Rp2 Miliar untuk Kebon Pelok

***** Tetap Disiapkan sebagai Pengganti Alun-alun Kejaksan 

 KESAMBI– Pemerintah Kota Cirebon telah dinyatakan sebagai pemenang dalam putusan sengketa lapangan Kebon Pelok melalui putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Namun Bappeda belum memiliki rencana jelas terhadap pembangunan atau pemanfaatan lapangan tersebut untuk tahun 2014 nanti. Namun demikian, dana Rp2 miliar sudah disiapkan untuk pembangunan lapangan Kebon Pelok.

Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon Ir H Yoyon Indrayana MT menjelaskan, sejak 2010 lalu, lapangan Kebon Pelok sudah diproyeksikan menjadi pengganti Alun-alun Kejaksan sebagai lapangan upacara. Semangat awal saat itu, ingin mengembangkan wilayah selatan agar lebih dinamis mengikuti perkembangan era modernisasi.

Sejak tahun 2010, perencanaan matang sudah dibuat oleh Bappeda. Dikatakan, lapangan Kebon Pelok sangat tepat untuk tempat kegiatan masyarakat. “Jika di situ ramai, daerah sekitar akan mengikutinya,” ucap Yoyon kepada Radar, Senin (2/9).

Untuk desain pengembangan lapangan yang terletak tepat di depan kantor Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, itu sudah dibuat dan disusun secara detail. Di mana, lanjut Yoyon, desain disesuaikan dengan tata kota yang terangkum dalam rencana tata ruang tata wilayah (RTRW).

Rencana pembangunan lapangan Kebon Pelok saat itu mengharuskan anggaran besar. Dalam perjalannya, Bappeda memiliki dana Rp2 miliar yang diperuntukan khusus bagi pengembangan lapangan Kebon Pelok. Secara teknis, sambungnya, pelaksanaan pembangunan sedianya dilakukan DPUPESDM. “Saat ini posisinya ya tinggal pelaksanaan saja,” ungkap pria berkacamata tersebut.

Pasalnya, sejak 2010 hingga saat ini belum ada perubahan rencana pembangunan lapangan Kebon Pelok. Karena itu, perencanaan yang sudah lewat tersebut, tetap bisa dilangsungkan pada tahun ke depan. Namun Yoyo menyayangkan sengketa hukum yang muncul dan tak kunjung selesai.

Meskipun telah dimenangkan pemkot, DPUPESDM belum berani memasukkan ke anggaran untuk pengerjaan, karena khawatir akan diklaim saat pembangunan sudah selesai digarap. “Akan menjadi percuma. 2014 tidak bisa dimasukkan, karena sengketa belum jelas,” bebernya. Yoyon berharap, pelaksanaan tetap dilakukan dengan membangun lapangan Kebon Pelok sebagai magnet kawasan selatan.

Terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Unswagati Prof Ibnu Artadi SH MHum menerangkan, putusan PN Cirebon yang memenangkan pemkot belum dapat dijadikan pegangan hukum. Pasalnya, sepanjang tidak ada kekuatan hukum tetap, lapangan tersebut tidak dapat di eksekusi. Kecuali majelis hakim memutuskan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Di mana, meskipun belum berkekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijdee), putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu. “Itu bisa dilakukan eksekusi. Walaupun penggugat mengajukan banding,” terangnya kepada Radar, Senin (2/9).

Dalam perjalananya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran agar majelis hakim tidak memutus dengan putusan serta merta. Artinya, jika penggugat mengajukan banding, eksekusi belum dapat dilaksanakan. Mengantisipasi hal itu dan menyiasati agar eksekusi cepat digelar, pemkot dapat mengajukan gugatan pidana atas bukti atau keterangan palsu di pengadilan. “Gugatan pidana mempercepat proses perdata yang berjalan,” terangnya.

Baik pidana maupun perdata, memiliki konstruksi hukum yang sama. Bahkan gugatan pidana pemkot Cirebon dapat menjadi dasar pertimbangan proses hukum perdata atas sengketa lahan Kebon Pelok tersebut.

Karena itu, Prof Ibnu Artadi mendukung langkah pemkot dalam mengajukan gugatan pidana. “Itu sudah tepat. Kalau memiliki bukti kuat, ajukan segera gugatan pidananya,” ucap Prof Ibnu. Pasalnya, langkah tersebut dapat memangkas waktu dari proses perdata yang biasanya berkepanjangan dan tanpa kejelasan. Dalam hukum, lanjutnya, pidana mencari kebenaran materiil. Sementara, perdata cukup dengan formil.

Artinya, jika pemkot merasa kesaksian dan bukti yang diajukan penggugat palsu, bukti tersebut dijadikan landasan utama gugatan pidana. Menurutnya, keputusan pidana dapat menjadi dasar hukum bagi majelis hakim perdata dalam menggugurkan prosesnya. (ysf) Radar Cirebon.

Artikel Terkait :

Ingsun Titip Alun-alun Kejaksan 

Hanura Siap Pertahankan Alun-alun Kejaksan!

Belasan Ribu Jamaah Padati Alun-alun Kejaksan

Hanura Siap Pertahankan Alun-alun Kejaksan!

Sunarko Kasidin Alun-alun Kejaksan Ketua DPC Partai Hanura Kota Cirebon H.Sunarko Kasidin SH, MH, MM, MBA memastikan sikapnya untuk tetap menolak alih fungsi Alun-alun Kejaksan menjadi Taman Kota. 

“Saya harap Pemkot jangan memaksakan kehendak. Walikota Ano jangan terkecoh oleh rencana yang keliru dari pendahulunya dan masih diteruskan oleh bawahannya,” kata pria yang akrab disapa Abah Ako ini. 

Ia sangat menyesalkan statement Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon, Yoyon Suharyono MT yang mengatakan bahwa keterkaitan nilai sejarah Alun-alun Kejaksan hanya subyektifitas pendapat beberapa orang saja. 

“Sangat lucu dan aneh kalau Yoyon ngomong tidak ada bukti sejarah yang mengarah kepada nilai historis dari Alun-alun Kejaksan. Ini patut dipertanyakan, apakah dia benar-benar asli wong Cirebon atau mau merusak tatanan nilai-nilai historis keislaman? ” tanya Abah Ako. 

Alun-alun Kejaksan adalah bagian dari identitas Kota Cirebon sebagi Kota Wali. Sudah jelas dan terang-benderang kalau letak Alun-Alun selalu berdampingan dengan Mesjid dan Pemerintahan. Alun-alun kejaksan berdampingan dengan Mesjid At-taqwa dan Pendopo, kemudian di Mesjid Agung juga ada Alun-alun bersebelahan denga Keraton Kesepuhan. Mau bukti apa lagi? “Gitu aja kok repot!” ujar Abah Ako menirukan ucapan khas Gus Dur. 

Abah Ako juga menegaskan bahwa Partai Hanura dan seluruh kadernya siap all out untuk mempertahankan Alun-alun Kejaksan. “Kalau untuk ditata ulang dalam arti perbaikan tanpa merubah ruh Alun-alun, saya dukung sepenuhnya. Namun jika mengarah jadi Taman Kota, kami tolak habis-habisan. Pemkot harus sungguh-sungguh memperhatikan ekses negatif yang dapat timbul dari suatu kebijakan,” tegasnya. 

Selaku Ketua Hanura, Abah Ako beserta para kadernya sudah berkonsultasi dengan tokoh ulama dan akademisi yang ahli dalam bidang Tata Kota. Juga sudah melaporkan masalah Alun-alun ini ke DPD Hanura dan DPP Hanura. “Intinya mereka keberatan!” katanya singkat. 

 Pria kelahiran Cirebon ini masih menaruh harapan pada Walikota Drs. H.Ano Sutrisno, M.M agar dapat mengambil kebijakan untuk kebajikan masyarakat. Tidak asal mendengar laporan yang indah-indah dari bawahannya. 

 “Sampai hari ini, saya sudah mendapat desakan dari para kader Partai Hanura dan beberapa elemen masyarakat untuk melakukan demo. Terus terang, saya minta mereka untuk bersabar dulu. Saya sampaikan kalau saya akan melakukan pendekatan melalui jalur DPRD. Demo adalah jalan terakhir jika Pemkot tidak mau mendengarkan aspirasi warganya,” ungkap Abah Ako. ***
Back To Top