segera digelar. Tujuannya selain menambah RTH, juga membuat nyaman yang memanfaatkan alun-alun.

Berdasarkan data di lapangan, penataan alun-alun Kejaksan sudah dimulai. Beberapa bagian alun-alun tersebut diaspal dan dikeruk. Namun, hingga berita ini diturunkan, alun-alun Kejaksan masih terlihat seperti sedia kala. (ysf) * Radar Cirebon

SWOT Sedurunge SEWOT!

Pilwalkot Pilkada Kota Cirebon
SWOT Sedurunge SEWOT! Tahukah Anda bahwa sang Calon Walikota dan Wakilnya akan “mengendalikan” uang lebih dari Rp.1 Triliun tiap tahunnya? Bayangkan!

Inilah yang membuat pikiran dan hati saya galau tentang PILWALKOT di Kota Cirebon yang akan digelar 24 Februari 2013.

Sepertinya kita dihadapkan pada satu situasi yang suka atau tidak, harus menentukan pilihan ~ sebab satu suara pun menjadi sangat berharga untuk kesejahteraan rakyat selanjutnya.

Kita tidak bisa lagi sekedar SEWOT bila melihat Wilayah Pinggiran Kota Cirebon masih banyak yang belum memiliki PJU (Penerangan Jalan Umum), MCK yang layak dsb. Bahkan hingga Kota Cirebon berulang tahun yang ke 643 (tahun 2012 kemarin) ternyata soal air bersih masih sangat tergantung pada Kuningan.

Nah, daripada SEWOT belakangan, lebih baik kita SWOT sebelum menentukan PILIHAN, sebab Anda MEMILIH (NYOBLOS) atau TIDAK MEMILIH (TIDAK NYOBLOS) : WALIKOTA & WAKILNYA harus tetap ada!

Pilkada Pilwalkot Kota Cirebon Gambaran sederhana tentang SWOT sebagai bahan pertimbangan setidak-tidanya seperti ini :

Strengths (Kekuatan): pertimbangkan baik-baik apa saja yang menjadi kekuatan Calon Walikota dan Wakilnya. 
- Misalnya, prestasi apa saja yang sudah dilakukannya? 
- Benarkah perduli pada rakyat atau masyarakatnya? 
- Faktor PUTRA DAERAH ada baiknya dijadikan sebagai bahan pertimbangan, karena PASANGAN PUTRA DAERAH logikanya akan lebih mencintai daerahnya dibandingkan dengan yang bukan putra daerah, mengingat yang bersangkutan lahir, hidup, dan mati dikuburkan di daerah asalnya.
- Waspada dan tetap kritis, karena setiap musim PILKADA dan semacamnya, selalu kental dengan aroma tebar pesona dst…

Weaknesses (Kelemahan): cari dan temukan informasi yang akurat mengenai kelemahan atau kekurangan Calon Walikota dan Wakilnya. Misalnya dari cara dia berbicara, bersikap di lingkungan terdekatnya, dsb.

Opportunities (Peluang): pikirkan, diskusikan dan buatlah gambaran apa saja yang akan dilakukan Calon Walikota dan Wakilnya bagi rakyat atau masyarakat Kota Cirebon.
- Tahukah Anda bahwa sang Calon Walikota dan Wakilnya akan “mengendalikan” uang lebih dari Rp.1 Triliun setiap tahunnya?
- Yakinkah anda bahwa uang yang “dalam kewenangannya” akan digunakan benar-benar untuk rakyat?
- Yakinkah Anda bahwa Calon Walikota dan Wakilnya tidak akan meraup balik modal plus bunga, plus keuntungan dan plus-plus lainnya lantaran biaya kampanye yang Miliaran rupiah? Logika sederhananya adalah semakin besar biaya kampanye, maka semakin besar modal yang harus dikembalikan.

Threats (Ancaman): cermati secara lebih dalam tentang latar belakang Calon Walikota dan Wakilnya, termasuk partai pengusungnya. Semisal apakah yang bersangkutan hanya akan mementingkan kelompoknya, bisnisnya, dsb.
- Tolak Serangan Fajar! Kalau Anda menemukan orang yang melakukan bagi-bagi uang di saat-saat menjelang nyoblos, laporkan ke KPU atau Panwaslu atau Polisi. Namun jika merasa ribet dalam lapor-melapor, tolak saja uangnya ~ atau "kerjain" dengan cara terima uangnya, tapi Coblos Calon yang lain.

Semoga bermanfaat dan Kota Cirebon memperoleh Walikota & Wakilnya yang memiliki pendekatan 4 sifat Rasulallah, yakni Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh!

Bagaimana menurut Anda?

Investasi Budaya Cirebon

Tari Topeng Budaya Cirebon
Investasi Budaya Cirebon : Menyambut HUT ke 639 bertepatan dengan 1 Muharam pada 29 Desember 2008, Kota Cirebon nampaknya bakal meriah. Delapan titik panggung budaya digelar oleh Pemerintah Kota Cirebon (Disbudpar) bertajuk Ganjene Cerbon. Yang menjadi agak berbeda dari tahun sebelumnya adalah adanya partisipasi masyarakat dalam turut memeriahkan dengan sejumlah acara, seperti Kirab Budaya, Pesta Rakyat Cerbon 2008, dan The Sound of Culture. Tentu saja kita berharap bahwa momen ini bisa merupakan langkah nyata bergeraknya gerbong budaya Cirebon menuju Kota Budaya & Pariwisata.

Menjadi suatu keniscayaan bahwa pencapaiannya memerlukan berbagai persyaratan sebagai kunci sukses. Bila benar berniat ingin menjadi Kota Pariwisata, maka setidaknya harus mampu mewujudkan seperti apa yang terpancang dalam Sapta Pesona, yakni penciptaan kondisi aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan.

Menyiasati para wisatawan agar betah tinggal (length of stay) saat mampir ke Cirebon, tentu harus ada sesuatu yang kita suguhkan secara kreatif dan unik. Tentang tontonan, tuntunan, keunikan, dan kreativitas bisa terus kita gali dan kembangkan dari beragam budaya kesenian tradisional khas Cirebon. Kesenian sintren, tarling, tari topeng, tayub, genjring dogdog dan banyak lagi lainnya tak akan pernah kering bila digali lebih dalam lagi. Bahkan kejadiannya akan seperti minum air laut, konon makin diminum makin haus, kian digali kian menyuburkan inspirasi.
Sudah saatnya kita lebih membuktikan diri, menunjukkan secara real keberpihakkan terhadap keagungan Budaya Cirebon. Cara terbaik untuk mengangkat kembali popularitas kesenian tradisional, satu diantaranya adalah melalui pemanggungan.

Pentas kesenian menjadi sangat penting, mengingat beragam kekayaan seni tradisional masih perlu lebih digalakkan, terutama pada generasi muda. Secara jujur harus berani kita akui bahwa kesenian tradisional saat ini kalah bersaing dalam hal kuantitas pementasan bila dibandingkan dengan kesenian modern. Popularitas band dengan publikasi media yang luar biasa, semakin mempersempit ketertarikan atau minat generasi penerus pada seni tradisional.

Siapapun mengakui bahwa sebenarnya seni tradisional lebih memiliki nilai-nilai luhur dan makna filosofis yang sangat mendalam bila dibandingkan dengan seni modern.

Pelestarian kesenian tradisional perlu disiasati dengan melaksanakan kegiatan pentas seni secara bertubi-tubi yang melibatkan generasi muda, siswa-siswi SMP, SMA, mahasiswa ataupun sanggar seni yang hingga hari ini sangat merindukan, bahkan memimpikan untuk bisa sering tampil di pentas kesenian yang pantas.

Pementasan yang dilakukan secara periodik, berkesinambungan, akan mampu mengangkat (brand) image dan memicu motivasi kuat pada para (calon) pelaku seni atau seniman. Dan pada giliran berikutnya dapat menjadi magnet promosi bagi dunia industri.

Memasuki wilayah dunia seni, ternyata, memang memerlukan kesabaran yang lebih dari biasa. Bukan hanya mengharmoniskan dengan berbagai pihak terkait, tapi harus juga bisa menyamakan persepsi dengan pihak yang mengait.

Proses kreativitas dalam upaya mendongkrak ulang untuk melambungkan kembali kesenian tradisional yang diwujudkan sebagai tontonan, saat ini masih banyak yang memaknainya sebagai suatu proyek dengan konotasi negatif. Mind set atau cara berpikir seperti ini, tentu harus segera di-refresh.

Pemerintah memang harus dapat diandalkan dalam mencapai kebangkitan budaya Cirebon. Terus mendorong berbagai elemen masyarakat untuk bisa berpartisipasi aktif secara kreatif. Berbagai gagasan trengginas perlu dukungan birokrasi yang ringkas dan tangkas. Kita sama-sama tahu bahwa uang bukanlah segala-galanya, walau segala-galanya pakai uang!

Menghubungkan kesenian tradisional dengan dunia industri, sebaiknya kini menjadi pilihan. Kita masih sangat membutuhkan entrepreneur yang mampu menjembatani dua dunia berbeda tanpa harus membenturkan secara hitam-putih antara idealisme vs kapitalisme. Mewujudkan pentas seni yang ideal, masih memerlukan beberapa tahapan berikutnya. Tak boleh bosan untuk terus mendiskusikan secara santun dalam memenuhi perbedaan kepentingan.

Mengindustrikan kesenian yang mengacu pada nilai keindahan, tradisi, dan kesalehan sosial menjadi tantangan mengasyikkan bila dijiwai sebagai perjuangan penuh keikhlasan. Sebagai makhluk yang mempunyai cita rasa tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian. Mulai dari yang sederhana hingga yang kompleks.

Dalam Cultural-Determinism, Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski menyatakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Artinya, kitalah yang menentukan arah bersama-sama.

Saat ini kita sedang bergerak nyata, mempertontonkan kembali berbagai kesenian tradisional dan kesenian lainnya yang hidup, tumbuh, dan harus diupayakan berkembang ning tanah Cerbon. Semoga momen kali ini, bisa menjadi bagian dari investasi budaya.

Sukses hari ini, menentukan sukses berikutnya. Agenda tahunan pun, bisa kita buat – karena tahun depan bisa dipastikan dunia industri tertarik untuk turut mendukungnya. Mari bersama-sama kita lakukan sebisanya, sekuatnya, semampunya agar para seniman senang, dunia industri tercengang, wisatawan pun (kelak) datang. *) Catatan Investasi Budaya Cirebon : 25-07-2009

RPJMD KotaCirebon

Balaikota CirebonRPJMD Kota Cirebon ~ Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Cirebon.

 

Bab I

Pendahuluan


Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 14 ayat (2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah. Kemudian dalam pasal 31 disampaikan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan peraturan lanjutan dari penjabaran undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, disusunlah hasil pengolahan data dan informasi yang merupakan bagian awal dari proses penyusunan RPJMD Kota Cirebon sebelum visi dan misi Kepala Daerah terpilih disampaikan. Proses penyusunan dokumen ini mengacu pada sistematika sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Adapun sistematika yang disampaikan dalam dokumen ini mencakup :
1.    Pendahuluan
2.    Penelaahan RTRW dan RTRW Daerah Lainnya
2.1  Penelaahan RTRW
2.2  Penelaahan RTRW Daerah Lainnya
3.    Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah
3.1  Aspek Geografi dan Demografi
3.2  Aspek Kesejahteraan Masyarakat
3.3  Aspek Pelayanan Umum
3.4  Aspek Daya Saing Daerah
4.    Analisis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan.
5.    Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah.
5.1  Identifikasi Permasalahan Untuk Penentuan Program Pembangunan Daerah
5.2  Identifikasi Permasalahan untuk Pemenuhan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
6.    Penelaahan RPJMN dan RPJMD Daerah Lainnya
6.1  Penelaahan RPJMN.
6.2  Penelaahan RPJPD Kota Cirebon dan RPJMD kab/kota lainnya.

RPJPD Kota Cirebon

DPRD Kota CirebonRPJPD Kota Cirebon ~ Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Cirebon Tahun 2005 - 2025.

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Rencana pembangunan merupakan suatu hal yang tidak bisa dilepaskan dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di dalamnya pemerintahan daerah. Rencana pembangunan saat ini baik di level nasional maupun di level lokal (provinsi maupun kabupaten) terdiri dari dua macam, yaitu RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) selama 20 (dua puluh) tahun dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) selama 5 (lima) tahun, sebagaimana masing-masing termaktub dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005—2025, sedangkan keharusan membuat RPJM tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004—2009.

Rencana pembangunan dalam era otonomi daerah ditujukan untuk menciptakan atau memperkuat pemerintah daerah sehingga semua aktivitas yang berkaitan dengan daerah dapat direncanakan, diorganisasikan, dan dilaksanakan dengan kemampuan daerah sendiri. Selain itu dari sudut pandang masyarakat, pemerintah daerah lebih dekat daripada pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah dianggap lebih mengetahui informasi, program, atau kebijakan yang sesuai dengan masyarakatnya.

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip “good local governance” yaitu transparansi, demokrasi, penghormatan HAM, akuntabilitas, keterbukaan, penataan hukum, partisipasi masyarakat, dan sebagainya. Hal ini sangatlah lebih baik disesuaikan dengan situasi, kondisi, budaya, dan kemampuan/potensi daerah masing-masing.
Kondisi geografis yang strategis merupakan salah satu keuntungan bagi Kota Cirebon, terutama dari segi perhubungan dan komunikasi.

Seperti diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana dalam salah satu ayatnya menyebutkan setiap pemerintahan di daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu selama 20 tahun. Didalam peraturan peralihan bahwa setiap daerah wajib memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya dijewantahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dengan jangka waktu pembangunan selama 5 tahun.

Dengan lahirnya RPJP akan menjadi suatu pegangan bagi masyarakat dan pemerintah Kota Cirebon dalam melakukan pembangunan Jangka Menengah maupun pembangunan Jangka Panjang.

1.2 Tujuan dan Sasaran RPJP


Penyusunan RPJP bertujuan untuk:

Menciptakan sinergitas pembangunan di Kota Cirebon antar SKPD, dunia usaha dan masyaraakat sipil para pemangku kepentingan (Stakeholders), dan antar sektor pembangunan.

Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah,

Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan,

Sedangkan sasaran yang hendak dicapai dalam penyusunan pengendalian Rencana Pembangunan Jangka Panjang ini adalah tersusunnya Visi dan Misi pembangunan serta arah pembangunan daerah Kota Cirebon.

1.3 Dasar Hukum Penyusunan RPJP

 

Dasar hukum penyusunan RPJP ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.

Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025.

Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851).

Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Salinan, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (RUTR)

Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578).

Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah

(Lembaran Daerah Tahun 2000 No. 2 seri D) Jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20 seri D.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050/2020/SJ, tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP daerah dan RPJM Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E);

1.4 Hubungan RPJP dengan Perencanaan lainnya


1.4.1 Prinsip Dasar

Prinsip-prinsip yang dipergunakan dalam penyusunan RPJP Kota Cirebon adalah:

1. Keadilan dan Sinergitas

Penyusunan RPJP memperhatikan prinsip keadilan guna mengurangi kesenjangan dan menciptakan sinergitas

2. Mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah

Penyusunan RPJP Kota Cirebon mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan menggali potensi pendanaan dari masyarakat dalam penentuan prioritas program dan kegiatan pembangunan.

3. Integratif dan Aspiratif

Penyusunan RPJP Kota Cirebon mengintegrasikan kebijakan pemerintah dengan aspirasi dari masyarakat yang berkaitan dengan upaya pencapaian visi dan misi Kota Cirebon.

4. Partisipatif

Penyusunan RPJP Kota Cirebon dilaksanakan dengan prinsip perencanaan partisipasif yang melibatkan seluruh stake holder pembangunan baik unsur pemerintah daerah maupun masyarakat.


1.4.2 Proses Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Cirebon disusun melalui pendekatan perencanaan partisipatif dengan mengedepankan proses evaluasi, proyeksi / estimasi dan analisis terhadap faktor-faktor internal dan eksternal yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap pembangunan Kota Cirebon. 

Penyusunan RPJPD Kota Cirebon 2005-2025 melalui berbagai tahap dialog sektoral maupun dialog umum yang melibatkan berbagai stakeholder kunci dari pihak pemerintah propinsi, pemerintah Kota, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat serta masyarakat.

Penyusunan dokumen RPJPD Kota Cirebon 2005-2025 juga telah melalui tahap konsultasi publik melalui sosialisasi serta penjaringan aspirasi masyarakat melalui penyebaran angket dalam FGD (Focus Group Discusion) dalam beberapa waktu ke belakang,serta dibuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan di website BAPPEDA Kota Cirebon.

Proses penyusunan RPJP Kota Cirebon dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Penyiapan Rancangan Awal RPJP; dilakukan oleh BAPPEDA dengan menggunakan fihak ke III, dan sebagai hasil pengadaan barang dan jasa telah ditunjuk PT Daya Cipta Dianrancana sebagai konsultan
2. Penyusunan Rancangan Awal RPJP; dilakukan oleh BAPPEDA bekerja sama dengan Tim Konsultan dan FGD dengan tokoh akademik dari Perguruan Tinggi, tokoh LSM, SKPD di Kota Cirebon dan tokoh masyarakat
3. Pelaksanaan Penjaringan Aspirasi Masyarakat dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota, serta
4. Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

Secara skematik dapat dilihat melalui bagan sebagai berikut:
Bagan 1.1.
Proses Penyusunan RPJP Daerah Kota Cirebon
 

Sistematika Pembahasan

Di dalam penyusunan RPJP Kota Cirebon Tahun 2005-2025 ini meliputi 4 bab yang terdiri dari :
BAB I : PENDAHULUAN
Bab I ini membahas mengenai latar belakang diperlukannya Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Maksud dan Tujuan Penyusunan RPJP, Dasar Hukum yang Melandasi Penyusunan RPJP, dan Hubungan RPJP dengan Perencanaan Lainnya.

BAB II : KONDISI UMUM KOTA CIREBON
Bab II membahas (1) fakta dan analisis (2) analisis SWOT dan (3) prediksi kondisi umum Kota Cirebon. Dengan melalui pengumpulan fakta dan menganalisa kondisi umum Kota Cirebon yang meliputi geomorfologi dan lingkungan hidup, demografi, ekonomi dan sumber daya alam, sosial budaya dan politik, prasarana dan sarana, serta pemerintahan dan penataan ruang.

BAB III : VISI, MISI, DAN ARAH PEMBANGUNAN KOTA CIREBON

Bab III akan mengarahkan pada masa yang akan datang dimana dalam bab ini di bahas mengenai visi, misi dan arah pembangunan Kota Cirebon.

BAB IV : PENUTUP
Bab IV merupakan bab penutup.

Klik : Lanjutan RPJPD Kota Cirebon
Sumber : Bappeda Kota Cirebon.
Back To Top