KEDUDUKAN DPRD
DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah.DPRD sebagai unsur Lembaga Pemerintahan Daerah memiliki tanggungjawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah untuk kesejahteraan rakyat.
FUNGSI DPRD :
Legislasi :
Diwujudkan dalam mem-bentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah
Anggaran :
Diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah
Pengawasan :
Diwujudkan dalam bentuk pengawasan ter-hadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
TUGAS DAN WEWENANG DPRD :
Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di daerah
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi
Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
HAK DPRD :
Interpelasi :Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota secara lisan maupun tertulis mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.
Angket :
Hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Walikota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menyatakan Pendapat :
Hak DPRD untuk pernyataan pendapat terhadap kebijakan Walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah.
HAK ANGGOTA DPRD :
Mengajukan Rancangan Peraturan DaerahMengajukan Pertanyaan
Menyampaikan Usul dan Pendapat
Memilih dan Dipilih
Membela Diri
Imunitas
Protokoler
Keuangan dan Administratif
KEWAJIBAN DPRD :
Mengamalkan Pancasila
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat
Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
Memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya
Mentaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
0 Komentar untuk "Fungsi dan Kewajiban DPRD"