tag:blogger.com,1999:blog-77605098198906751162024-03-06T08:45:06.806+07:00Ingsun Titip Alun-alun Kejaksan Cirebon Kih...Unknownnoreply@blogger.comBlogger24125tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-6542924171685401012014-03-29T15:46:00.000+07:002019-06-19T14:58:08.880+07:00Ingsun Titip Alun-alun Kejaksan <table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFm5YoxIf9Fld9UraDYVGXKAwTIQAoe0jSPe8ogQgaRX7f7qG7k4y5p-ieOpgrVoVkAGXKlmuEDHDSc-nNr-I0nnNtKihyphenhyphenfqoPuhCkLlbn0RJFEAGHjdDIl5NgvrGMnxzT6aWawZgUTl1F/s1600/Drs_Suyanto.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFm5YoxIf9Fld9UraDYVGXKAwTIQAoe0jSPe8ogQgaRX7f7qG7k4y5p-ieOpgrVoVkAGXKlmuEDHDSc-nNr-I0nnNtKihyphenhyphenfqoPuhCkLlbn0RJFEAGHjdDIl5NgvrGMnxzT6aWawZgUTl1F/s1600/Drs_Suyanto.jpg" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><i>Oleh: Drs.Suyanto</i></td></tr>
</tbody></table>
<div style="text-align: right;">
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: right;">
<i><b>Radar Cirebon</b>, Rabu Kliwon, 27 Maret 2013.</i></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Tahukah
Anda bahwa Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon menyimpan sejarah peristiwa
heroik? Di Alun-alun Kejaksan yang saat ini benasib merana, sesungguhnya
tercatat bahwa Rakyat Cirebon memproklamirkan kemerdekaan Republik
Indonesia, sebelum naskah proklamasi tersebut dibacakan Soekarno-Hatta.
Catat : Sebelum naskah proklamasi dibacakan Soekarno-Hatta.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Manakala</b>
siaran Radio BBC London memberitakan tentara Jepang telah menyerah
kepada sekutu pada 14 Agustus 1945, seluruh masyarakat Cirebon
menyambutnya dengan euforia. Dr. Sudarsono, aktivis Partai Sosialis
Indonesia (PSI) di bawah Sutan Sjahrir, langsung membacakan teks
proklamasi pada 15 Agustus 1945 di Alun-alun Kejaksan Cirebon. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
Tolak Taman Kota</h3>
<div style="text-align: justify;">
Inti dari dari
konsep Garden City (Taman Kota) yang diusung pencetusnya, Ebenezer
Howard adalah keseimbangan antara pemukiman dan tempat kerja. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Howard menyatakan: <i>It
is not good to waste two hours daily in trains and buses and trams to
and from the workshop, leaving no time nor energy for leisure or
recreation. At Welwyn Garden City a man’s house will be near his work in
a pure and healthy atmosphere. He will have time and energy after his
work is done for leisure and recreation.</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saya
mengerti tentang betapa pentingnya Taman Kota, tapi tempatnya harus
dicarikan yang lain, bukan Alun-alun Kejaksan. Kalau kita mau kreatif,
pasti bisa dapat tempat yang lebih pas.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Alun-alun
(konsep dulu) sebenarnya sama dengan ekspresi dengan Taman Kota (Urban
Park) dalam konsep barat. Alun-alun Kejaksan harus dipertahankan
strukturnya, cukup dengan hamparan rumput yang Multi-Propose berfungsi
dari sejak pagi-pagi hingga kembali ke dini hari bagi semua golongan
masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dari
filosofi tata ruangnya sudah sangat bagus, ada masjid di arah kiblat
(Barat), ada pusat pemerintahan di Selatan, seharusnya ada
penjara/permukiman di sebelah Utara, dan ada pusat perdagangan, bisa
Pecinan, bisa Blok Kauman di Timur. Struktur dengan filosofi yg dalam
ini perpaduan dari konsep Mataram Islam, lalu masuk para pendatang baik
dari China, Jazirah Arab maupun Eropah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Alun-alun
sekarang yang cara pemeliharaannya sederhana saja terlantar, kok malah
ingin membuat Taman Kota yang lebih rumit dan lebih membutuhkan
perhatian.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kalau Alun-alun yang sekarang terkesan jelek dan kumuh, itu bukan karena Alun-alunnya tapi lantaran terlantar pemeliharaannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Pemerintah sebaiknya lebih serius dalam membangun akhlak warga Kota Cirebon yang memiliki ruh sebagai Kota Wali.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Isu
Alun-alun di malam hari sebagai tempat transaksi narkoba, tempat
pacaran, esek-esek dan semacamnya jangan dianggap angin lalu. Pemerintah
seharusnya peka terhadap isu miring ini, meski selalu sulit dibuktikan.
Setidaknya pemkot bisa menempatkan aparat seperti Satpol PP di malam
hari hingga dini hari agar ketertiban lebih terjamin.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kerugian yang pasti ditimbulkan jika Alun-alun berubah menjadi Taman Kota :</div>
<div style="text-align: justify;">
1. Kita tidak punya lagi lapangan yang lega untuk kegiatan Sholat Ied, Tabligh Akbar dsb.</div>
<div style="text-align: justify;">
2. Anak-anak SD Kebon Baru, Kartini, Silih Asuh, SMP 1, SMP 2 kehilangan arena olahraga yang leluasa.</div>
<div style="text-align: justify;">
3.Taman
Kota sangat berpotensi sebagai jembatan suburnya degradasi moral
seperti tempat pacaran, bahkan bisa menjelma menjadi Taman Lawang
(Jakarta) atau Taman Maluku (Bandung).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kita
harus berani jujur, tinggalkan akal-akalan, jangan menyiasati rakyat
untuk kepentingan sesaat. Jangan sampai Alun-alun dipindah ke Kebon
Pelok.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saya
berharap Pemkot jangan memaksakan diri dan sebaiknya DPRD meninjau
ulang serta jangan sungkan untuk membela kepentingan warga.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Semoga
Kota Cirebon tetap lebih mengedepankan menuju Kota Wali sebagaimana
“seharusnya” tanpa harus tergerus oleh alasan-alasan yang
mengatasnamakan modernisasi. Akhlak anak cucu kita harus dijaga,
dipersiapkan dan difasilitasi yang mengarah pada ketaqwaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ingsun
Titip Alun-alun Kejaksan jangan sampai alih fungsi menjadi Taman Kota.
“Lenyapnya” Lapangan Gunungsari sudah semestinya harus menjadi pelajaran
berharga. Warga Kota Cirebon kini tak lagi memiliki sarana olahraga
yang strategis. Sungguh tragis… (*)</div>
<div style="text-align: right;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
<i>*) Penulis adalah </i></div>
<div style="text-align: right;">
<i>Pendiri FBBC (Forum </i></div>
<div style="text-align: right;">
<i>Bela Budaya Cirebon</i>)<br />
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
Baca juga keterkaitannya : <a href="https://www.warawaracirebon.com/2013/04/alun-alun-dan-taman-kota.html" target="_blank">Alun-alun dan Taman Kota</a></div>
</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0Cirebon, Indonesia-6.7166666999999993 108.56666670000004-6.8428156999999992 108.40530520000004 -6.5905176999999995 108.72802820000004tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-29841589377529000202014-03-28T20:03:00.000+07:002019-06-21T13:46:51.473+07:00Forum Peduli Alun-alun Kejaksan Desak Walikota Hentikan Pembangunan Taman Kota<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitJRZ9nkazAJJ8Fs8DnTTVwZX8yofJmRvRGj7k7fC4ex08X0_DfgjPRe7iMKzsgPYF-wYAQfFhqbkR9iE_OSluQmfTsNtJlsR-x3ina-ar2UgoPPbZvWC8RlrEBULRYKvL-GeSx2f54BaR/s1600/forum-peduli-alun-alun-kejaksan-150x150.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitJRZ9nkazAJJ8Fs8DnTTVwZX8yofJmRvRGj7k7fC4ex08X0_DfgjPRe7iMKzsgPYF-wYAQfFhqbkR9iE_OSluQmfTsNtJlsR-x3ina-ar2UgoPPbZvWC8RlrEBULRYKvL-GeSx2f54BaR/s1600/forum-peduli-alun-alun-kejaksan-150x150.jpg" /></a></div>
KEJAKSAN- Puluhan massa dari <a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/11/forum-peduli-alun-alun-kejaksan-desak.html" target="_blank">Forum Peduli Alun-alun Kejaksan</a> yang
terdiri dari Budayawan, aktivis, mahasiswa dan tokoh masyarakat,
mendatangi Gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (20/11). Mereka menolak
rencana perubahan fungsi <a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/03/ingsun-titip-alun-alun-kejaksan.html" target="_blank">alun-alun Kejaksan</a>, untuk menjadi taman kota
sesuai dengan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2011 tentang Sarana Olahraga
dan Retribusi.<br />
<br />
Forum menuntut perubahan isi Perda yang akan mengubah fungsi alun-alun
itu. Perubahan alun-alun menjadi taman kota merupakan upaya keliru.
Karena, alun-alun kejaksan merupakan icon Kota Cirebon, yang selama ini
banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Apabila alih fungsi
dilakukan, banyak pihak akan merasa dirugikan. Selama ini, alun-alun
menjadi tempat aktifitas sejumlah sekolah.<br />
<br />
“Pokoknya isi Perda itu harus dirubah. Pembangunan Taman Kota harus
dihentikan, dan tidak ada lagi aktifitas pembangunan di alun-alun,”
Suyanto, Koordinator aksi.<br />
<br />
Hal serupa juga diungkapkan oleh Budayawan Cirebon, Nurdin M Noer. Ia
mengatakan, alun-alun dan benda cagar budaya lainnya, diharapkan dapat
dilindungi oleh Perda tersendiri. Agar terpelihara dan terlestarikan,
sehingga tidak akan ada pihak yang dapat merubah fungsi aslinya.<br />
“Kalau bisa, alun-alun dan benda cagar budaya itu dibuatkan Perda.
Pemerintah Kota Cirebon harus memikirkan kelestariannya,” ujarnya.<br />
<br />
Desakan Forum ini, ditanggapi Ketua DPRD Kota Cirebon dan sejumlah
anggota dewan. Ketua DPRD mengatakan, tuntutan ini akan ditindaklanjuti
dengan melakukan pembahasan dengan Dinas terkait, bahkan langsung
Walikota Cirebon, Ano Sutrisno. Dewan pada dasarnya mendukung tuntutan
Forum, agar alun-alun tetap pada fungsi dasarnya. Pihaknya akan
mengklarifikasi kepada Eksekutif, karena selama ini belum ada konfirmasi
lanjutan pembangunan taman kota itu.<br />
<br />
“Setahu saya, Eksekutif belum mengajukan anggaran pembangunan taman
kota. Karena, anggaran yang diperlukan tidak sedikit. Kami juga setuju,
alun-alun tetap pada fungsinya saat ini, ” ujar Yuliarso di depan Forum.<br />
<br />
Saat ini sedang dilakukan penataan alun-alun, berupa pembuatan area
resapan air untuk menghindari banjir. Kegiatan inilah, yang memicu
kembali munculnya rencana perubahan fungsi Alun-alun Kejaksan.(yan) #<a href="http://www.radarcirebon.com/forum-peduli-alun-alun-kejaksan-desak-walikota-hentikan-pembangunan-taman-kota/" target="_blank"><span style="font-size: x-small;">Radar Cirebon</span></a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-19939542534706965762013-11-22T07:36:00.001+07:002013-11-22T07:36:45.410+07:00Desak Dewan Stop Pembangunan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKTYjuRXr-QdZjD5_WRMKXiEfwNjSaV62QELBYcscsGAGoLJ4RHLj1lo1YvmfZQgxnhVLnYxJt5fVVBopKhuVhCCK95xVVHBFi9R08xB-cINOUouSQqlhnrwCMYrnvzkL65cdNxluaiOoC/s1600/forpak-dprd-cirebon-150x150.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKTYjuRXr-QdZjD5_WRMKXiEfwNjSaV62QELBYcscsGAGoLJ4RHLj1lo1YvmfZQgxnhVLnYxJt5fVVBopKhuVhCCK95xVVHBFi9R08xB-cINOUouSQqlhnrwCMYrnvzkL65cdNxluaiOoC/s1600/forpak-dprd-cirebon-150x150.jpg" /></a></div>
<a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/11/desak-dewan-stop-pembangunan.html">CIREBON</a> – Janji Forum Peduli <a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/03/ingsun-titip-alun-alun-kejaksan.html" target="_blank">Alun-Alun Kejaksan</a> (Forpak) untuk mendatangi para wakil rakyat, bukan hanya gertak sambal. Saat berdialog dengan para anggota DPRD, puluhan massa meminta agar pembangunan alun-alun Kejaksan dihentikan dan alat-alat berat dikeluarkan dari area alun-alun.<br />
<br />
Budayawan Cirebon Nurdin M Noer menegaskan, jika tetap menjadikan alun-alun sebagai taman kota, maka pihaknya beserta seluruh elemen masyarakat akan melakukan iuran dan meratakan dengan tanah seluruh bangunan yang telah didirikan atas nama taman kota dan RTH. “Sama-sama melanggar hukum. Alun-alun Kejaksan itu cagar budaya. Perda yang menyebut lapangan Kejaksan menjadi taman kota harus diubah,” tegasnya.<br />
<br />
Menurut Nurdin, Pemkot Cirebon telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam pasal 5 menyebutkan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila telah berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.<br />
<br />
Forpak dan Nurdin menilai, Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon, sangat tidak paham kebudayaan mengenai tata ruang tradisional. Pasalnya, mereka menganggap alun-alun hanya sebagai tempat upacara dan kegiatan seremonial lainnya. Sehingga, hal itu dapat dialihkan ke lapangan Kebon Pelok. Padahal, alun-alun Kejaksan dibangun sejak 1905 oleh Bupati Salmon sebagai kesatuan dan harmoni antara birokrasi (pemerintahan) yang disimbolkan dengan pendopo atau kadipatenan, sebelah barat masjid, alun-alun dan pohon beringinnya, pasar (Pasar Pagi) dan penjara di Jalan Sisingamangaraja.<br />
<br />
Karena itu, lanjutnya, alih fungsi alun-alun menjadi taman kota, sebagai penghancuran peradaban dan kearifan lokal. Artinya, jika mereka tetap ngotot untuk mengalihfungsikan alun-alun Kejaksan, berarti pemerintah kota dan DPRD Kota Cirebon tidak paham terhadap peradaban. “Alun-alun bukan hanya sebagai tempat upacara, tetapi memiliki nilai historis dan filosofis yang tinggi,” kata Nurdin M Noer.<br />
<br />
Anggota Forpak, Subur Karsa menilai proyek penataan alun-alun Kejaksan hanya akal-akalan. Karena itu, dia mendesak agar seluruh kegiatan yang berlangsung di atas alun-alun Kejaksaan segera ditarik. “Angkut semua alat-alat berat di alun-alun. Kegiatan penataan harus disetop dan ubah perda,” tuntutnya.<br />
<br />
Ketua Panitia Cirebon bershalawat, H Andi Yusuf mengatakan, jika alun-alun menjadi taman kota, akan lebih banyak sisi negatifnya dibandingkan manfaat. Senada, Koordinator Forpak, Drs Suyanto menegaskan, alun-alun Kejaksan tidak boleh diubah, termasuk tidak perlu ada penataan.<br />
<br />
Pada kesempatan itu, sekitar 60 massa Forpak ditemui langsung Ketua DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso BAE, Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno SIP dan Anggota DPRD Kota Cirebon, Priatmo Adji. Melalui selembar kertas bermaterai, DPRD Kota Cirebon menyatakan menolak perubahan fungsi alun-alun Kejaksan menjadi taman kota.<br />
<br />
Edi Suripno menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga, pasal 3 ayat (5) huruf b disebutkan, lapangan Kejaksan diperuntukan menjadi taman kota. “Itu regulasi. Pasti telah mempertimbangkan faktor sosiologis, filosofis dan historis,” terangnya.<br />
<br />
Edi Suripno menegaskan, alun-alun Kejaksan hanya ditata setelah terjadi kerusakan pasca Idulfitri tahun ini. “Kalau menjadi taman kota, butuh setidaknya Rp6 miliar. Anggaran Rp400 juta pasti hanya penataan saja,” tukasnya.<br />
<br />
Menurutnya, Kota Cirebon tetap harus memiliki taman kota, namun soal lokasinya masih diperbincangkan. Selain itu, amanat UU Lingkungan Hidup mewajibkan Kota Cirebon memiliki minimal 20 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saat ini baru 9 persen dipenuhi.<br />
<br />
Terkait penghentian proyek pekerjaan penataan alun-alun Kejaksan, hal itu membutuhkan proses. “Tidak bisa langsung. Semua ada prosedurnya,” terang Edi.<br />
<br />
Politisi PDIP itu menegaskan, alun-alun Kejaksan tidak menjadi taman kota. Sebab, Pemerintah Kota Cirebon tidak mungkin membangun taman kota di alun-alun Kejaksan tanpa persetujuan dari DPRD Kota Cirebon. Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Cirebon, Priatmo Adji. Dikatakan, alun-alun hanya penataan dan tidak ada taman kota di atasnya.<br />
<br />
Ketua DPRD Kota Cirebon, Yuliarso menyatakan, DPRD Kota Cirebon mendukung dan setuju alun-alun Kejaksan tetap menjadi seperti saat ini. Tanpa taman kota dan alih fungsi lainnya terkait Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga yang menyebutkan lapangan kejaksan diperuntukan menjadi taman kota, akan diubah. “Dewan akan mengubahnya. Kami akan komunikasikan ini dengan wali kota,” terangnya. (<a href="http://www.radarcirebon.com/desak-dewan-stop-pembangunan/" target="_blank">ysf</a>)Unknownnoreply@blogger.com0Cirebon, Jawa Barat, Indonesia-6.715534 108.56400299999996-6.8416844999999995 108.40264149999996 -6.5893835 108.72536449999996tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-59405107525880407172013-11-21T00:49:00.001+07:002014-02-28T15:54:15.702+07:00Puluhan Warga Demo Alih Fungsi Alun Alun Kejaksan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixjrqX5ctSjunLKHHapqpq5q8HT0jomnWVa2BT8HypP52R039DYDQRG6T-IYDJUUvPQC5jiDFLkwB80xUgaFxDODS1dAgLk3wXXw27z6TEPou1oc1x2m1or5uysqs6qt8dNOxJkuzJ8Mzc/s1600/forpak-alunalun.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="forpak forum peduli alun-alun kejaksan" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixjrqX5ctSjunLKHHapqpq5q8HT0jomnWVa2BT8HypP52R039DYDQRG6T-IYDJUUvPQC5jiDFLkwB80xUgaFxDODS1dAgLk3wXXw27z6TEPou1oc1x2m1or5uysqs6qt8dNOxJkuzJ8Mzc/s1600/forpak-alunalun.jpg" title="forpak alunalun" /></a></div>
<div class="separator" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;">
</div>
CIREBON, (PRLM).- Puluhan warga yang menamakan diri Forum Warga Peduli <a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/11/puluhan-warga-demo-alih-fungsi-alun.html" target="_blank">Alun Alun Kejaksan</a> berunjukrasa ke gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (20/11/2013). Massa yang terdiri dari budayawan, pemuda, mahasiswa, akademisi dan sejumlah komponen warga memprotes <a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/03/ingsun-titip-alun-alun-kejaksan.html" target="_blank">alih fungsi alun alun Kejaksan</a> menjadi taman kota.<br />
<br />
Menurut juru bicara forum yang juga budayawan Nurdin M Noer, alih fungsi alun alun Kejaksan menjadi taman kota, merupakan tindakan pengingkaran sejarah dan budaya. "Alih fungsi alun alun Kejaksan menjadi taman kota menyalahi tata ruang tradisional masyarakat Jawa," kata Nurdin.<br />
<br />
Dikatakan Nurdin, berdasarkan tradisi masyarakat Jawa, antara mesjid agung atau dulu disebut langgar agung, pendopo atau kantor bupati, alun alun dan pohon beringin, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.<br />
<br />
Pengunjukrasa lain yang juga seniman Sumbadi Sastra Alam menegaskan, penataan alun alun Kejaksan sudah melanggar UU Cagar Budaya No 11/2010 tentang Cagar Budaya.<br />
<br />
"Kalau memang alih fungsi alun alun sudah diundangkan dalam Perda, bukan berarti harus dilaksanakan. Secara hukum Perda tersebut gugur dengan sendirinya, karena melanggar UU diatasnya," kata Sumbadi.<br />
<br />
Massa meminta pemerintah menghentikan kegiatan yang saat ini sudah dimulai di alun alun Kejaksan.<br />
<br />
Pengunjuk rasa diterima Ketua Dewan Yuliarso, Wakil Ketua DPRD Edi Suripno dan anggota dewan Priatmo Adji.<br />
<br />
Menurut Edi Suripno, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari eksekutif, kegiatan yang saat ini dilakukan di alun alun Kejaksan bukan untuk alih fungsi tetapi hanya sekedar penataan. "Saat ini kondisi alun alun sudah banyak kerusakan teruma kondisi paving blocknya," katanya.<br />
<br />
Namun massa tetap meminta kegiatan di alun alun untuk distop sementara. (A-92/A-147)*** Rabu, 20/11/2013 - 11:56 # <a href="http://www.pikiran-rakyat.com/node/259285" target="_blank"><span style="font-size: x-small;">Pikiran Rakyat</span></a>Unknownnoreply@blogger.com0Cirebon, Jawa Barat, Indonesia-6.715534 108.56400299999996-6.8416844999999995 108.40264149999996 -6.5893835 108.72536449999996tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-67804032546233695332013-11-20T20:11:00.001+07:002013-11-20T20:11:35.728+07:00Al-Manar Desak Pemkot Kaji Ulang Alih Fungsi Alun-alun Kejaksan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-8ZJWrB0dV-h7usuAHmzdVHJOHqNAIIBcXpJBsmZutrCWtJq1L5n5Plx3S2MxuYvSAElG0VzfLPzMy6ER2L6lYFW0RNR5qr7zxRgMgX-f16KvVo42EBq7pOfFwG3JQ9cyAQTJXD5tvIOE/s1600/andi-mulya-almanar1-150x150.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-8ZJWrB0dV-h7usuAHmzdVHJOHqNAIIBcXpJBsmZutrCWtJq1L5n5Plx3S2MxuYvSAElG0VzfLPzMy6ER2L6lYFW0RNR5qr7zxRgMgX-f16KvVo42EBq7pOfFwG3JQ9cyAQTJXD5tvIOE/s1600/andi-mulya-almanar1-150x150.jpg" /></a></div>
KEJAKSAN- Adanya wacana pemindahan alokasi fungsi <a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/03/ingsun-titip-alun-alun-kejaksan.html" target="_blank">alun-alun Kejaksan</a> kembali menuai protes.<br />
<br />
Koordinator Al-Manar, Andi Mulya mengatakan pihaknya tidak menyetujui pemindahan alun-alun tersebut.<br />
<br />
“Dilihat dari segi agama dan kemaslahatan umat, kami dari ormas Islam
memandang bahwa pemindahan alih fungsi alun-alun Kejaksan menjadi taman
kota belum tepat. Kalau hal itu sampai terjadi, maka kami yakin
kedepannya taman kota itu pasti dipakai untuk tempat maksiat. Karena
dimana-mana juga, yang namanya taman Kota pasti bakal dijadikan tempat
maksiat dan mesum walaupun Pemkot Cirebon tidak punya niatan menyediakan
tempat maksiat secara terbuka, tapi itu akan secara tidak langsung akan
membuat para kawula muda mudi untuk maksiat. Belum dijadikan taman
Kota aja, maksiat disekitar alun-alun (terutama di halte) sudah marak,
apalagi kalau sudah dijadikan sebagai taman Kota,” katanya.<br />
<br />
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mempertanyakan kemampuan Pemkot Cirebon dalam mencegah kemaksiatan disekitar alun-alun.<br />
<br />
“Kalau alun-alun Kejaksan dirubah menjadi taman Kota, apakah Ano
Sutrisno (Walikota Cirebon) mampu enggak untuk menjaga ketertiban taman
kota dari praktik maksiat. Saya yakin kedepannya Ano Sutrisno enggak
bakalan mampu mencegah kemaksiatan. Sebagai contoh ketidakmampuan Pemda
dalam mencegah kemaksiatan sudah terbukti dalam perawatan Taman Kota
Sumber,” tuturnya.<br />
<br />
Ia berharap Pemkot mempertimbangkan alih fungsi alun-alun Kejaksan.<br />
“Demi menjaga nama baik Kota Cirebon sebagai kota Wali dan Masjid Raya
At-Taqwa, maka kami minta agar Pemkot dalam hal ini tidak gegabah dalam
mengambil keputusan. Karena jika Pemkot salah ambil keputusan, maka
jangan salahkan kami, kalau nantinya taman kota sudah ada dan dijadikan
tempat maksiat, maka kami dari ormas Islam akan mengacak-acak keberadaan
orang-orang yang berbuat mesum dan maksiat disekitar taman Kota,”
tandasnya. (ful/rcc) # <a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/11/al-manar-desak-pemkot-kaji-ulang-alih.html" target="_blank"><span style="font-size: x-small;">Radar Cirebon</span></a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-17373737626460321682013-11-20T19:48:00.000+07:002013-11-20T19:48:52.310+07:00“Proyek Alun-alun” Jalan Terus<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiujJJF3B-NMRtb7IhP6P9f2twXWnaa8w4YWyRPd7QThJ7YVAMzstRrqhVWroq0l5arc8t7qu0FqFmzr8-vr3splg3sI9RyPbpkQY8WPxCuCPLIB14f2AtvveAbbA4v0_DEjHvI2c9xUGb/s1600/penataan-alun-alun-2-150x150.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiujJJF3B-NMRtb7IhP6P9f2twXWnaa8w4YWyRPd7QThJ7YVAMzstRrqhVWroq0l5arc8t7qu0FqFmzr8-vr3splg3sI9RyPbpkQY8WPxCuCPLIB14f2AtvveAbbA4v0_DEjHvI2c9xUGb/s1600/penataan-alun-alun-2-150x150.jpg" /></a></div>
CIREBON – Penolakan terhadap rencana pembangunan <a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/03/ingsun-titip-alun-alun-kejaksan.html" target="_blank">Alun-alun Kejaksan</a> Kota Cirebon menjadi taman kota, semakin meluas. Tidak hanya unsur elemen masyarakat yang tergabung dari berbagai profesi dan latar belakang, anggota DPRD Kota Cirebon, termasuk pihak yang menentang rencana taman kota di <a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/11/proyek-alun-alun-jalan-terus.html" target="_blank">Alun-alun</a> Kejaksan.<br /><br />Menanggapi hal ini, Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM dengan tegas mengatakan tidak akan ada taman kota di Alun-alun Kejaksan. Hal ini disampaikan kepada Radar seusai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (19/11). Ano menerangkan, pada era wali kota sebelumnya, konsep awal Alun-alun Kejaksan memang menjadi taman kota. Bahkan, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga. Dimana, dalam pasal 3 ayat (5) huruf b disebutkan, lapangan Kejaksan diperuntukan menjadi taman kota. “Mungkin awalnya dari situ,” terkanya.<br /><br />Namun, setelah melihat konsep yang sudah disusun sebelum era kepemimpinannya tersebut secara seksama dan mendalam, Ano menolak jika Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. “Saya putuskan Alun-alun Kejaksan tidak menjadi taman kota. Hanya penataan saja,” tegasnya.<br /><br />Pekerjaan yang dilakukan saat ini di Alun-alun Kejaksan, hanya penataan untuk memaksimalkan fungsi alun-alun sebagai tempat berkumpul dan melakukan kegiatan bersama-sama. Penataan tersebut, bertujuan memperindah alun-alun Kejaksan, tanpa menghilangkan atau mengubahnya.<br /><br />Ano meyakinkan, apa yang dikhawatirkan banyak pihak akan Alun-alun Kejaksan tersebut, tidak benar.<br /><br />Ke depan, Alun-alun Kejaksan tetap menjadi lapangan upacara dan kegiatan sosial keagamaan lainnya. Meskipun demikian, lanjutnya, Perda Nomor 11 tahun 2011 tersebut, tidak perlu diubah. Hanya saja, pemahaman pengertian akan definisi dan penerapan taman kota, harus disamakan dengan pemahaman Pemerintah Kota Cirebon.<br /><br />“Jangan berpikir taman kota itu seperti taman rumah. Alun-alun sudah termasuk taman kota, hanya perlu ditata dan dibenahi agar lebih nyaman saat digunakan,” tukasnya. Terlebih memasuki musim hujan, dipastikan lapangan menjadi becek dan tidak nyaman digunakan.<br /><br />Pejabat DPUPESDM Kota Cirebon selaku pelaksana kegiatan penataan alun-alun Kejaksan, Pungki Hertanto ST mengatakan, siteplan atau gambar denah rencana pembangunan Alun-alun Kejaksan sudah pernah diajukan kepada Wali Kota Ano Sutrisno. Namun, Wali Kota Ano menolaknya karena Alun-alun Kejaksan hanya untuk penataan. Bukan taman kota. Karena itu, melalui dana APBD Kota Cirebon tahun 2013, ada anggaran Rp400 juta untuk pengaspalan dan membuat rembesan air hujan.<br /><br />“Kalau ada dana lagi, tahun depan bisa dilanjutkan penataannya,” ujar Pungki kepada Radar, Selasa (19/11).<br /><br />Pengaspalan dimaksudkan agar jalan menuju lokasi parkir tidak rusak. Sementara, rembesan agar lapangan tidak tergenang air saat musim hujan seperti saat ini. Untuk nilai penataan aspal dan membuat rembesan, masing-masing bernilai Rp200 juta berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Totalnya Rp400 juta. Keduanya pengadaan langsung. Tidak melalui lelang,” terangnya. Hingga saat ini, pengerjaan masih berlangsung.<br /><br />Pungki menerangkan, harusnya pengerjaan dua proyek itu selesai beberapa minggu lalu. Namun, karena ada pasar malam di Alun-alun Kejaksan dengan durasi hampir satu bulan, otomatis membuat pengerjaan tidak dilakukan selama waktu tersebut.<br /><br />Anggota DPRD Kota Cirebon, Sunarko Kasidin SH MH mengingatkan, Alun-alun Kejaksan merupakan kebanggaan masyarakat Kota Cirebon. Sehingga, harus tetap dijaga seperti apa adanya. Tanpa perlu membangun taman kota dan sejenisnya. “Kalau penataan untuk lebih baik, tidak masalah. Terpenting, jangan diubah menjadi taman kota,” tegasnya. Terlebih, membuat taman air mancur di tengah-tengahnya, Sunarko tegas menolak.<br /><br />Dikatakan pria yang akrab disapa Abah Ako itu, Taman Krucuk yang tidak jelas hingga saat ini, cukup menjadi peringatan keras agar tidak terulang di Alun-alun Kejaksan.<br /><br />Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Azrul Zuniarto SSi APTfarm mendukung keberadaan taman kota di Alun-alun Kejaksan. Menurutnya, rancangan taman kota tidak akan mengubah Alun-alun Kejaksan secara mendasar. Bahkan, untuk aktivitas ibadah tetap dapat berjalan. “Daripada alun-alun tidak bagus, lebih baik diperindah dengan membuat taman,” tukasnya. Terkait itu, Azrul mengharapkan agar area parkir di alun-alun tersebut tidak terlalu luas. Sebab, jika lahan parkir luas, akan mengganggu konsep penataan Alun-alun Kejaksan. (ysf) #<a href="http://www.radarcirebon.com/proyek-alun-alun-jalan-terus/" target="_blank"><span style="font-size: x-small;">Radar Cirebon</span></a>Unknownnoreply@blogger.com2Cirebon, Jawa Barat, Indonesia-6.715534 108.56400299999996-6.8416844999999995 108.40264149999996 -6.5893835 108.72536449999996tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-79856919815900288272013-11-20T17:05:00.000+07:002019-06-21T13:47:48.883+07:00Kondom Berserakan di Alun-alun Kejaksan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhT1qv_e34gt9AThWAQxeHFv7G23Vm3L_7Rddwrt01rSvVpafjBQTVChpIw_XA6UppQyN2KpR5_hIxwjdyaUvyC558BQzQINUhUm75VfYLPFmytYAAR95NEifx-t1XL7WrEQmepFxYHUt5Y/s1600/abd-Kondom-berserakan-di-lokasi-kampanye-Hanura.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhT1qv_e34gt9AThWAQxeHFv7G23Vm3L_7Rddwrt01rSvVpafjBQTVChpIw_XA6UppQyN2KpR5_hIxwjdyaUvyC558BQzQINUhUm75VfYLPFmytYAAR95NEifx-t1XL7WrEQmepFxYHUt5Y/s1600/abd-Kondom-berserakan-di-lokasi-kampanye-Hanura.jpg" /></a></div>
<div style="text-align: right;">
<div style="text-align: right;">
<i><b>Radar Cirebon</b>, Jumat, 28 Maret 2014.</i></div>
<div style="text-align: right;">
<i>***Wali Kota Kaget, Sebut</i><i>
PR bagi Satpol PP dan DKP </i></div>
<div style="text-align: right;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
KEJAKSAN- Kampanye simpatik Partai Hanura di Alun alun Kejaksan, Kamis
(27/3), memunculkan cerita yang mengagetkan. Saat peserta kampanye
membersihkan alun-alun, ditemukan kondom berserakan. Tidak hanya itu,
celana dalam juga banyak ditemukan di alun-alun yang berhadapan dengan
Masjid Raya At-Taqwa tersebut.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
Ketua DPC Partai Hanura Kora Cirebon Drs Sunarko Kasidin SH MH mengakui
kampanye putaran ketiga pihaknya memilih membersihkan Alun-alun
Kejaksan. “Tentu saja ini sangat mengejutkan bagi kami. Alun-alun
Kejaksan yang mestinya untuk hal-hal yang positif, justru dijadikan
tempat maksiat. Ini harus jadi perhatian serius pemkot,” ujarnya.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
Ketua Bapilu DPC Partai Hanura Kota Cirebon, Sobari Pasha, juga
menyesalkan alun-alun yang seharusnya menjadi kebanggaan warga kota wali
justru dinodai dengan ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jelas sekali ini menampar wajah Kota Cirebon sebagai kota wali. Kami
benar-benar kaget kok bisa banyak kondom berserakan di sini,” katanya.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM juga kaget dengan temuan itu.
Ano pun menegaskan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemkot,
khususnya Satpol PP dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) untuk
meningkatkan pengawasan. “Ini akan menjadi bahan evaluasi kita untuk
menertibkan Alun-alun Kejaksan,” tegas Ano.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
Sementara Kepala Satpol PP Kota Cirebon Drs Andi Armawan juga tak kalah
kaget dengan berita ini. Pasalnya, Alun-alun Kejaksan berada tepat
didepan Masjid Raya At-Taqwa yang menjadi kebanggaan Kota Cirebon. “Saya
prihatin dan sedih mendengar informasi itu. Terima kasih masukan
informasinya, ini pelecut semangat Satpol PP untuk lebih gencar razia,”
ujarnya kepada Radar, Kamis (27/3).<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
Andi menyayangkan oknum tersebut berbuat mesum di tempat umum seperti
Alun-alun Kejaksan. Selama ini, pihaknya rutin melakukan razia
prostitusi di beberapa tempat yang dianggap banyak digunakan untuk itu,
seperti hotel dan kos-kosan.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
Jika kemudian Alun-alun Kejaksan digunakan sebagai tempat berbuat mesum,
Andi Armawan berjanji akan melakukan penertiban dan razia lebih
intensif di alun-alun kejaksan. Tidak hanya itu, Satpol PP meminta semua
pihak untuk turut serta mengawasi alun-alun Kejaksan. Khususnya
masyarakat sekitar yang setiap hari berada di wilayah itu.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
Sepengetahuannya, Alun-alun Kejaksan selalu ramai dari pagi hingga pagi
lagi. Karena itu, Andi Armawan akan lebih memfokuskan penertiban di
alun-alun tersebut. Bila diperlukan, petugasnya akan berjaga setiap
malam di lokasi tersebut. (abd/ysf) *<i> </i><a href="http://www.radarcirebon.com/kondom-berserakan-di-alun-alun-kejaksan.html" rel="nofollow" target="_blank"><span style="font-size: x-small;">Radar Cirebon</span></a><i><br /></i></div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0Cirebon, Cirebon City, West Java, Indonesia-6.7372457 108.55065620000005-6.8633961999999995 108.38929470000005 -6.6110952 108.71201770000005tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-80135439670887833762013-11-19T10:50:00.002+07:002013-11-19T10:55:56.401+07:00Sultan Sepuh Tidak Restui Alih Fungsi Alun-alun Kejaksan<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJrm2P8BOfXzNDXdm_rgO2hD24H0tRsZW-veu-LZoRDUAlz7NGXbBpXGAbadmhVxo0SQawivM39eJPNJCYHIBt3_4AeCFFmXZ69TvLUaoHFI4-XLm7SvfGveDvbq9E-bZ3aQ8scWFvHEjj/s1600/Sultan-Keraton-Kasepuhan-Cirebon-150x150.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJrm2P8BOfXzNDXdm_rgO2hD24H0tRsZW-veu-LZoRDUAlz7NGXbBpXGAbadmhVxo0SQawivM39eJPNJCYHIBt3_4AeCFFmXZ69TvLUaoHFI4-XLm7SvfGveDvbq9E-bZ3aQ8scWFvHEjj/s1600/Sultan-Keraton-Kasepuhan-Cirebon-150x150.jpg" /></a> <br />
<a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/11/sultan-sepuh-tidak-restui-alih-fungsi.html" target="_blank">CIREBON</a> – Genderang penolakan atas rencana perubahan alun-alun
Kejaksan menjadi taman kota semakin nyaring. Sultan Sepuh XIV Keraton
Kasepuhan Arief Natadiningrat menyatakan menolak keras dan tidak
merestui rencana itu. Sementara tokoh Cirebon, Habib Hasan Al-Kaff akan
menggalang tanda tangan seluruh dewan kemakmuran masjid (DKM) di Cirebon
untuk menggagalkan alih fungsi alun-alun Kejaksan.<br />
<br />
Kepada <i>Radar, </i>Sultan Sepuh menegaskan, desain <a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/03/ingsun-titip-alun-alun-kejaksan.html" target="_blank">Alun-alun Kejaksan</a> sudah menjadi ikon Kota Cirebon. Alun-alun menyatu dengan
pendopo dan Masjid Raya At-Taqwa. Konsep seperti itu, lanjutnya,
merupakan wujud satu kesatuan dan memiliki nilai filosofis. Selain itu,
nilai historis Alun-alun Kejaksan menjadi pertimbangan penting lainnya.
“Alun-alun Kejaksan jangan diubah menjadi taman kota. Biarkan tetap
menjadi alun-alun seperti saat ini,” ujarnya kepada <i>Radar</i>, belum lama ini.<br />
<br />
Diakuinya, saat ini Kota Cirebon kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
dan taman kota. Namun, bukan berarti Alun-alun Kejaksan lantas diubah
fungsinya. Sultan malah mengusulkan lima titik yang dapat dimaksimalkan
menjadi taman kota. Yakni, Taman Krucuk yang saat ini sudah rampung
namun dibiarkan mangkrak, sepanjang sungai di Kalibaru dan Sukalila,
lapangan Kesenden, Kebumen, dan Taman Ade Irma Suryani.<br />
<br />
Jika kelima tempat itu dimaksimalkan, Arief meyakini kebutuhan Kota
Cirebon akan taman kota dan RTH dapat terpenuhi. Di samping itu, mantan
anggota DPD RI itu menilai, alun-alun Kejaksan sarat dengan manfaat. Di
antaranya, digunakan untuk Salat Idul Fitri dan Idul Adha maupun
kegiatan sosial keagamaan lainnya.<br />
<br />
Arief mempersilakan wali kota bersama jajarannya untuk menata kembali
Alun-alun Kejaksan. Namun, alun-alun Kejaksan tidak boleh diubah
menjadi taman kota. “Alun-alun Kejaksan direhab dan ditata saja, jangan
diubah menjadi taman kota,” harapnya.<br />
<br />
Ketua Komunitas Budaya Cirebon, R Subagja mengatakan, Alun-alun
Kejaksan memiliki nilai historis. Tanggal 15 Agustus 1945, Dr Sudarsono
memproklamirkan kemerdekaan Indonesia di Alun-alun Kejaksan, setelah
mendengar Jepang menyerah pada sekutu sehari sebelumnya. Selain itu,
fungsinya sangat beragam, mulai dari kegiatan keagamaan, sosial, budaya,
dan tempat bermain serta kegiatan sekolah. “Wali Kota Ano mengusung
jargon pro perubahan. Saya berharap Alun-alun Kejaksan tidak diubah
menjadi taman kota,” pintanya.<br />
<br />
Diakuinya, taman kota sangat penting bagi kota dengan penduduk lebih
dari 300 ribu jiwa ini. Namun, bukan berarti Alun-alun Kejaksan diubah
menjadi taman kota. Menurutnya, banyak area lain yang bisa dimaksimalkan
menjadi taman kota. Bahkan, taman kota yang saat ini ada, tidak terawat
dan tidak difungsikan. Lenyapnya lapangan Gunungsari, menjadi pelajaran
bagi Kota Cirebon untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Subagja
menegaskan, Alun-alun Kejaksan sampai kapan pun jangan diubah fungsi.
Sebab, menjadi representasi Kota Cirebon.<br />
<br />
Tokoh Cirebon, Habib Hasan Al-Kaff juga tegas menolak alun-alun
Kejaksan menjadi taman kota. Menurutnya, jika hal itu dipaksakan, sama
dengan merusak tatanan moral generasi penerus bangsa dan warga Kota
Cirebon. Lokasinya yang tepat berada di depan masjid Raya At-Taqwa,
membuat alun-alun Kejaksan hanya menjadi tempat berbuat maksiat jika
dipaksakan menjadi taman kota. “Kami merencanakan menggalang tanda
tangan seluruh DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) untuk melakukan penolakan,”
tegasnya kepada <i>Radar,</i> Senin (18/11).<br />
<br />
Sementara itu, Koordinator Gapas Cirebon, Andi Mulya menolak wacana
pengalihfungsian status Alun-alun Kejaksan menjadi Taman Kota. Karena,
bila sampai terjadi, hal itu sama saja dengan Pemerintah Kota Cirebon
menyediakan tempat untuk melakukan maksiat. Mengingat beberapa contoh
taman kota yang ada di sejumlah wilayah di sekitar Kota Cirebon pun
disalahgunakan menjadi tempat maksiat. “Kalau memang benar sampai
dialihfungsikan, itu sama saja menyediakan tempat maksiat. Posisi
alun-alun di depan masjid,” ujarnya.<br />
<br />
Lebih jelas dikatakan Andi, bila wacana ini tetap dilanjutkan,
pihaknya bersama organisasi masyarakat lainnya akan menyampaikan
penolakan pada pemerintah. Dirinya berharap pemerintah bisa kembali
memikirkan ulang wacana ini, karena pengalihfungsian alun-alun menjadi
taman kota tidak tepat.<br />
“Memang secara tampilan jadi bagus, tapi ya sama saja menyediakan
tempat maksiat. Karena belum tentu juga pihak Satpol PP ataupun
kepolisian bisa melakukan pengamanan lokasi dengan baik. Sekarang saja
kadang keberadaan alun-alun suka disalahgunakan,” tukasnya.<br />
<br />
Pakar Tata Kota International yang juga orang Cirebon, Prof Dr Hadi
Susilo Arifin mengatakan, Kota Cirebon jangan memaknai taman kota
menjadi satu hal yang berbeda dengan alun-alun. Menurutnya, alun-alun
adalah makna yang sama bagi taman kota.<br />
<br />
Pria yang telah melanglang buana di seluruh benua itu memaparkan,
informasi yang didengar tentang akan diubahnya alun-alun Kejaksan
menjadi taman kota, membuatnya harus bertindak dan turun langsung.
Bahkan, Hadi siap berdiskusi dengan siapa pun yang berkeinginan mengubah
Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. “Alun-alun itu sudah menjadi
taman kota. Tinggal ditata saja,” ujarnya.<br />
<br />
Lalu apa tanggapan pemerintah? Kepala DKP Kota Cirebon, Drs Sumanto
mengatakan, alun-alun Kejaksan diubah menjadi taman kota adalah amanat
Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana
Olahraga. Dalam pasal 3 ayat (5) huruf b disebutkan, lapangan Kejaksan
diperuntukan menjadi taman kota. Hal ini menjadi landasan DKP, DPUPESDM,
maupun Bappeda Kota Cirebon untuk menjadikan taman kota di alun-alun
Kejaksan. “Semua unsur terkait mengacu pada Perda ini. Aturan itu
menjadi landasan utama alun-alun Kejaksan menjadi taman kota,” terangnya
kepada <i>Radar</i>, Senin (18/11).<br />
<br />
Terkait langkah penataan dengan melakukan berbagai kegiatan seperti
pengaspalan dan sebagainya, hal itu di luar kewenangan DKP. Sebab,
urusan teknis pengerjaan proyek, sambung Sumanto, menjadi tugas dan
kewajiban DPUPESDM. “Kalau sudah jadi taman kota, baru itu tugas DKP
yang mengelola dan memelihara,” ujarnya.<br />
<br />
Dalam pro kontra rencana pembangunan taman kota di alun-alun
Kejaksan, Sumanto mengembalikan segala sesuatunya kepada Bappeda.
Menurutnya, Bappeda merupakan koordinator seluruh kegiatan pembangunan,
termasuk penataan alun-alun Kejaksan.<br />
<br />
Adapun rencana Forum Peduli Alun-alun Kejaksan (Forpak) untuk
melakukan audiensi dengan DPRD Kota Cirebon, Sumanto tidak
mempersoalkan. “Kalau ada ormas yang ingin melakukan penolakan, silakan
saja. Ada DPRD Kota Cirebon yang menjadi ruang publik menyampaikan
aspirasi,” terangnya. Koordinator Forpak, Drs <a href="http://www.suyantocirebon.com/" target="_blank">Suyanto</a> menyatakan,
audiensi pada Rabu besok (20/11) hanya dihadiri oleh 50 perwakilan.
Selain itu, Suyanto menegaskan tidak akan ada aksi massa dalam jumlah
besar dan anarkis. “Jangan percaya kalau ada selebaran, sms tidak
bertanggung jawab. Ini audiensi damai,” terangnya.<br />
<br />
Terpisah, Ketua Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan,
Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Kota Cirebon, Edi Kuwatno
menjelaskan, saat Ramadan lalu, muncul wacana untuk memperindah dan
memperbaiki kondisi Alun-alun Kejaksan tanpa mengubah fungsi apapun.
Sehingga, perbaikan pun dilakukan di APBD perubahan.<br />
<br />
“Ya itu hanya penataan saja. Tidak mengubah fungsi apapun,” ujarnya.<br />
<br />
Dalam penataan ini, sejumlah hal diperbaiki. Mulai dari pengaspalan
lahan parkir dan juga pembuatan rembesan agar tidak kumuh. “Tapi
fungsinya tidak berubah sama sekali,” ujarnya.<br />
<br />
Ditanya nilai perbaikan, Edi menjelaskan nilai penataan tersebut
tidak sampai melebihi Rp200 juta. Namun dirinya lupa angka pasti dari
proyek penataan alun-alun Kejaksan itu.<br />
<br />
“Nilai perbaikannya sekitar Rp100 jutaan. Saya lupa pastinya,” tukasnya.<br />
<br />
Mengapa memilih diaspal ketimbang dipaving? Edi mengatakan,
pengaspalan hanya untuk lahan parkir mobil saja, bukan untuk keseluruhan
Alun-alun Kejaksan. Nantinya secara bertahap, baru akan ada wacana
pemavingan Alun-alun. (ysf/kmg)<b><b>* <a href="http://www.radarcirebon.com/sultan-sepuh-tidak-restui-alih-fungsi-alun-alun-kejaksan/" target="_blank"><span style="font-size: x-small;">Radar Cirebon</span></a></b></b>Unknownnoreply@blogger.com0Cirebon, Jawa Barat, Indonesia-6.715534 108.56400299999996-6.8416844999999995 108.40264149999996 -6.5893835 108.72536449999996tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-41953453929237740872013-11-18T11:50:00.001+07:002013-11-18T11:50:36.018+07:00Tolak Perubahan Alun-alun Kejaksan<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJdiNMsqCZejcTJRBdt_zCZm_-AnT3Pyv1iEOvyFaHNJTxBhQZp61MnNbelNR1xMF3IeAraTuhh9EYHitgh3JO7OFUq2vJHfE08Km7xtlFw1B5cXNS52QePe3w4A1RbuRrpaGAlr4RtL9k/s1600/alun+alun+kejaksan+cirebon.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJdiNMsqCZejcTJRBdt_zCZm_-AnT3Pyv1iEOvyFaHNJTxBhQZp61MnNbelNR1xMF3IeAraTuhh9EYHitgh3JO7OFUq2vJHfE08Km7xtlFw1B5cXNS52QePe3w4A1RbuRrpaGAlr4RtL9k/s320/alun+alun+kejaksan+cirebon.jpg" width="320" /></a>CIREBON – Penolakan atas rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengubah Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota, semakin meluas. Sejumlah elemen menganggap, alih fungsi menjadi taman kota akan merusak nilai sejarah dan berpotensi menjadi sarang maksiat. Padahal, alun-alun berdekatan langsung dengan Masjid At-Taqwa.<br />
<br />
Koordinator Forum Peduli Alun-alun Kejaksan (FORPAK), Drs <a href="http://www.suyantocirebon.com/" target="_blank">Suyanto</a> mengajak semua elemen untuk bergabung menolak rencana pemerintah kota yang dinilainya berbahaya itu. “Siapapun yang peduli dengan alun-alun Kejaksan, silakan bergabung,” ajaknya.<br />
<br />
Forpak yang terdiri dari seniman, budayawan, aktivis, hingga tokoh masyarakat itu, berjanji untuk mempertahankan alun-alun Kejaksan menjadi lapangan seperti saat ini. Karena pemkot ngotot untuk membangunnya, maka Forpak merasa perlu melakukan audiensi dengan DPRD Kota Cirebon sebagai wakil rakyat lebih dari 300 ribu warga. “Kami akan melakukan audiensi pada Rabu (20/11) besok. Surat pemberitahuan ke DPRD dan izin Polres Cirebon Kota, akan dilayangkan Senin (18/11),” terangnya.<br />
<br />
Audiensi menjadi langkah penting, karena alun-alun Kejaksan sudah mulai diaspal. Menurutnya, hal itu sama dengan melecehkan akal sehat dan warga Kota Cirebon. “Alun-alun Kejaksan itu penuh sejarah dan merupakan identitas Kota Cirebon,” bebernya.<br />
<br />
Forpak akan terus mewaspadai langkah Pemkot Cirebon yang beralasan hanya menata alun-alun. Padahal, ditengarai akan menjurus ke alih fungsi menjadi taman kota. Suyanto pun mendesak Pemkot Cirebon membuka desain, masterplan, dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunannya.<br />
<br />
Senada, tokoh pemuda Kota Cirebon, Lukman Nul Hakim mengatakan, jika Pemkot Cirebon melalui DPUPESDM tetap melakukan pembangunan taman kota di Alun-alun Kejaksan, maka dia dan seluruh lapisan masyarakat akan menolaknya. Tetapi, jika niatan untuk memperindah alun-alun Kejaksan tanpa menghilangkan fungsi keseluruhan, dia bisa menerimanya. “Jangan ubah alun-alun menjadi taman kota. Termasuk membuat taman air mancur di tengahnya. Jangan!” tegas Lukman.<br />
<br />
Menurutnya, Alun-alun Kejaksan menjadi ikon Kota Cirebon. Karena itu, nilai budaya, sejarah dan aset Kota Cirebon, tidak boleh hilang atau berubah hanya karena keinginan beberapa pihak. Lukman meyakini, jika melakukan survei kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Cirebon, maka warga akan menolak pembangunan itu. “Pembangunan taman kota di alun-alun Kejaksan harus dibatalkan,” tandasnya.<br />
<br />
Terpisah, Plt Kepala Seksi Tata Bangunan Bidang Cipta Karya DPUPESDM Kota Cirebon, Pungky Hertanto menjelaskan, penataan alun-alun Kejaksan saat ini baru pada sebagian kecil saja. Desain untuk itu, digunakan secara parsial. Perencanaan semula untuk alun-alun Kejaksan, akan dibuat taman air. Namun, dalam perjalanannya, taman kota di Alun-alun Kejaksan masih menunggu laporan akhir dari sengketa lapangan Kebon Pelok. Dimana, lapangan tersebut akan difungsikan sebagai pengganti tempat upacara alun-alun Kejaksan.<br />
<br />
Karena itu, lanjut Pungky, tahun 2013 ini Alun-alun Kejaksan hanya dalam bentuk penataan untuk rembesan air dan pembuatan lapangan pasir saja. Sedangkan pemasangan paving blok, aspal hotmix dan taman air mancur, belum akan dilakukan sebelum sengketa lapangan Kebon Pelok selesai sengketa hukum. “Masih belum jelas status hukumnya. Gugatan memang dimenangkan pemkot, tapi penggugat mengajukan banding,” jelasnya.<br />
<br />
Karena itu, DPUPESDM menunggu kejelasan status lapangan Kebon Pelok selanjutnya. Untuk membangun taman kota di Alun-alun Kejaksan, DPUPESDM sebagai dinas teknis akan melakukan penggarapan pembangunan. Pungky memperkirakan, setidaknya butuh Rp1,5 miliar untuk pembangunan taman kota di atas lahan Alun-alun Kejaksan. Selain itu, instruksi wali kota selaku pemegang kebijakan tertinggi di Kota Cirebon, hanya memberikan arahan alun-alun Kejaksan ditata agar lebih nyaman dan indah. “Instruksi beliau (wali kota) belum sampai pembuatan taman kota. Hanya penataan saja,” terangnya.<br />
<br />
Karena itu, taman kota di alun-alun Kejaksan akan dibangun sambil menunggu kejelasan status lapangan Kebon Pelok. Persetujuan atau acc dari bagian Hukum Pemkot Cirebon menjadi salah satu tolak ukurnya. Di samping itu, DPUPESDM, kata Pungky, belum mendapatkan anggaran taman kota di tahun ini. Meskipun mendapatkan penolakan dari beberapa pihak, Pungky memperkirakan tahun 2014 pembangunan taman kota di alun-alun Kejaksan mulai dapat digelar secara utuh dan penuh. “Kendala kita saat ini sengketa hukum dan anggaran,” simpulnya tentang rencana pembangunan taman kota di alun-alun Kejaksan.<br />
<br />
Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon, Yuyun Sriwahyuni SH menjelaskan, sengketa lahan Kebon Pelok saat ini masih dalam tahap menghadirkan saksi-saksi. Dikatakan Yuyun, dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Pemkot dimenangkan melawan penggugat Maha (almarhum) yang diteruskan putri dan istrinya. “Kita sudah menang. Tapi mereka mengajukan banding,” ujarnya kepada Radar, Minggu (17/11).<br />
<br />
Sebelumnya, pada akhir Juni 2013 lalu, Radar Cirebon memberitakan tentang rencana Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. Saat itu Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon mengajukan dana Rp2 miliar ke APBD Perubahan 2013 Provinsi Jawa Barat. Dana tersebut akan digunakan untuk penataan alun-alun Kejaksan. Selain itu, Bappeda mengajukan dana Rp500 juta ke APBD perubahan 2013 Kota Cirebon. Juga untuk penataan alun-alun Kejaksan.<br />
<br />
Saat itu, Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon, H Yoyon Indrayana MT mengatakan, ke depan, alun-alun Kejaksan akan kembali ditata. Pihaknya sudah mengajukan ke APBD Perubahan 2013 Provinsi Jawa Barat senilai Rp2 miliar. Juga, Rp500 juta ke APBD Perubahan Kota Cirebon. “Kalau dua-duanya turun, harus diambil salah satu saja. Kami akan ambil yang Rp2 miliar. Agar lebih maksimal dalam penataan alun-alun. Kalau diambil semua bisa temuan BPK,” terangnya kepada Radar, Jumat (21/6).<br />
<br />
Yoyon menjelaskan, semangat perubahan yang digelorakan saat ini adalah menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Taman kota yang diagendakan dibuat di areal alun-alun Kejaksan, merupakan bagian dari RTH yang diharapkan dapat menambah nilai kehijauan Kota Cirebon. Beberapa bagian direncanakan akan diperbaiki, di antaranya kondisi lapangan yang tidak maksimal, area jogging trek yang penuh dengan genangan air dan becek. Ke depan, program taman kota tetap diadakan.<br />
<br />
Hanya saja, kata Yoyon, taman kota di sini tidak diasumsikan taman yang rindang dan berpotensi dibuat tempat maksiat. Menurutnya, bentuk dan jenis taman kota berbagai macam. Yoyon menjamin, jika taman kota jadi, aktivitas ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan baik. “Taman kota hanya bahasa verbal. Jangan berpikir seperti taman hutan,” tukasnya.<br />
<br />
Bappeda Kota Cirebon, melakukan banyak konsultasi untuk ke arah penataan alun-alun Kejaksan dan pembuatan taman kota selanjutnya. “Kami tidak sembarangan,” tukasnya. Jika anggaran turun tahun ini, penataan alun-alun segera digelar. Tujuannya selain menambah RTH, juga membuat nyaman yang memanfaatkan alun-alun.<br />
<br />
Berdasarkan data di lapangan, penataan alun-alun Kejaksan sudah dimulai. Beberapa bagian alun-alun tersebut diaspal dan dikeruk. Namun, hingga berita ini diturunkan, alun-alun Kejaksan masih terlihat seperti sedia kala. (ysf) * <a href="http://www.radarcirebon.com/tolak-perubahan-alun-alun-kejaksan/" target="_blank"><span style="font-size: x-small;">Radar Cirebon</span></a>Unknownnoreply@blogger.com0West Java, Indonesia-6.7055261825665955 108.57513427734375-6.8316766825665951 108.41377277734375 -6.5793756825665959 108.73649577734375tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-84994390970481803382013-09-03T15:20:00.001+07:002013-09-03T15:20:27.393+07:00Rp2 Miliar untuk Kebon Pelok<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqZvquSF6_nZ1g8o_gcm1wRCr-Dw_0Z-NdN1RcGq-1LHELUDsWvQtZ4QIe9OVY7ih7wNxvpoHJFOhKSa678k726QSUMugvkLNPs_q8AzYy2Qo_jQnNcgxRhsh4u3KtsoCPdlMlp7Aw9lo3/s1600/alun-alun-radarcirebon.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqZvquSF6_nZ1g8o_gcm1wRCr-Dw_0Z-NdN1RcGq-1LHELUDsWvQtZ4QIe9OVY7ih7wNxvpoHJFOhKSa678k726QSUMugvkLNPs_q8AzYy2Qo_jQnNcgxRhsh4u3KtsoCPdlMlp7Aw9lo3/s320/alun-alun-radarcirebon.jpg" /></a></div>
*****<b> Tetap Disiapkan sebagai
Pengganti Alun-alun Kejaksan </b><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b> </b>KESAMBI– Pemerintah Kota Cirebon telah dinyatakan sebagai pemenang dalam putusan sengketa lapangan Kebon Pelok melalui putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Namun Bappeda belum memiliki rencana jelas terhadap pembangunan atau pemanfaatan lapangan tersebut untuk tahun 2014 nanti. Namun demikian, dana Rp2 miliar sudah disiapkan untuk pembangunan lapangan Kebon Pelok.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon Ir H Yoyon Indrayana MT menjelaskan, sejak 2010 lalu, lapangan Kebon Pelok sudah diproyeksikan menjadi pengganti Alun-alun Kejaksan sebagai lapangan upacara. Semangat awal saat itu, ingin mengembangkan wilayah selatan agar lebih dinamis mengikuti perkembangan era modernisasi.<br />
<br />
Sejak tahun 2010, perencanaan matang sudah dibuat oleh Bappeda. Dikatakan, lapangan Kebon Pelok sangat tepat untuk tempat kegiatan masyarakat. “Jika di situ ramai, daerah sekitar akan mengikutinya,” ucap Yoyon kepada Radar, Senin (2/9).<br />
<br />
Untuk desain pengembangan lapangan yang terletak tepat di depan kantor Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, itu sudah dibuat dan disusun secara detail. Di mana, lanjut Yoyon, desain disesuaikan dengan tata kota yang terangkum dalam rencana tata ruang tata wilayah (RTRW).<br />
<br />
Rencana pembangunan lapangan Kebon Pelok saat itu mengharuskan anggaran besar. Dalam perjalannya, Bappeda memiliki dana Rp2 miliar yang diperuntukan khusus bagi pengembangan lapangan Kebon Pelok. Secara teknis, sambungnya, pelaksanaan pembangunan sedianya dilakukan DPUPESDM. “Saat ini posisinya ya tinggal pelaksanaan saja,” ungkap pria berkacamata tersebut.<br />
<br />
Pasalnya, sejak 2010 hingga saat ini belum ada perubahan rencana pembangunan lapangan Kebon Pelok. Karena itu, perencanaan yang sudah lewat tersebut, tetap bisa dilangsungkan pada tahun ke depan. Namun Yoyo menyayangkan sengketa hukum yang muncul dan tak kunjung selesai.<br />
<br />
Meskipun telah dimenangkan pemkot, DPUPESDM belum berani memasukkan ke anggaran untuk pengerjaan, karena khawatir akan diklaim saat pembangunan sudah selesai digarap. “Akan menjadi percuma. 2014 tidak bisa dimasukkan, karena sengketa belum jelas,” bebernya. Yoyon berharap, pelaksanaan tetap dilakukan dengan membangun lapangan Kebon Pelok sebagai magnet kawasan selatan.<br />
<br />
Terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Unswagati Prof Ibnu Artadi SH MHum menerangkan, putusan PN Cirebon yang memenangkan pemkot belum dapat dijadikan pegangan hukum. Pasalnya, sepanjang tidak ada kekuatan hukum tetap, lapangan tersebut tidak dapat di eksekusi. Kecuali majelis hakim memutuskan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).<br />
<br />
Di mana, meskipun belum berkekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijdee), putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu. “Itu bisa dilakukan eksekusi. Walaupun penggugat mengajukan banding,” terangnya kepada Radar, Senin (2/9).<br />
<br />
Dalam perjalananya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran agar majelis hakim tidak memutus dengan putusan serta merta. Artinya, jika penggugat mengajukan banding, eksekusi belum dapat dilaksanakan. Mengantisipasi hal itu dan menyiasati agar eksekusi cepat digelar, pemkot dapat mengajukan gugatan pidana atas bukti atau keterangan palsu di pengadilan. “Gugatan pidana mempercepat proses perdata yang berjalan,” terangnya.<br />
<br />
Baik pidana maupun perdata, memiliki konstruksi hukum yang sama. Bahkan gugatan pidana pemkot Cirebon dapat menjadi dasar pertimbangan proses hukum perdata atas sengketa lahan Kebon Pelok tersebut.<br />
<br />
Karena itu, Prof Ibnu Artadi mendukung langkah pemkot dalam mengajukan gugatan pidana. “Itu sudah tepat. Kalau memiliki bukti kuat, ajukan segera gugatan pidananya,” ucap Prof Ibnu. Pasalnya, langkah tersebut dapat memangkas waktu dari proses perdata yang biasanya berkepanjangan dan tanpa kejelasan. Dalam hukum, lanjutnya, pidana mencari kebenaran materiil. Sementara, perdata cukup dengan formil.<br />
<br />
Artinya, jika pemkot merasa kesaksian dan bukti yang diajukan penggugat palsu, bukti tersebut dijadikan landasan utama gugatan pidana. Menurutnya, keputusan pidana dapat menjadi dasar hukum bagi majelis hakim perdata dalam menggugurkan prosesnya. (ysf) <a href="http://www.radarcirebon.com/rp2-miliar-untuk-kebon-pelok/#respond" target="_blank">Radar Cirebon.</a><br />
<b><br /></b>
<b>Artikel Terkait : </b><br />
<h3>
<a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/03/ingsun-titip-alun-alun-kejaksan.html">Ingsun Titip Alun-alun Kejaksan </a></h3>
<h3>
<span id="p7817295845862851406"><h3>
<a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/07/hanura-siap-pertahankan-alun-alun.html">Hanura Siap Pertahankan Alun-alun Kejaksan!</a></h3>
<h3>
<span id="p7347901464048189445"><h3>
<a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/08/belasan-ribu-jamaah-padati-alun-alun.html">Belasan Ribu Jamaah Padati Alun-alun Kejaksan</a></h3>
</span></h3>
</span></h3>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0Cirebon, Cirebon City, West Java, Indonesia-6.715534 108.56400299999996-6.8416844999999995 108.40264149999996 -6.5893835 108.72536449999996tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-73479014640481894452013-08-15T05:00:00.000+07:002013-08-15T05:00:16.275+07:00Belasan Ribu Jamaah Padati Alun-alun Kejaksan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_4U5V9mkrg1MGX_zwwlh-iEWlkvr-eqxXIAC6CKW3TeqdnJVYxQUW1jOExCT_OKYxvMsRp5RKjrr1Qa0ex6MAJr6zw91R08kcL2RtZ219zLkSTvtHI7q2YHTPg4SvEz6eOZpqohVBrg5x/s1600/cirebonkota-go-id.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_4U5V9mkrg1MGX_zwwlh-iEWlkvr-eqxXIAC6CKW3TeqdnJVYxQUW1jOExCT_OKYxvMsRp5RKjrr1Qa0ex6MAJr6zw91R08kcL2RtZ219zLkSTvtHI7q2YHTPg4SvEz6eOZpqohVBrg5x/s320/cirebonkota-go-id.jpg" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
Cirebon-sholat idul fitri di alun-alun Kejaksan Kota Cirebon dipadati ribuan jamaah yang didatang dari berbagai daerah di Kota Cirebon. Para jamaah ini pun menempati shaf yang sudah disediakan dengan tertib.
Bahkan para jamaah sholat ied ini juga memadati Jalan RA Kartini dan Jalan Siliwangi Kota Cirebon. Mereka membawa alas seperti tiker hingga koran bekas.
Hadir dalam sholat ied ini Walikota Cirebon Ano Sutrisno, Wakil Walikota Cirebon Nasrudin Azis, Ketua DPRD Kota Cirebon P Yuliasro dan Plt Sekda Kota Cirebon Drs arman surahman MSi.
Pelaksanaan sholat ied ini dilaksanakan pukul 07.00 Wib dengan dipimpin imam Ustadz Muslim SAg dan sebagai khotib sholat ied Dr Adeb MAg (Dekan Fakultas Adab Usluhudin IAIN Syekh Nurjati Cirebon).
Sementara, dalam sambutannya Wali Kota Cirebon, Drs Ano Sutrisno MM mengajak umat muslim di Kota Cirebon untuk meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT atas kemenangan ini.
“Kita harus lebih meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT dengan nikmat yang diperoleh sehingga memperoleh kemenangan dihari ini.” Papar Ano dalam sambutannya.<a href="http://www.radarcirebon.com/belasan-ribu-jamaah-padati-alun-alun-kejaksan/">(Rma)</a> </div>
<br />
***Artikel penting terkait : <a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/03/ingsun-titip-alun-alun-kejaksan.html">Ingsun Titip Alun-alun Kejaksan!</a>Unknownnoreply@blogger.com0Cirebon, Cirebon City, West Java, Indonesia-6.715534 108.56400299999996-6.8416844999999995 108.40264149999996 -6.5893835 108.72536449999996tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-78172958458628514062013-07-09T13:52:00.001+07:002013-07-09T13:54:55.320+07:00Hanura Siap Pertahankan Alun-alun Kejaksan!<div style="text-align: justify;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiw4JLYQpGBf4VfNakKPio3npTftToLYfTaRHCL9ybIvaNHPwZ_53iEjlzgBi2rFktkAq9zvrPJGi4iAsA2uz9i60FwfzOodJu9KjXCIMBnDmbSRMo-8Ted1LFpTYfrBrw7nT-qY_uksl21/s1600/sunarko-kasidin-hanura.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Sunarko Kasidin Alun-alun Kejaksan" border="0" height="166" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiw4JLYQpGBf4VfNakKPio3npTftToLYfTaRHCL9ybIvaNHPwZ_53iEjlzgBi2rFktkAq9zvrPJGi4iAsA2uz9i60FwfzOodJu9KjXCIMBnDmbSRMo-8Ted1LFpTYfrBrw7nT-qY_uksl21/s320/sunarko-kasidin-hanura.jpg" title="Sunarko Kasidin" width="320" /></a> Ketua DPC Partai Hanura Kota Cirebon H.Sunarko Kasidin SH, MH, MM, MBA memastikan sikapnya untuk tetap menolak alih fungsi Alun-alun Kejaksan menjadi Taman Kota. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
“Saya harap Pemkot jangan memaksakan kehendak. Walikota Ano jangan terkecoh oleh rencana yang keliru dari pendahulunya dan masih diteruskan oleh bawahannya,” kata pria yang akrab disapa Abah Ako ini. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ia sangat menyesalkan <i>statement</i> Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon, Yoyon Suharyono MT yang mengatakan bahwa keterkaitan nilai sejarah Alun-alun Kejaksan hanya subyektifitas pendapat beberapa orang saja. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Sangat lucu dan aneh kalau Yoyon <i>ngomong</i> tidak ada bukti sejarah yang mengarah kepada nilai historis dari Alun-alun Kejaksan. Ini patut dipertanyakan, apakah dia benar-benar <i>asli wong Cirebon</i> atau mau merusak tatanan nilai-nilai historis keislaman? ” tanya Abah Ako. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Alun-alun Kejaksan adalah bagian dari identitas Kota Cirebon sebagi Kota Wali. Sudah jelas dan terang-benderang kalau letak Alun-Alun selalu berdampingan dengan Mesjid dan Pemerintahan. Alun-alun kejaksan berdampingan dengan Mesjid At-taqwa dan Pendopo, kemudian di Mesjid Agung juga ada Alun-alun bersebelahan denga Keraton Kesepuhan. Mau bukti apa lagi? <i>“Gitu aja kok repot!”</i> ujar Abah Ako menirukan ucapan khas Gus Dur. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Abah Ako juga menegaskan bahwa Partai Hanura dan seluruh kadernya siap <b><i>all out</i></b> untuk mempertahankan Alun-alun Kejaksan. “Kalau untuk ditata ulang dalam arti perbaikan tanpa merubah <b><i>ruh</i></b> Alun-alun, saya dukung sepenuhnya. Namun jika mengarah jadi Taman Kota, kami tolak habis-habisan. Pemkot harus sungguh-sungguh memperhatikan ekses negatif yang dapat timbul dari suatu kebijakan,” tegasnya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selaku Ketua Hanura, Abah Ako beserta para kadernya sudah berkonsultasi dengan tokoh ulama dan akademisi yang ahli dalam bidang Tata Kota. Juga sudah melaporkan masalah Alun-alun ini ke DPD Hanura dan DPP Hanura. “Intinya mereka keberatan!” katanya singkat. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pria kelahiran Cirebon ini masih menaruh harapan pada Walikota Drs. H.Ano Sutrisno, M.M agar dapat mengambil kebijakan untuk kebajikan masyarakat. Tidak asal mendengar laporan yang <i>indah-indah</i> dari bawahannya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Sampai hari ini, saya sudah mendapat desakan dari para kader Partai Hanura dan beberapa elemen masyarakat untuk melakukan demo. Terus terang, saya minta mereka untuk bersabar dulu. Saya sampaikan kalau saya akan melakukan pendekatan melalui jalur DPRD. Demo adalah jalan terakhir jika Pemkot tidak mau mendengarkan aspirasi warganya,” ungkap Abah Ako. ***
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0Cirebon, Cirebon City, West Java, Republic of Indonesia-6.715534 108.56400299999996-6.8416844999999995 108.40264149999996 -6.5893835 108.72536449999996tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-45920937548451087332013-06-28T10:30:00.001+07:002013-06-28T10:30:36.201+07:00Rp 2 Miliar untuk Tata Alun-Alun Kejaksan<div style="text-align: justify;">
<a href="http://www.elhooda.net/2012/09/khutbah-istisqa-bersama-buya-yahya-di-alun-alun-kejaksaan-cirebon-september-2012/" rel="nofollow" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;" target="_blank"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBgCKglmqDefgEMv-7KtcWTP2ucTBTLYLqtjQRPieiYt1GmMaqRt-6BeLW15ShwY-g-oVyZUvnk8WdpLoPwJryLj7PM8mmndyku8jl8jWhPiuxkRixxosJ_Seq-POsMS0l8AtAISDgiR5t/s351/alun-alun-kejaksan-khutbah-buya-yahya.jpg" /></a>KESAMBI– Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon sudah mengajukan dana Rp 2 miliar ke APBD Perubahan 2013 Provinsi Jawa Barat. Dana tersebut akan digunakan untuk penataan alun-alun kejaksan. </div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Selain itu, Bappeda mengajukan dana Rp500 juta ke APBD perubahan 2013 Kota Cirebon. Juga unuk penataan Alun-alun Kejaksan.<br /> </div>
<div style="text-align: justify;">
Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon, Yoyon Suharyono MT, mengatakan, ke depan Alun-alun Kejaksan akan kembali ditata. Pihaknya sudah mengajukan ke APBD Perubahan 2013 Provinsi Jawa Barat senilai Rp2 miliar. Juga, Rp500 juta ke APBD Perubahan Kota Cirebon. “Kalau dua-duanya turun, harus diambil salah satu saja. Kami akan ambil yang Rp2 miliar. Agar lebih maksimal dalam penataan alun-alun. Kalau diambil semua bisa temuan BPK,” terangnya.<br /> </div>
<div style="text-align: justify;">
Yoyon menjelaskan, semangat perubahan yang digelorakan saat ini adalah menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Taman kota yang diagendakan dibuat di areal Alun-alun Kejaksan, merupakan bagian dari RTH yang diharapkan dapat menambah nilai kehijauan Kota Cirebon. Beberapa bagian direncanakan akan diperbaiki, diantaranya, kondisi lapangan yang tidak maksimal, area joging trek yang penuh dengan genangan air dan becek. Kedepan, program taman kota tetap diadakan.<br /> </div>
<div style="text-align: justify;">
Hanya saja, kata Yoyon, taman kota di sini jangan diasumsikan taman yang rindang dan berpotensi dibuat tempat maksiat. Menurutnya, bentuk dan jenis taman kota berbagai macam. Yoyon menjamin, jika taman kota jadi, aktivitas ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan baik. “Taman kota hanya bahasa verbal. Jangan berpikir seperti taman hutan,” tukasnya.<br /> </div>
<div style="text-align: justify;">
Terkait alun-alun memiliki nilai sejarah yang tidak boleh diubah, Yoyon menganggap itu hanya subyektifitas pendapat beberapa orang saja. Selama ini, ujarnya, tidak ada bukti sejarah yang mengarah kepada nilai historis dari Alun-alun kejaksan. Pihaknya melakukan banyak konsultasi untuk ke arah penataan Alun-alun Kejaksan dan pembuatan taman kota selanjutnya. “Kami tidak sembarangan,” tukasnya. Jika anggaran turun tahun ini, penataan alun-alun segera digelar. Tujuannya, selain menambah RTH, juga membuat nyaman yang memanfaatkan alun-alun.<br /> </div>
<div style="text-align: justify;">
Terpisah, Pendiri Forum Bela Budaya Cirebon (FBBC) Drs Suyanto mengatakan, dia berharap agar Wali Kota Ano benar-benar berani untuk perubahan lebih baik. Peninggalan peraturan daerah yang mengamanatkan Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota, harus diubah. “Kalau memang perubahan, harus berani. Alun-alun Kejaksan ciri khas Kota Cirebon. Jangan diubah,” pintanya.<br /> </div>
<div style="text-align: justify;">
Terkait pernyataan Yoyon Suharyono yang menyebut nilai historis adalah subyektif, Yanto juga menyebut Yoyon subyektif dalam membuat taman kota nyaman digunakan masyarakat. Menurutnya, alun-alun selama ini tidak dirawat. Padahal, jika alun-alun dirawat dengan baik, akan menghasilkan tempat yang nyaman bagi masyarakat. Suyanto meminta Bappeda tidak membuang-buang biaya dengan membuat pagar dan memperbanyak lampu di areal Alun-alun Kejaksan.<br /> </div>
<div style="text-align: justify;">
Dana itu akan lebih bermanfaat jika dipakai untuk membangun rutilahu atau membuat MCK bagi warga miskin Kota Cirebon. “Selama ini, merawat alun-alun saja kita tidak mampu,” tukasnya kepada Radar, Minggu (23/6). Jika Alun-alun Kejaksan dibuat taman kota, otomatis akan lebih banyak mengundang maksiat. Di samping itu, dia menjamin akan banyak penolakan yang dilakukan dari berbagai elemen masyarakat.<br /> </div>
<div style="text-align: justify;">
Diharapkan Suyanto, wali kota mengundang berbagai unsur untuk berdiskusi terkait pemindahan alun-alun kejaksan menjadi taman kota. “Undang arsitek landscape, ulama, akademisi, budayawan dan pihak terkait lainnya. Mari kita diskusi dan kaji secara ilmiah,” ucapnya. (ysf) ~ <span style="font-size: x-small;">www.radarcirebon.com Senin Wage 24 Juni 2013.</span></div>
Unknownnoreply@blogger.com0Cirebon, Cirebon City, West Java, Republic of Indonesia-6.715534 108.56400299999996-6.8416844999999995 108.40264149999996 -6.5893835 108.72536449999996tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-16234608658460105112013-04-16T16:44:00.000+07:002013-04-16T16:44:25.857+07:00 Alun-Alun Kejaksan 100% RTH<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHXQfPbVBqdBcl6yZ4dHss_RGfxbhQgxG3hpL4z8F2R7TqpJ3BhqgAI3i-z4awA_z6Km5IONgKuWR7-rZ_7phnutDP0shueAAMhTcAaUPP8qE-gPN0tS6EynkxswLXQylEk_miwzhNwLD9/s1600/drs_suyanto_dan_prof_dr_hadi_susilo_arifin.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHXQfPbVBqdBcl6yZ4dHss_RGfxbhQgxG3hpL4z8F2R7TqpJ3BhqgAI3i-z4awA_z6Km5IONgKuWR7-rZ_7phnutDP0shueAAMhTcAaUPP8qE-gPN0tS6EynkxswLXQylEk_miwzhNwLD9/s320/drs_suyanto_dan_prof_dr_hadi_susilo_arifin.jpg" width="320" /></a></td></tr>
<tr align="left"><td class="tr-caption">Prof .DR.Hadi Susilo Arifin (kanan) didampingi Drs Suyanto<br />
meninjau Alun-alun Kejaksan. FOTO: YUSUF SUEBUDIN/<br />
RADAR CIREBON</td></tr>
</tbody></table>
<div style="text-align: right;">
<i><span id="p8668270973725557836">Radar Cirebon, Senin, 15 April 2013.</span></i></div>
<div style="text-align: right;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span id="p8668270973725557836"></span><b>KEJAKSAN</b>– Pakar tata kota internasional Prof DR Hadi Susilo Arifin menyempatkan diri mengunjungi Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, kemarin. Menurutnya, Alun-alun Kejaksan 100 persen sudah termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hanya saja, untuk lebih mempercantik salah satu ikon Kota Cirebon itu, perlu penataan lebih baik.
Dikatakan Hadi Susilo, Alun-alun Kejaksan sudah dipastikan RTH. Selama ini, banyak masyarakat yang belum memahami makna taman kota dan RTH. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurutnya, Kota Cirebon jangan memaknai taman kota menjadi satu hal yang berbeda dengan alun-alun. Karena, alun-alun adalah makna yang sama bagi taman kota. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pria yang telah melanglang buana di seluruh benua itu memaparkan, informasi yang didengar tentang akan diubahnya Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota, membuatnya harus bertindak dan turun langsung. Kota Cirebon memiliki makna baginya.
Alumni SMAN 1 Cirebon itu menilai Alun-alun Kejaksan hanya perlu dipercantik untuk memberikan kesan ikon kota. Kebijakan Wali kota Ano Sutrisno yang tidak akan mengubah Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota, dianggapnya sangat tepat dan harus didukung. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketua Arsitek Landscape (tata ruang) Indonesia itu meminta Pemkot Cirebon melakukan penataan dengan konsep RTH. Artinya, lanjut Prof Hadi, manajemen penataan Alun-alun Kejaksan harus kembali ke konsep awal alun-alun. Yakni, mengangkat kembali nilai budaya, sejarah pendidikan dan religi di tempat tersebut. Secara tata letak, alun-alun Kejaksan sudah sesuai dengan teori landscape international. Dikatakan, alun-alun di Belanda hampir mirip dengan Alun-alun Kejaksan. Dalam arti, di sekitar alun-alun ada bangunan ibadah, pendopo, dan pusat kegiatan masyarakat. “Taman kota tidak selalu dengan hiasan bunga-bunga dan air mancur. Lapanganpun termasuk taman kota,” tegasnya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk Alun-alun Kejaksan, rumput harus lebih dibenahi. Salah satu solusinya, dengan mengurug tanah lama menggunakan top soil agar rumput tumbuh subur. Disamping itu, revitalisasi penguatan penghijauan dengan pohon-pohon besar, dapat sekaligus dijadikan pagar dalam istilah ilmu taman. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hadi menilai, Alun-alun Kejaksan terkesan rigid (kaku) dalam pandangan. Karena itu, dia mengusulkan agar ditanam pohon dengan daun berwarna. Seperti, pohon hangjuang, puring, dan kol banda. “Pohon yang seperti itu, kena panas semakin berwarna. Cocok dengan iklim tropis di Indonesia,” terangnya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk lebih memberikan manfaat alun-alun bagi masyarakat, fasilitas jogging track yang tidak mengacaukan design, bangku taman tidak mengacaukan lapangan, bisa dipasang di Alun-alun Kejaksan. Hadi melihat penerangan di alun-alun Kejaksan belum maksimal. Padahal, itu penting untuk mengantisipasi perbuatan mesum. “Alun-alun bermanfaat untuk menangkap karbon, oksigen, dan menyerap air. Untuk itu perlu banyak pohon,” usulnya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sementara Pendiri Forum Bela Budaya Cirebon (FBBC) Drs Suyanto mengatakan, Alun-alun Kejaksan memiliki nilai historis. 15 Agustus 1945, Dr Sudarsono langsung memproklamirkan kemerdekaan Indonesia di Alun-alun Kejaksan, setelah mendengar Jepang menyerah pada sekutu sehari sebelumnya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain itu, fungsi alun-alun Kejaksan sangat beragam, mulai dari kegiatan keagamaan, sosial, budaya, dan tempat bermain serta kegiatan sekolah. “Wali kota Ano mengusung jargon pro perubahan. Saya berharap alun-alun Kejaksan tidak diubah menjadi taman kota,” pintanya.<b> (ysf)</b>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com1Cirebon, Indonesia-6.7166666999999993 108.56666670000004-6.8428156999999992 108.40530520000004 -6.5905176999999995 108.72802820000004tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-86682709737255578362013-04-12T20:48:00.000+07:002019-06-19T16:04:57.813+07:00Alun-alun dan Taman Kota<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgd-bIe2gcsMUnH9EiJPi4YftGS-oagdgTI_q73c1BsasE1ZIFFeoNsoU9y4anpVICEh_1VNmEHMh4keABKkfAVBG5NssaKc6Pp1N1PtAzn-MUySa2W9_WVkOdQJZJw-BgXPS-5wj3dU7Uw/s1600/Hadi_Susilo_Arifin.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgd-bIe2gcsMUnH9EiJPi4YftGS-oagdgTI_q73c1BsasE1ZIFFeoNsoU9y4anpVICEh_1VNmEHMh4keABKkfAVBG5NssaKc6Pp1N1PtAzn-MUySa2W9_WVkOdQJZJw-BgXPS-5wj3dU7Uw/s320/Hadi_Susilo_Arifin.jpg" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Oleh: Prof. Dr. Hadi Susilo Arifin</td></tr>
</tbody></table>
<i><b>Radar Cirebon</b>, Rabu Wage, 10 April 2013.</i><br />
<br />
<h3>
Tak Perlu Dikotomi Alun-alun dan Taman Kota</h3>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
<blockquote class="tr_bq">
<i>Membaca tulisan dengan judul </i><b>“<a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/03/ingsun-titip-alun-alun-kejaksan.html" target="_blank">Ingsun Titip Alun-alun Kejaksan</a>”</b><i> dari Drs. Suyanto pada Radar Cirebon, Rabu Kliwon, 27 Maret 2013, serasa secarik surat wasiat bagi <b>anak-putu wong Cerbon</b>. Saya sebagai insan manusia yang dilahirkan di kota Cirebon, dan saat ini berprofesi sebagai guru di bidang Arsitektur Lanskap, rasanya <b>tidak bisa tidak</b> saya punya kewajiban untuk meresponnya. </i></blockquote>
</blockquote>
<b>TULISAN</b> di bawah ini diharapkan tidak memperkeruh dikotomi antara “alun-alun”, nama existing suatu lanskap ruang terbuka yang ada di tengah kota <a href="https://www.warawaracirebon.com/">Cirebon</a> dengan judul proyek baru dengan nama “taman kota”. Kedua nama tersebut adalah padanan kata, yang bisa jadi serupa, tapi menjadi tak sama manakala ada pemahaman yang salah bagi pengambil kebijakan/keputusan, atau ketidak-mengertian seorang perencana dan peñata kota.<br />
<br />
Alun-alun adalah lahan yang berupa taman yang berpusat di sekitar istana raja atau keraton yang merupakan milik keluarga istana. Struktur lanskapnya beragam, meski pun pada umumnya dalam bentuk hamparan rumput yang luas dan bagian tepinya ditanami pepohonan besar sebagai elemen peneduh. Fungsi alun-alun ini sebagai ruang terbuka yang merupakan bagian dari lanskap kota yang umum digunakan oleh masyarakat sebagai tempat rekreasi. Bisa rekreasi aktif, seperti berolah-raga, arena bermain, tempat latihan baris-berbaris, latihan main drumband, tempat upacara, sampai dengan tempat jalan-jalan, cari angin. Atau rekreasi pasif hanya sekedar duduk-duduk, bercengkerama dengan handai-taulan atau tempat membaca buku di bangku-bangku yang ada di bawah pohon.<br />
<br />
Dalam perkembangannya di Jawa khususnya, alun-alun dapat kita jumpai pada setiap pusat kota/kabupaten, hingga pada tingkat kota kecamatan, termasuk ada di pusat kota Cirebon. Saya sangat bangga dengan alun-alun Cirebon dengan hamparan rumput yang cukup luas, meski pun saya lihat pemeliharaannya kurang mendapat perhatian cukup. Memang saya sempat kaget manakala beberapa belas tahun lampau ketika melihat sekeliling Alun-alun Kejaksan dipagar tembok, dengan beberapa gerbang saja sebagi akses ke dalam. Untuk estetika kah, untuk keamanan kah? Sebagai ruang/taman publik, saya lebih suka tidak berpagar seharusnya. Karena batang-batang pohon besar sudah sangat indah dan ramah menjadi pembatas taman kota ini. Saya lebih terperanjat mana kala Alun-alun Kejaksan bukan semata-mata akan berganti nama, tapi yang paling meresahkan jika strukturnya taman publik ini berubah menjadi taman dengan desain yang kurang mengakomodasikan aspirasi dan kebutuhan ruang rakyat Cirebon.<br />
<br />
<h3>
TATA RUANG DI SEKITAR ALUN-ALUN</h3>
Alun-alun, dengan karakteristiknya bisa saja menjadi tetenger (landmark) kota. Dalam bahasa Melayu, di Malaysia disebut “padang”, berarti sama sebagai ruang terbuka kota. Yang menarik alun-alun yang ada di kota-kota di Pulau Jawa juga di Madura, penulis melihat pola yang serupa. Setiap alun-alun yang aseli berupa hamparan rumput yang luas yang dikelilingi pepohonan besar. Jenis tanaman pohon tersebut tergantung dari kondisi ekologis kota masing-masing. Ada kihujan atau beringin yang bertajuk besar, lebar, dan teduh. Ada mahoni, ada pohon asam, atau pohon tanjung, cemara laut, atau sederet palm raja. Yang paling khas, baik pada alun-alun kota maupun di tingkat kecamatan, bahwa di bagian barat alun-alun selalu ada masjid sebagai pengarah kiblat. Di sisi selatannya ada pusat pemerintahan, kantor atau pendopo kecamatan, atau pendopo kabupaten/kota. Bagian timur umumnya untuk pusat komersial, jasa dan perdagangan yang sering kita kenal sebagai Pecinan, jika didominasi oleh etnis Tionghoa, atau disebut Kauman jika etnis Arab mendominasi wilayah tersebut. Sebelah utara beragam ruang, kadang ada penjara, atau pusat pendidikan, atau juga sebagian besar permukiman. Tata ruang ini diduga dipengaruhi oleh filosofi pada masa Mataram Islam, pengaruh pendatang dari China, Arab kemudian masuknya kolonial Belanda.<br />
<br />
<h3>
ADA YANG SALAH KAPRAH</h3>
Pada konsep barat, tempat serupa alun-alun di mana masyarakat kota biasa berkumpul, menghabiskan waktu luangnya untuk berekreasi bisa dalam bentuk ‘city park’ atau taman kota, kadang sering disebut square, plaza, mall atau istilah lainnya. Yang jelas tempat tersebut merupakan ruang terbuka kota, berada di pusat kota, dan sebagai ruang publik. Permasalahannya, dalam perkembangan adopsi istilah yang digunakan oleh kota-kota di Indonesia oleh kaum kapital, nama seperti square, plaza, dan mall juga atrium selalu identik dengan bangunan besar tempat pusat perbelanjaan. Pengunjung alun-alun yang seharusnya melakukan rekreasi “out door”, setelah berubah jadi taman (yang ukurannya kecil saja) dan shopping center (yang maha besar) maka berubah pola lakunya menjadi rekreasi belanja. Bahaya sekali, karena menjadikan masyarakat bersifat konsumtif.<br />
<br />
Salah persepsi di atas seringkali berdampak pada salah kaprah bagi pengambil keputusan. Entah karena ketidak pahamannya, atau malah memanfaatkan ketidaktahuannya, menjadi perubahan istilah alun-alun menjadi taman kota, maka fisik alun-alun harus diubah menjadi pola landscaping ke barat-baratan. Tanaman dan pohon peneduh yang sangat sesuai untuk kota-kota tropis yang panas, tiba-tiba ditebang diganti dengan hamparan bunga dengan ukuran yang serba tanggung, pot-pot tanaman yang beraneka ragam tanpa tema, atau bak-bak tanaman yang asal-asalan justru mengundang perilaku vandalisme. Desain demikian akan menuntut pemeliharaan yang intensif, biaya yang tinggi karena tanaman bunga semusim harus selalu diganti setelah tanaman berbunga tersebut mati. Taman serupa demikian sangat cocok di negara yang memiliki empat musim, di mana setiap musimnya sangat ekstrim dan memerlukan jenis tanaman yang berbeda pada musim semi, musim panas, musim gugur dan musim dingin. Tapi kota-kota di Indonesia, sebenarnya kebanggaannya adalah evergreen, taman yang teduh ijo-royo-royo. Jika mau bermain dengan warna, maka gunakanlah permainan warna daun seperti puring, hanjuang merah, kol banda, dan tanaman berbunga yang bersifat tahunan.<br />
<br />
Akan lebih konyol lagi, manakala alun-alun diganti nama dengan taman kota maka struktur hamparan rumput diganti dengan hamparan perkerasan, pavement. Seringkali kolega saya dari Amerika atau Negara Eropa yang keliling kota di Indonesia menanyakan ‘apakah di negeri tropis ini begitu banyaknya sponsor industri keramik atau industri concrete block? karena pavement dari bahan keramik terutamanya, akan memantulkan panas, silau, licin waktu hujan, dan tidak bisa menyerapkan air hujan ke dalam tanah secara langsung. Ketidak hati-hatian dalam membuat desain, malah menyebabkan kondisi lingkungan lebih buruk. Taman tersebut menjadi perangkap panas, menggelontorkan air, dan meningkatkan stress bagi penghuni kota.<br />
<br />
<h3>
PERUNTUKAN LAHAN IDEAL UNTUK TAMAN KOTA</h3>
Ruang terbuka hijau (RTH), salah satunya dalam bentuk taman kota, yaitu taman yang mampu mengakomodasikan kebutuhan rekreasi masyarakat yang ada dalam kota itu sendiri. Taman-taman kota di Cirebon, selayaknya dapat mengakomodir kebutuhan rekreasi masyarakat Cirebon. Bukan untuk turis dari luar kota, atau dari luar negeri. Akan tetapi karena keunikannya, lalu taman kota tersebut menjadi terkenal, lain lagi perkaranya. Misalnya Central Park di New York dengan luas lebih dari 300 ha. Dulu dirancang sebagai taman kota oleh desainernya, Olmsted. Lalu menjadi landmark, dan terkenal di seluruh dunia.<br />
<br />
Kota Cirebon yang terletak di tepi pantai, dengan iklim mikro yang relatif panas dan lembab. Saya yakin selayaknya menambah luasan ruang terbuka hijaunya. Apalagi dengan adanya UU No 26 tahun 2007 yang menyebutkan RTH kota sekurang-kurangnya 30%. RTH ini dapat memberikan jasa lanskap mulai untuk ameliorasi suhu udara, menyerap Carbon dan polutan udara lainnya, melindungi tata tanah dan tata air, mengkonservasi keanekaragaman hayati flora dan fauna karena bisa menjadi habitat satwa liar (wildlife) seperti beragam burung, mamalia serupa tupai, kalong, kelelawar, juga bisa beragam kupu, capung, atau kunang-kunang, serta memperindah lingkungan (landscape beautification).<br />
<br />
Penambahan RTH ini salah satunya dengan membangun taman kota. Tapi sangat sayang, jika taman kota yang dibangun harus dikonversi dari alun-alun yang sudah mantap. Sebaiknya untuk taman kota, bisa mengevaluasi lahan lain yang potensial seperti lahan tidur di pinggiran kota, bantaran sungai atau tepian pantai. Dengan kajian evaluasi lahan yang tepat, desain taman yang cerdas, kota Cirebon seharusnya bisa membuat taman-taman kotanya untuk mengukuhkan diri, Cirebon sebagai WATER FRONT CITY.<br />
<br />
Taman kota yang sejuk dengan pilihan jenis formasi tanaman/pohon pantai, disediakan taman bermain, fasilitas rekreasi olah raga, tempat jalan-jalan di pagi hari, sore hari atau pun malam hari. Taman ini selain memenuhi sebagai ruang terbuka hijau kota, juga menyediakan lagoon, situ, kolam besar sebagai ruang terbuka biru. Ruang terbuka biru selain untuk pendinginan kota, juga berperan sebagai embung. Embung ini bisa meresapkan air ke dalam tanah, sehingga Cirebon tidak kekeringan di musim hujan. Sebaliknya di musim kemarau, embung ini bisa meresapkan air ke dalam tanah, sehingga Cirebon tidak kekeringan.<br />
<br />
<h3>
LESTARIKAN LANSKAP BERSEJARAH DI CIREBON</h3>
Alun-alun Kejaksan adalah tapak atau lanskap yang memiliki nilai histori. Bahwa alun-alun ini dibangun pada periode dahulu yang telah melalui perkembangan pemerintahan kota dari masa-ke-masa. Perannya sebagai ruang publik, tidak dipungkiri mulai dari nilai pendidikan, nilai ekologi, nilai ekonomi, nilai religi, nilai sosial, budaya, bahkan politik. Tidak ada alasan untuk mengubahnya. Malah alun-alun Kejaksaan selayaknya dipertahankan utuh. Setuju ditingkatkan fungsinya bagi publik Tetap bisa untuk tempat berolah raga bagi masyarakat kota maupun siswa sekolah terdekat. Tetap bisa untuk tempat bal-balan di sore hari, latihan baris-berbaris, main drumband, tetap menjadi lapangan upacara hari-hari besar. Tetap menjadi hamparan solat Ied. Semua rakyat kota Cirebon akan mendukung jika kebersihan alun-alun ditingkatkan. Kebersihan alun-alun, kebersihan kota, adalah gambaran wajah pemimpinnya juga gambaran wajah penghuni kotanya.<br />
<br />
Kita semua sepakat jika pepohonan di tepian alun-alun dirapatkan agar lebih teduh dengan memperhatikan syarat desain dan serta jarak tanam yang ideal. Alun-alun Kejaksaan wajib dipelihara kelestariannya oleh segenap warga kota Cirebon. Alun-alun Kejaksaan bisa dijadikan landmark, tetenger kota yang harus tetap ada hingga masa mendatang. Dari jauh di Bogor, sambil menulis saya rindu kota Cirebon. Terlintas kenangan manis pada tahun 1978, saat upacara 17 Agustus saya berdiri di atas podium di tengah alun-alun Kejaksaan menjadi conductor obade/paduan suara siswa se-Cirebon menyayikan lagu-lagu wajib diiringi koorsik ABRI. Lestarilah alun-alun Kejaksan, lestarilah kota Cirebon tercinta. (*)<br />
<br />
<div style="text-align: right;">
<i>*) Penulis adalah Guru Besar </i></div>
<div style="text-align: right;">
<i>Bidang Manajemen Lanskap, </i></div>
<div style="text-align: right;">
<i>Departemen Arsitektur Lanskap, </i></div>
<div style="text-align: right;">
<i>Fakultas Pertanian, IPB /</i></div>
<div style="text-align: right;">
<i>Alumni SMAN I Cirebon 1979</i></div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com2Cirebon, Indonesia-6.7166666999999993 108.56666670000004-6.8428156999999992 108.40530520000004 -6.5905176999999995 108.72802820000004tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-69838555827768650222013-04-10T18:20:00.000+07:002013-04-10T18:26:43.220+07:00Pendapat Pembaca<div style="text-align: justify;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7L-t2NjwusFiyo6agel7gszzmZUM5ZvEgRdNZb3zczuV-Jid96gPqXjt39zY1wLFPZ2sdQ3YEBPxHXDQvYYUzIH9hhhdnWHdk7EyQ_dV9I47NSKJSAXrv1NTkLykuxgRkHR1YJG0-MYX1/s1600/pendapat_pembaca.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="212" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7L-t2NjwusFiyo6agel7gszzmZUM5ZvEgRdNZb3zczuV-Jid96gPqXjt39zY1wLFPZ2sdQ3YEBPxHXDQvYYUzIH9hhhdnWHdk7EyQ_dV9I47NSKJSAXrv1NTkLykuxgRkHR1YJG0-MYX1/s320/pendapat_pembaca.jpg" width="320" /></a><b> </b><i><b>Radar Cirebon</b>, Senin Pahing, 8 April 2013.</i><br />
<br />
<h3>
<b>Pendapat Pembaca </b><br /><a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/04/pro-kontra-alun-alun.html" rel="nofollow" target="_blank">Pro-Kontra Alun-Alun Kejaksan</a></h3>
</div>
<div style="text-align: center;">
SESUAIKAN DENGAN KEPENTINGAN SYIAR-PEMERINTAH</div>
<div style="text-align: justify;">
JADIKANLAH Lapangan Kejaksan sebagai bagian bentuk Kebersamaan Ulama dan Umaro, yg konsep lingkungannya merupakan perpaduan antara kepentingan Syiar Islam dan kegiatan pemerintah seperti upacara, olahraga, kegiatan keagamaan, promosi yg contentnya tidak bertentangan dng syariah. Di lokasi tsb sudah jelas ada Mesjid Attaqwa dan Islamic Centre , dibuatlah infrastruktur yg saling menujang unt kegiatan2 tsb. Semoga bermanfaat</div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +62818555xxx </div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: center;">
APA JADINYA KALAU JADI TAMAN KOTA?</div>
<div style="text-align: justify;">
TAMAN kota tidak harus dibangun di alun alun kejaksan. Alun alun Kejaksan banyak manfa'atnya utk masyarakat kota Crb..disamping utk kegiatan hari besar Islam juga bisa dipake kegiatan olah raga dan kegiatan"lain yg bermanfa'at utk masyarakat. Kami tidak setuju alun"Kejaksan dijadikan taman kota yang berdampingan dgn Masjid At'tapwa. Apa jadinya nti.. Klu alun Kejaksan dibangun Taman kota...Bisa"kota tdk lagi mendapat julukan KOTA WALI karena banyak yang mangkal di Taman kota. Audzubillah mindzaliq.</div>
<div style="text-align: justify;">
Dewan Kayangan +6287744423xxx<br />
</div>
<div style="text-align: center;">
BISA JADI TEMPAT PACARAN</div>
<div style="text-align: justify;">
ALUN-alun akan dijdikan taman kota? Bisa2 malah jadi sarang muda-mudi pacaran. Kalau udh gitu, hilanglah pamor Cirebon sbgai kota wali/kota religi.Karna yg biasa jd tmpat pengajian akbar, utk shlat idul fitri/adha, sbgai wahana syiar ISLAM sdh beralih fungsi. Smg aja tdk jadi.Dan yg mmbuat rncn itu, mau bljr/menghrgai sjarah. </div>
<div style="text-align: justify;">
Abi Aufal Majalengka, +6281322340xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
TAMAN KOTA SEBAIKNYA DI TEMPAT LAIN</div>
<div style="text-align: justify;">
SAYA tidak setuju kalo alun2 kejaksan djadikan taman kota krna alun2 itu biasa d gunakan untuk shlat idul fitri atw idul adha dan hr2 besar lain'nya.. sebaik'nya pembuatan tamkot itu d tempatKan d tempat stratesis lain'nya dan jgn d tempatkan yg biasa d gunakan untuk ibadah atw hr besar lain'nya agar tidak mengganggu aktifitas yg biasa d lakukan..trmksih </div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6287729282xxx</div>
<div style="text-align: center;">
TOLAK DAN GAGALKAN</div>
<div style="text-align: justify;">
TOLAK ! LAWAN !! DAN GAGALKAN !!! ALIH FUNGSI ALUN2 KEJAKSAN MENJADI TAMAN KOTA </div>
<div style="text-align: justify;">
SENOPATI W PULASAREN, +6282318309xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
BENAHI LAGI ALUN-ALUNNYA</div>
<div style="text-align: justify;">
SAYA secgai pendatang di kota ini sangatj menyayangkan kalo alun2 kejasan di biarkan seperti sekarang hemat saya di benahi seperti simpang lima semarang jd lapangan bisa di buau kegiattan2 yg positip jgn seperti sekarang kami husus nya hoby olah raga sarana itu di benahi bisa buat jalan2 pagi sambl mendengarkan ceramah subuh terima kash </div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6281222108xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
ALUN-ALUN ADALAH SEJARAH</div>
<div style="text-align: justify;">
ALUN-alun kejaksan adlh sejarah, tmn kota kbanyakan mnjadi tmpat kegiatan yg negatif, alun2 selain tmpat kegiatan keagamaan d sisi lain jg sekolah yg ada d sekitar jln.siliwangi, veteran,kartini siswanya b'olah raga d alun2 kejaksan,lbh arif klo alun2 d renovasi. </div>
<div style="text-align: justify;">
FATHUR Jagasatru, +6285322082xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
JANGAN BIKIN MASALAH BARU</div>
<div style="text-align: justify;">
MENOLAK mentah2 alun2 jadi taman kota, akan terbayang dibenak kita maraknya ABG pacaran, kmksiatan dll yg utama dimana kita sholat 'idul fitri & adha' . Jngan bikin masalah dan ulah baru mending mikirin yg lainnya ada dach. NN, +628122341xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
TINDAKAN KURANG WARAS</div>
<div style="text-align: justify;">
TINDAKAN Eksekutif & Legislatif yg mensahkan Perda ttang alih fungsi alun2 Kejaksan mnjadi taman kota, merupakan tindakan orang2 gak waras. </div>
<div style="text-align: justify;">
SUKET SEGARA +6287728880xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
MERUSAK CITRA ALUN-ALUN KEJAKSAN</div>
<div style="text-align: justify;">
TAMAN kota hy akan merusak citra alun" kejaksan krn di jakarta jga ada tp tdk benar" berfungsi dgn baik, kebanyakan ditmpti para gelandangan jdny malah merusak pemandangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
NUNG PABUARAN,+6285793394xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: center;">
JADI TAMAN KOTA BISA GAWAT</div>
<div style="text-align: justify;">
ALUN-alun kejaksan jadi taman kota. wah bisa gawat. Dimana-mana yang namanya taman selalu jd ajang mesum (pacaran) dan transaksi haram, bahaya bagi Masjid.</div>
<div style="text-align: justify;">
ZMN,+6281802332xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
TINGGAL LENGKAPI HAL-HAL KREATIF</div>
<div style="text-align: justify;">
KONSEP yg terpadu dengan keberadaan dan fungsi mesjid , islamic centre dengan kegiatan seremonial yg selama ini dilaksanakan dengan menggunakan lapangan kejaksan, tinggal dilengkapi hal2 yg rekreativ.</div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +62811243xxx<br />
</div>
<div style="text-align: center;">
ALUN-ALUN UNTUK KEGIATAN IBADAH</div>
<div style="text-align: justify;">
ALUN- alun kjsn jangan dijadikan taman kota karena kepentinganya sementara sedang alun2 tsb untuk kgitn ibadah yg manfaanya dihari akhir yg selama lamanya </div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6282121107xxx<br />
</div>
<div style="text-align: center;">
JANGAN ASAL ADA PROYEK</div>
<div style="text-align: justify;">
PAKAI pertimbangan sosial n agama spy hasilnya lebih tepat ketika kita punya rencana jangan asal ada proyek. Kami n keluarga besar menentang rencana pembangunan Taman Kota di Alun2 Kejaksan.</div>
<div style="text-align: justify;">
ALDO,+6281324333xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
TINGGAL DITATA DAN DIRAWAT</div>
<div style="text-align: justify;">
ALUN-alun kejaksan aja diutak-utik maning wis pas & cocok, tinggal ditata & di rawat </div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6289699423xxx<br />
</div>
<div style="text-align: center;">
BIARKAN SAJA SEPERTI ITU</div>
<div style="text-align: justify;">
IYA btul sya tdk setuju lap kejaksan djdkan Taman Kota apalagi d tengah kota pisan, mending bgtu aja..biar keliatan natural lgian buang2 biaya percuma mubadzir, soale klo ada pryek pastilah ana lewiane he he he. </div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6281313284xxx<br />
</div>
<div style="text-align: center;">
BAKAL DIJEWER SUNAN GUNUNG JATI</div>
<div style="text-align: justify;">
MUGI-mugi sing medal nang perwali tentang kebijakan alih fungsi alun alun kejaksan jadi taman kota bakal dijewer teng Gusti Sinuhun Sunan Gunung Jati lan mbah Kuwu Pangeran Cakra Buana.</div>
<div style="text-align: justify;">
AS,+6285242977xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
LEBIH BAIK UNTUK MADRASAH</div>
<div style="text-align: justify;">
ASS d alun" tsb lbh baik djdkn u/Mdrasah islam/TK Islam</div>
<div style="text-align: justify;">
ILYAS ILYASA,+6285324240xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
SETUJU, ASAL DITATA DENGAN BAIK</div>
<div style="text-align: justify;">
MENGENAI Alun2 Kejaksan menjadi Taman kota, pd prinsipnya setuju krn klu kita berkunjung ke Kab/kota lain pasti ada Taman kotanya, kecuali Cirebon blm ada. Dg catatan Taman tsb tetep hrs bs dijadkan tempat shalat Id, Joging dan kawasan religius mengingat banyak wisata yg berkunjung ke At-taqwa.</div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +628122204xxx<br />
</div>
<div style="text-align: center;">
PERTIMBANGKAN EFEK NEGATIFNYA</div>
<div style="text-align: justify;">
STOP alun-alun kejaksan jadi taman kota. Efek negatifnya melebihi 100%. Hindari kota Cirebon tempatnya kemaksiatan. Kita sudah lelah . Ayolah pemerintah membangun Cirebon dengan semangat amar ma'ruf nahi mungkar. Cirebon harus memulainya sekarang menjadi kotanya para wali yang sesungguhnya. Gema ripah loh jinawi baldatun toyibatun wa robun gofur. Amin. </div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6282128426xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
AGAR CIREBON JADI ASRI DAN INDAH</div>
<div style="text-align: justify;">
SEBAGAI masyarakat kota cirebon kami sangat setuju jika alun" kejaksan dijadikan taman kota biar kota cirebon jadi asri dan indah tdk seperti saat ini ruwet </div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6281312095xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
BAGAIMANA UNTUK KEGIATAN BESAR?</div>
<div style="text-align: justify;">
ASS Saya salamah warga gunung jati Tidak setuju kalau alun" Kejaksan di jadikn TAMKOT. Karena nanti untuk peringatan hari" Besar HUT-RI .Dan hri bsar lain.Y...Bertempat dimana klau di jadikan taman kota? Kami warga cirebon tidak setuju.</div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6287829915xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: center;">
BISA BERDAMPAK NEGATIF</div>
<div style="text-align: justify;">
TIDAK menyetujui jika alun alun kejaksan dijadikan taman kota karna bisa berdapak negatif bagi penguna sarana masjid a taqwa dan sarana lain,nyah seperti ada,ny upacara pengibaran bendera dan acara-acara lain,nya yang melibatkan lapangan alun-alun kejaksan, mungkin jika di jadikan taman kota itu sebuah gagasan yg bagus karna letaknyah yg cocok untuk di jadikan taman kota cirebon. </div>
<div style="text-align: justify;">
SUHENDRA, +6283824579xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
BIARKAN SAJA SEPERTI SEKARANG</div>
<div style="text-align: justify;">
ALUN-alun Kejaksan biarkan saja seperti sekarang, namun bila Pemkot berencana mengembangkan Wilayah Argasunya,dana yg dialokasikan utk membangun taman kota alihkan kesana misal membangun lapangan upacara,atau infrastruktur lain biar ada pemerataan pembangunan. </div>
<div style="text-align: justify;">
Irman Cirebon,+6285224491xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
BANGUN SAJA DI HARJAMUKTI</div>
<div style="text-align: justify;">
PEMOT klo mau bikin taman kota??jangan di alun'' kejaksan,punten daerah kec. Harjamukti bisa di jadikan taman kota pemkot harus bisa menjadikan kec. Harjamukti hidup donk.. kec. Harjamukti pun masih daerah kota cirebon,sangat di sayangkan alun'' kejaksan jd taman kota krn sdr'' kita klo mau salat idul fitri dan idul adha pasti tdk bsa... Hayo donk.. Pemkot kota crb harus ad perubahan.</div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6285720593xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
PEMKOT PINDAH SAJA KE KEBON PELOK</div>
<div style="text-align: justify;">
SAYA tidak setuju Alun -alun akan dijadikan taman kota . Pemkotnya aja yg pindah ke kebon pelok </div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6285224864xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
BAGUS, TAPI SUSAH UNTUK IDUL FITRI</div>
<div style="text-align: justify;">
IYA emang ada bagusnya juga di jadi kan taman kota di alun-alun kejaksan tetapi susah untuk salat idul fitri idul adha, lebih baiknya ngga usah di jadi kan taman kota apa lagi masjid di alun-alun kejaksan lebih besar megah luas. .? NN,+6289668444xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
NANTI MALAH JADI TEMPAT MESUM</div>
<div style="text-align: justify;">
BIARKAN alun-alun kejaksaan seperti itu,,kalo dibuat taman kota malah nnti bikin kumuh n bikin mesum kota Cirebon</div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6287728714xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
GAK MASALAH JADI TAMAN KOTA</div>
<div style="text-align: justify;">
BAGIKU sih ga msalah jka lapangan kejaksan dialihkan sbg taman kota.Biar kota jdi adem n ada identitasnya.N cman Kota Cirebon yg ga pnya taman kota.Bwt plaksanakan shalat idul fitri/idul adha,bsa dialihkan kelapangan kasepuhan/msh bisa gunakan jln siliwangi.Bwt acara knegaraan bsa dialihkan kelapangan kebon pelok.Ini bgs wt pemerataan kota cirebon.Jgn semuanya dipusatkan disatu ti2k/1 tmpat.Biar adil.</div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6281546460xxx</div>
<div style="text-align: center;">
TAMAN KOTA KE KEBUMEN</div>
<div style="text-align: justify;">
JADI benar sy juga tdk setuju alun2 Kejaksan jd taman kota sangat kurang tepat karena alun2 kejaksan adalah satu2nya tmpt kegiatan apel hr2 besar dll yg sangat strategis,jadi lebih baik dialihkan saja taman kotanya di Kebumen Cangkol atau lap krucuk yg penting ada taman yg indah buatlah Cirebon jd kota Wali yang bersih amiiin.</div>
<div style="text-align: justify;">
H Mamat Salmon,+6281395740xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
TAMAN KOTA LANGKAH TEPAT</div>
<div style="text-align: justify;">
MENURUT saya, rncna pmkot Crbn mjdkn Alun" Kjksn mjdi tmn kota, mrupkan lngkh yg tpat bgi cbn ntu sndri, trutma utk m'ksimalkn fngsi dr alun" kjsan itu sndri, bukn hny dr si" history ny sja. rncna pmkot ne pn dpt mnghslkn income tsndri bg kas kta cbn. mslh bs atw tdk'y alun" dgunkan utk kgiatan ibdh, spti kgiatn slat idul ftri&idl adha, sy pcya bhw pmkot cbn pn akn m'prtmbangkn mslh ne, lbh dini. spy pd saat plksanaan pmbngunan'y tdk mrugikan satu phak&msykt cbn ntu sndri. yg tpnting dlm rncna pmkot ne adlh kta sbgai msykt cbn hrs&mau m'support rncna ne.. srta trut andil dlm mlestrikn&m'revalitasikn alun" ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6287729274xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
PIKIRKAN MASA DEPAN GENERASI MUDA</div>
<div style="text-align: justify;">
JANGAN hanya alasan tata ruang nilai sejarah dihancurkan...taman kota pasti bnyk madhorotnya dan dijdkn tempat maksiat...dimana umat islam mau sholat ied,tablig akbar,dll?!..jgn hanya cari proyek dr tmn kota..pikirkan masa depan generasi muda..</div>
<div style="text-align: justify;">
NN,+6281546440xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
OPTIMALKAN SAJA TAMAN KRUCUK</div>
<div style="text-align: justify;">
OPTIMALKAN saja taman krucuk, rapi dan indahkan lingkar putar kedawung, krucuk dan pegambiran jangan ganggu alun2 kejaksan yg punya nilai historis itu, sy yakin Ano-Azis Bisa.</div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6281320512xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
MANFAATKAN SAJA LAPANGAN KEBUMEN</div>
<div style="text-align: justify;">
MENURUTsaya Alun2 kejaksan gak perlu dijadikan taman kota, cukup perhatikan saja keasriannya, perawatannya krn nilai historisnya sangat tinggi bagi Wong Cerbon. Kalo mau jadikan saja Lapangan Kebumen sebagai taman kota, biar hilang kesan angker dan jadi bermanfaat.</div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6285721009xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
SEMOGA ALLAH TAK MERIDHOI</div>
<div style="text-align: justify;">
KAMI TIDAK SETUJU Jika alun2 kejaksan dijadikan Taman Kota. Mereka tidak melihat ada Mesjid Raya Ataqwa semoga 4JJI SWT tidak meridoiNYA amin</div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6285223353xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
HARUSNYA DILESTARIKAN</div>
<div style="text-align: justify;">
CIREBON dismping Kota Usaha dan Jasa jg sbg Kota Budaya dn Wisata, seharusnya Pemkot melestarikan nilai-nilai historis Alun-alun Kejaksan dg tdk mengubah fungsinya menjadi taman kota. Pengalaman pahit d kota lain taman kota kalau malam hari menjadi arena tempat muda-mudi bermesum ria. Melihat lokasinya yg menyatu dan sbg landskap Masjid Raya at Taqwa yg menjadi ikon nya Kota Cirebon sngt tdk tepat dn bahkan malah menodai kesucian tempat ibadah itu. Lebih tragis lg mau dikemanakan kaum Muslimin yg mau salat Idul Fitri/Adha yg jelas2 membludak setiap tahunnya. Saya tdk setuju dg rencana pemkot tersebut. </div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6281214312xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
CUKUP DENGAN DIPERINDAH SAJA</div>
<div style="text-align: justify;">
REDAKSI Radar yth saya mencintai cirebon mudah2an walikota yang terpilih sangat peka dan meresfon kritik dan saran masyarakat khususnya mengenai alun2 kejaksan yg rencana mau di buat taman kota. Jadi pendapat saya alun2 kejaksan tetap seperti biasa hanya di perindah menginat sudah tidak lahan yang luas untuk acara2 tertentu seperti upacara atau untuk salat id. </div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6281223001xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
TAMAN KOTA IDE DARI MANA?</div>
<div style="text-align: justify;">
IDE dr mana alun~alun kejaksan mau d bkn taman kota???hanya orang ega pnya otak..udh thu dkt mesjid mau d bkn taman,nt gmana klu tman d slh gnakan bt tempat mesum?? </div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6287829675xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
LEBIH BAIK DIBENAHI SAJA</div>
<div style="text-align: justify;">
MENURUT hemat saya sebaiknya alun2 kejaksan dibenahi saja,terutama rumput2nya, dibebaskan dari pkl/pkl ditata yg rapi.</div>
<div style="text-align: justify;">
SUMANTRI,+6282317287xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
AGAR SERAGAM DENGAN KEMEGAHAN AT-TAQWA</div>
<div style="text-align: justify;">
SAYA setuju Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota biar trlihat apik seragam dgn kemegahan masjid Raya At-taqwa di banding sekarang yg trlihat kotor bau apalgi banyak lapak pedagang kaki lima yg mengotori keindahan masjid masalh utk kegiatn khusus nya hari besar Islam bisa kan di atur dgn akal sehat dripada kotor/bau yg dpt mengganggu kekhusyuan shalat di hari raya umat Islam, jangn alun-alun kejaksan di jadikan ladang tempat pasar maupun tempat mejeng apalagi tempat mesum apalagi dekat masjid. </div>
<div style="text-align: justify;">
NN, +6285318700xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
ALANGKAH LEBIH BAIK DIPERCANTIK</div>
<div style="text-align: justify;">
MENGUBAH alun-alun kejaksan menjadi taman kota adalah suatu opini dan gagasan yang bagus. namun alangkah lebih baik dan bermanfaat apabila alun-alun kejaksaan untuk itu di percantik lagi dengan menambah lampu2 hias atau pengecatan tembok yang dapat mempertajam jati diri dari alun-alun kejaksan sebagai pusat kota. justru yang diharapkan agar keberadaan taman krucuk dapat segera di selesaikan atau membuat taman kota di daerah kebon pelok agar keseimbangan keramaian di kota cirebon menjadi seimbang dan tidak timpang dalam hal infrastruktur. Trims</div>
<div style="text-align: justify;">
Evos Akbar Plumbon,+6289654666xxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
SUDAHLAH, JANGAN NEKO-NEKO</div>
<div style="text-align: justify;">
ALUN-alun kejaksan dijadikan taman kota? Wah wah waaaah,udh deh jngn neko neko untk mrbh yg gk pnting d jdkn kpntngn pribadi dmi pamor.klo ALUN ALUN KEJAKSAN d jdkn taman kota apalagi brdktn dngn tmpt ibadah mngkn nasibnya akn sprti d alun alun bandung yg brdktn dngn masjid raya bandung mnjd semrawut n akn d jdkn tmpt brpdu ksih kwla muda/i. ALUN ALUN KEJAKSAN mrpkn ikon kota CIREBON jd tlng jngn d ganggu apalagi d rubah mnjdi taman kota.Terima kasih</div>
<div style="text-align: justify;">
ACHMAD MUHAMGD Sambeng, 085224408xxx</div>
Unknownnoreply@blogger.com0Cirebon, Indonesia-6.7166666999999993 108.56666670000004-6.8428156999999992 108.40530520000004 -6.5905176999999995 108.72802820000004tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-16887147954530721092013-04-10T17:32:00.000+07:002013-04-10T18:25:13.770+07:00Pro-Kontra Alun-Alun<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiy9Qj3zzHp1FlNfk0RWgRe5EvSyDF2Xg6L6RYfhPYCELeGyhxUhN38y2swPcsXrq5TQf2JvQWdtDUtbO3ml3y5a9gTjf8so3mrN4UqRatnJHaT8WgQqKQoGW3C2tWV-T9xTGr2pQdRiCAQ/s1600/alun_alun_kejaksan_cirebon.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Alun-alun Kejaksan Cirebon" border="0" height="239" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiy9Qj3zzHp1FlNfk0RWgRe5EvSyDF2Xg6L6RYfhPYCELeGyhxUhN38y2swPcsXrq5TQf2JvQWdtDUtbO3ml3y5a9gTjf8so3mrN4UqRatnJHaT8WgQqKQoGW3C2tWV-T9xTGr2pQdRiCAQ/s320/alun_alun_kejaksan_cirebon.jpg" title="Alun-alun Cirebon" width="320" /></a><i><b>Radar Cirebon</b>, Senin Pahing, 8 April 2013.</i><br />
<br />
<h3 style="text-align: justify;">
Pro-Kontra Alun-Alun Kejaksan Jadi Taman Kota </h3>
<h4 style="text-align: justify;">
Menelan Biaya Rp5 Miliar </h4>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
Sejarah selalu melekat erat pada alun-alun sebuah kota. Hal yang sama terjadi di Alun-alun Kejaksan. Rencana Pemkot Cirebon menjadikan Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak.</blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>SULTAN</b> Sepuh Keraton Kasepuhan, PRA Arief Natadiningrat, termasuk orang yang menolak Alun-alun kejaksan menjadi taman kota. Menurutnya, desain Alun-alun kejaksan sudah menjadi ikon Kota Cirebon. Di mana, alun-alun tersebut menyatu dengan pendopo dan Masjid raya At-Taqwa. Konsep seperti itu merupakan wujud satu kesatuan dan memiliki nilai filosofis. Selain itu, nilai historis Alun-alun Kejaksan menjadi pertimbangan penting lainnya. “Alun-alun Kejaksan jangan diubah menjadi taman kota. Biarkan tetap menjadi alun-alun seperti saat ini,” ujarnya, baru-baru ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Diakuinya, saat ini Kota Cirebon kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman kota. Namun, bukan berarti Alun-alun Kejaksan lantas diubah fungsinya. Raja Keraton kasepuhan itu mengusulkan lima titik yang dapat dimaksimalkan menjadi taman kota. Yakni, Taman Krucuk yang saat ini sudah rampung namun dibiarkan, sepanjang Sungai di Kalibaru dan Sukalila, lapangan Kesenden, Kebumen, dan Taman Ade Irma Suryani.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jika kelima tempat itu dimaksimalkan, Arief meyakini kebutuhan Kota Cirebon akan taman kota dan RTH dapat terpenuhi. Di samping itu, mantan anggota DPD RI itu menilai Alun-alun kejaksan sarat dengan manfaat. Di antaranya, digunakan untuk Salat Idul Fitri dan Idul Adha, maupun kegiatan sosial keagamaan lainnya. Arief mempersilakan wali kota baru bersama jajarannya untuk menata kembali Alun-alun Kejaksan. Namun, ditegaskan, Alun-alun Kejaksan tidak boleh diubah menjadi taman kota. “Alun-alun Kejaksan direhab dan ditata saja, jangan diubah menjadi taman kota,” harapnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pendiri Forum Bela Budaya Cirebon (FBBC) Drs Suyanto mengatakan, Alun-alun Kejaksan memiliki nilai historis. 15 Agustus 1945, Dr Sudarsono langsung memproklamirkan kemerdekaan Indonesia di Alun-alun Kejaksan, setelah mendengar Jepang menyerah pada sekutu sehari sebelumnya. Selain itu, fungsinya sangat beragam, mulai dari kegiatan keagamaan, sosial, budaya, dan tempat bermain serta kegiatan sekolah. “Wali Kota Ano mengusung jargon pro perubahan. Saya berharap Alun-alun Kejaksan tidak diubah menjadi taman kota,” pintanya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Suyanto siap mati jika <b><a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/03/ingsun-titip-alun-alun-kejaksan.html" target="_blank">Alun-alun Kejaksan</a></b> diubah menjadi taman kota. Bahkan, dia sudah berpesan kepada keluarganya untuk merelakan, jika suatu saat Alun-alun kejaksa diubah menjadi taman kota, dia akan mengubur diri di alun-alun tersebut. “Nyawa saya sudah disiapkan untuk menolak Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota,” ucapnya dengan mimik wajah serius. Menurutnya, hal itu menjadi wujud kesungguhan dan kecintaan dirinya sebagai warga asli Kota Cirebon akan Alun-alun kejaksan. Di samping itu, Alun-alun kejaksan memiliki nilai historis, sosiologis, dan filosofis.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Diakuinya, taman kota sangat penting bagi kota dengan penduduk lebih dari 300 ribu jiwa ini. Namun, bukan berarti lantas Alun-alun Kejaksan diubah taman kota. Menurutnya, banyak area lain yang bisa dimaksimalkan menjadi taman kota. Bahkan, taman kota yang saat ini ada saja, tidak terawat dan tidak difungsikan. Lenyapnya lapangan Gunungsari, menjadi pelajaran bagi Kota Cirebon untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hal senada disampaikan Ketua Komunitas Budaya Cirebon, R Subagja. Menurutnya, Alun-alun Kejaksan sampai kapan pun jangan diubah fungsi. Sebab, Alun-alun kejaksan saat ini menjadi representasi kota Cirebon.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pakar tata kota international yang juga orang Cirebon, Prof Dr Hadi Susilo Arifin mengatakan, Kota Cirebon jangan memaknai taman kota menjadi satu hal yang berbeda dengan alun-alun. Menurutnya, alun-alun adalah makna yang sama bagi taman kota. Pria yang telah melanglang buana di seluruh benua itu.
memaparkan, informasi yang didengar tentang akan diubahnya alun-alun Kejaksan menjadi taman kota, membuatnya harus bertindak dan turun langsung. Pada Mei nanti, Hadi siap berdiskusi dengan siapa pun yang berkeinginan mengubah Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berapa dana yang telah dianggarkan untuk rencana taman kota di Alun-alun Kejaksan? Radar beberapa kali memuat berita terkait. Kepala Seksi Tata Bangunan Bidang Cipta Karya DPUPESDM, Tata Suparman ST menjelaskan, untuk membangun taman kota di Alun-alun Kejaksan, akan menelan biaya hingga Rp5 miliar. Pengerjaannya bisa tuntas hanya dalam waktu lima bulan. “Kami sudah matang merencanakan. Tergantung kebijakan wali kota baru. Bawahan akan mengikuti,” ujarnya kepada Radar.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pria yang telah berkarya selama 30 tahun di DPUPESDM itu menjelaskan, tahun 2011 lalu pernah dianggarkan dana Rp1 miliar. Direncanakan, dana tersebut akan dibuat jogging track dan tempat parkir kendaraan. Namun, karena kendala lapangan pengganti Kebon Pelok yang masih sengketa saat itu, dana tersebut tidak terserap. Padahal, masterplan dan Detail Engineering Design (DED) sudah dibuat. Tahun 2011, Pemkot Cirebon melalui DPUPESDM mengusulkan melalui APBN Rp5 miliar. Namun, hingga saat ini belum kunjung diberikan. Hingga saat ini, Alun-alun Kejaksan masih seperti sebelumnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Lalu, apa tanggapan Ano Sutrisno? Rupanya Ano sendiri tidak menghendaki Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. Saat menjabat nanti, dia hanya akan menata alun-alun yang berada tepat di depan Masjid raya At-Taqwa itu menjadi lebih indah dan rapi, tanpa menghilangkan identitas alun-alun dengan lapangan terbuka.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ano akan memperbaiki lampu dan membuat taman kecil di sekitar lapangan atau Alun-alun Kejaksan. “Saya tidak setuju Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. Saya akan menata agar lebih indah dan rapi,” tegasnya. <b>(yusuf suebudin)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>=================== </b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Pemkot Belum Siap!</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
PARA wakil rakyat menilai pemerintah kota belum siap dalam pengalihfungsian Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon Hendi Nurhudaya SH mengatakan, pemerintah kota sempat mengajukan perda alih fungsi Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Namun kenyataannya, pemerintah kota terlihat tak siap untuk melaksanakan alih fungsi itu. Hal itu terlihat dari masih adanya sengketa lahan Kebon Pelok antara pemerintah kota dan masyarakat sekitar. "Pemerintah kota ini tidak siap untuk melakukan alih fungsi itu. Di Kebon Pelok, yang rencananya akan menjadi pengganti dari alun-alun, justru masih bermasalah. Masih ada yang menggugat," ujarnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Maka dari itu, kata dia, ketimbang memaksakan keinginan untuk mengubah Alun-alun kejaksan, alangkah lebih baiknya bila pemerintah kota menempuh jalan pembenahan. "Kalau memang tidak mampu, ya fungsikan saja seperti sedia kala. Benahi alun-alunnya agar terlihat lebih indah, dan tetap pada fungsinya," ujarnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt MFarm mengatakan, alih fungsi Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota memang sudah masuk dalam kajian tata ruang. Namun, kata dia, harus melihat berbagai pertimbangan. Dijelaskan Azrul, taman kota tersebut harus memperkuat fungsi At-Taqwa Centre, bukan malah sebagai tempat ajang maksiat. "Yang selama ini dikhawatirkan nantinya taman kota itu jadi tempat maksiat. Maka dari itu, pertimbangan lainnya, keberadaan taman kota itu harus memperkuat fungsi At-Taqwa," bebernya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tidak hanya itu, Azrul juga menilai kalau taman kota itu harus tetap terbuka dan sebagai lahan serapan. "Sementara untuk tempat upacaranya dialihkan ke Kebon Pelok," tukasnya. <b>(kmg)</b><b> </b>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com1Cirebon, Indonesia-6.7166666999999993 108.56666670000004-6.8428156999999992 108.40530520000004 -6.5905176999999995 108.72802820000004tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-47415098380648548682013-02-04T18:44:00.000+07:002013-03-12T21:41:20.396+07:00SWOT Sedurunge SEWOT!<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBKCi1eZQqpWYOyrbvBtRdszkwNxacvQk-rE2INH-6baJBqSbrs9k27qXS2EBLKW3P70novpfAMqgsRF9MKfOHs7QDL1pUIwIay_9GmH5BTp25mavTqGCm5uKNvSNySdxfFad064K_f-Vx/s1600/uang+pilkada+cirebon.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Pilwalkot Pilkada Kota Cirebon" border="0" height="163" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBKCi1eZQqpWYOyrbvBtRdszkwNxacvQk-rE2INH-6baJBqSbrs9k27qXS2EBLKW3P70novpfAMqgsRF9MKfOHs7QDL1pUIwIay_9GmH5BTp25mavTqGCm5uKNvSNySdxfFad064K_f-Vx/s320/uang+pilkada+cirebon.png" title="Pilwalkot Pilkada Cirebon" width="320" /></a></div>
<a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/02/swot-sedurunge-sewot.html">SWOT Sedurunge SEWOT</a>! Tahukah Anda bahwa sang Calon Walikota dan Wakilnya akan “mengendalikan” uang <b>lebih dari Rp.1 Triliun</b> <b>tiap tahunnya?</b> Bayangkan!</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Inilah yang membuat pikiran dan hati saya galau tentang PILWALKOT di Kota Cirebon yang akan digelar 24 Februari 2013.
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sepertinya kita dihadapkan pada satu situasi yang suka atau tidak, harus menentukan pilihan ~ sebab satu suara pun menjadi sangat berharga untuk kesejahteraan rakyat selanjutnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kita tidak bisa lagi sekedar SEWOT bila melihat Wilayah Pinggiran Kota Cirebon masih banyak yang belum memiliki PJU (Penerangan Jalan Umum), MCK yang layak dsb. Bahkan hingga Kota Cirebon berulang tahun yang ke 643 (tahun 2012 kemarin) ternyata soal air bersih masih sangat tergantung pada Kuningan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah, daripada SEWOT belakangan, lebih baik kita SWOT sebelum menentukan PILIHAN, sebab Anda MEMILIH (NYOBLOS) atau TIDAK MEMILIH (TIDAK NYOBLOS) : WALIKOTA & WAKILNYA harus tetap ada!<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiq1JzJOr8HAPdUoXD8uHcC9ZqI44KcZbtYNAVqVxCpcwC42LYDNdNF3Ez99bl-27SHHxqrnDLrZ7BMDusJS8sBBbQ9GdyB_kZJlMR-rtSVzSP_kHXNskoi0gsNLf5gUeEIGdGJailez2y9/s1600/cirebon+swot.png" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Pilkada Pilwalkot Kota Cirebon" border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiq1JzJOr8HAPdUoXD8uHcC9ZqI44KcZbtYNAVqVxCpcwC42LYDNdNF3Ez99bl-27SHHxqrnDLrZ7BMDusJS8sBBbQ9GdyB_kZJlMR-rtSVzSP_kHXNskoi0gsNLf5gUeEIGdGJailez2y9/s200/cirebon+swot.png" title="Pilkada Pilwalkot Cirebon" width="188" /></a> Gambaran sederhana tentang <b>SWOT</b> sebagai bahan pertimbangan setidak-tidanya seperti ini :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
•<b>Strengths</b> (Kekuatan): pertimbangkan baik-baik apa saja yang menjadi kekuatan Calon Walikota dan Wakilnya. </div>
<div style="text-align: justify;">
- Misalnya, prestasi apa saja yang sudah dilakukannya? </div>
<div style="text-align: justify;">
- Benarkah perduli pada rakyat atau masyarakatnya? </div>
<div style="text-align: justify;">
- Faktor PUTRA DAERAH ada baiknya dijadikan sebagai bahan pertimbangan,
karena PASANGAN PUTRA DAERAH logikanya akan lebih mencintai daerahnya
dibandingkan dengan yang bukan putra daerah, mengingat yang bersangkutan
lahir, hidup, dan mati dikuburkan di daerah asalnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
- Waspada dan tetap kritis, karena setiap musim PILKADA dan semacamnya, selalu kental dengan aroma tebar pesona dst…</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
•<b>Weaknesses</b> (Kelemahan): cari dan temukan informasi yang akurat mengenai kelemahan atau kekurangan Calon Walikota dan Wakilnya. Misalnya dari cara dia berbicara, bersikap di lingkungan terdekatnya, dsb.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
•<b>Opportunities </b>(Peluang): pikirkan, diskusikan dan buatlah gambaran apa saja yang akan dilakukan Calon Walikota dan Wakilnya bagi rakyat atau masyarakat Kota Cirebon. <br />
- Tahukah Anda bahwa sang Calon Walikota dan Wakilnya akan “mengendalikan” uang lebih dari Rp.1 Triliun setiap tahunnya?<br />
- Yakinkah anda bahwa uang yang “dalam kewenangannya” akan digunakan benar-benar untuk rakyat? <br />
- Yakinkah Anda bahwa Calon Walikota dan Wakilnya tidak akan meraup balik modal plus bunga, plus keuntungan dan plus-plus lainnya lantaran biaya kampanye yang Miliaran rupiah? Logika sederhananya adalah semakin besar biaya kampanye, maka semakin besar modal yang harus dikembalikan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
•<b>Threats</b> (Ancaman): cermati secara lebih dalam tentang latar belakang Calon Walikota dan Wakilnya, termasuk partai pengusungnya. Semisal apakah yang bersangkutan hanya akan mementingkan kelompoknya, bisnisnya, dsb.</div>
<div style="text-align: justify;">
- Tolak
Serangan Fajar! Kalau Anda menemukan orang yang melakukan bagi-bagi
uang di saat-saat menjelang nyoblos, laporkan ke KPU atau Panwaslu atau
Polisi. Namun jika merasa ribet dalam lapor-melapor, tolak saja uangnya ~
atau "kerjain" dengan cara terima uangnya, tapi Coblos Calon yang lain.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Semoga bermanfaat dan Kota Cirebon memperoleh Walikota & Wakilnya yang memiliki pendekatan 4 sifat Rasulallah, yakni Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh!</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagaimana menurut Anda? </div>
Unknownnoreply@blogger.com0Cirebon, Indonesia-6.7166666999999993 108.56666670000004-6.8428156999999992 108.40530520000004 -6.5905176999999995 108.72802820000004tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-7798769746309999682013-01-29T11:03:00.003+07:002013-02-17T11:51:31.169+07:00Memperdaya Budaya Cirebon<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyZES1T1lUg3d9O5cyphHEw7tR0k3U5HxMT495MrDF-ikw23RKTF9-kEj3s3KxdPCyd4MlOnY2OnGAy5dWcEGXeGHJZFN7ywpdJJqwupc2C3l7BuN6KBVXOcn1OQUhamIEcD-wUVeA86uP/s1600/seni-budaya-cirebon.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="198" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyZES1T1lUg3d9O5cyphHEw7tR0k3U5HxMT495MrDF-ikw23RKTF9-kEj3s3KxdPCyd4MlOnY2OnGAy5dWcEGXeGHJZFN7ywpdJJqwupc2C3l7BuN6KBVXOcn1OQUhamIEcD-wUVeA86uP/s320/seni-budaya-cirebon.jpg" width="255" /></a>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/01/memperdaya-budaya-cirebon.html">Memperdaya Budaya Cirebon</a>. Bila diperhatikan secara lebih mendalam, teliti, dan hati-hati, ternyata niat mulia untuk memberdayakan budaya hanya muncul dipermukaan sebagai wacana. Disadari atau tidak, fakta implementasinya nyaris tak berdampak apa-apa. Tengoklah nasib kesenian/budaya tradisional Cirebon yang hingga hari ini seakan sudah tak berdaya, karena terperdaya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Daya dorong pemerintah dan DPRD dalam upaya melestarikan budaya, bukannya tidak ada. Sejumlah anggaran, pikiran, dan tenaga telah tercurahkan. Setiap pergantian wali kota dan anggota dewan, masalah budaya atau kebudayaan memperoleh perhatian yang tinggi. Hanya saja bila dilihat secara nyata tingkat keberhasilannya belumlah apa-apa. Hampir semua para pelaku seni yang menjadi instrument penting sebagai bagian dari keluhuran budaya, kini tak bertenaga. Bila demikian adanya, apa yang bisa diharapkan dari masyarakatnya?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Alih-alih ingin memberdayakan budaya, eh yang terjadi malah memperdaya budaya. Kesan demikian melekat lantaran kondisi budaya Cirebon nyatanya termehek-mehek. Sudah saatnya kita harus berani berkata, berpikir, berasa, dan bersikap jujur dalam menganalisa kemacetan perkembangan budaya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Kata budaya yang berasal dari bahasa Sansekerta buddhayah, merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Artinya, bila terjadi kesemrawutan dalam hal mengurus budaya atau kebudayaan, hal sebenarnya yang terjadi adalah terjadinya kekacauan yang berkaitan dengan akal dan budi kita. Namun saya harus tetap percaya bahwa sejatinya akal dan budi kita sangat bersungguh-sungguh dalam mengurus budaya. Sayangnya warna-warni kisah kehidupan selalu saja dilengkapi atau disempurnakan dengan ketidaksempurnaan melalui munculnya tokoh baik dan tokoh jahat. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Edward B. Tylor menafsirkan bahwa kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Kompleksitas kebudayaan inilah yang seharusnya secara serentak memerlukan perbaikan mutlak. Bila kita urai, misalnya tentang kata kepercayaan seolah bergerak liar berubah makna menjadi ketidakpercayaan. Siapa mau percaya siapa, sungguh membingungkan lantaran dalam prakteknya terlalu banyak contoh yang seharusnya jadi panutan, malah melakukan hal-hal memalukan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Krisis kepercayaan pun menebar kemana-mana. Demikian halnya tentang moral, hukum, adat istiadat banyak yang sudah berbelok tak menentu arahnya. Masalah pengetahuan dan ilmu yang semestinya diterapkan secara berbudaya menggunakan pertimbangan akal budi, telah tertutupi kabut kepentingan pribadi atau kelompoknya sendiri. Pembengkokkan logika seolah lumrah adanya. Obral janji kesana-kemari jadi santapan sehari-hari. Kata kebenaran pun tertatih-tatih untuk bisa berdiri tegak lantaran penafsiran definisinya mulai bergeser, misalnya yang benar adalah yang lebih banyak, yang benar adalah yang lebih kuat dsb.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Rasanya tak mengherankan bila kemudian yang terjadi adalah kesalahan demi kesalahan dalam mengurus kebudayaan. Dan yang tak mengherankan lagi adalah mengulang-ulang kesalahan yang serupa. Yang lebih tak mengherankan lagi adalah masalah kurangnya anggaran. Minimnya dana untuk biaya budaya selalu menjadi hal yang paling gampang dikambinghitamkan. Ketidaktepatan pemberdayaan pun perlu dipikirkan ulang agar jangan sampai keliru manakala bermaksud memberdayakan budaya malah memperdayakan budaya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Memberdayakan dan memperdayakan jelas memiliki makna yang berbeda. Memberdayakan seharusnya memberi efek membuat jadi lebih berdaya, berkekuatan, bertenaga. Meperdayakan berakibat sebaliknya, yakni berdampak menjadi membuat lesu, lemah, loyo. Siratan yang tersurat dari kata memberdayakan dan memperdayakan adalah keduanya bersifat abstrak. Keduanya memiliki daya perubahan yang bertolak belakang. Memberdayakan bisa menimbulkan anugerah, sedangkan memperdayakan berakibat musibah. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Terpatri didalamnya bahwa kebudayaan akan mempengaruhi tingkat ilmu dan pengetahuan. Berbagai gagasan menuju kemuliaan sepatutnya tercermin dalam perilaku kehidupan keseharian. Masuknya suatu kebudayaan dari luar Cirebon atau dari luar negeri secara damai (penetration pasifique) tak bisa serta-merta disalahkan. Benturan budaya bisa terjadi dimana saja, kapan saja, dan pada siapa saja karena sejatinya kita pun berhasrat mengekspornya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Andai kita berbulat tekad menggeliatkan kembali budaya atau kebudayaan, masih terbuka kesempatan. Luruskan hati, teguhkan arah, ikhlaskan niat untuk membela budaya agar terlestarikan. Membela berarti ada keberpihakkan. Kita berpihak pada budaya atau kebudayaan yang masih urip ning tanah Cerbon. Bisa memulai dari hal-hal yang nampaknya sepele, semisal nanggap kesenian tradisional bila melakukan pernikahan atau sunatan. Bila dilakukan oleh orang-orang yang berada di lingkungan pemerintahan atau dewan, ini akan sangat membanggakan. Masyarakat tinggal mencontoh dan mengikuti keteladanan. Setiap pentas kesenian (band, dsb) yang dilaksanakan secara terbuka diminta untuk juga menampilkan budaya atau kesenian tradisional walau hanya lima sampai lima belas menit sebagai pembuka. Seniman bisa jajan dan berganti seragam. Pemberdayaan pun berjalan, memperdayakan pun terperdayakan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Bila malas menggerakkan hal demikian, dimana budaya atau kebudayaan tak mengarah pada pementasan dan pengentasan, maka yang sesungguhnya terjadi adalah kita telah mengakali diri sendiri secara berjamaah. Mungkin lantaran terbiasa memperdayai orang-orang di sekitar kita, pada akhirnya menjadi tak terasa pada saat yang sama sebenarnya kitalah yang memperdayai diri sendiri. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Sebagai makhluk yang dikaruniai akal budi, seyogyanya kita harus mampu meraih kembali kebangkitan kesenian tradisional Cirebon. Modal dasar begitu banyak bergeletakkan. Sedemikian banyak seniman, beragam bentuk kesenian dan kerajinan merana hanya karena ketidakrajinan berkesungguhan. Penanaman investasi budaya yang digelar dalam Ganjene Cerbon jangan sampai terlupakan. Perlu segera pemetaan arah gerakan yang menghubungkan atau menjembatani dunia budaya yang masih maya dengan dunia industri yang nyata. Peran pemerintah dan wakil rakyat dalam mengawinkan keduanya sangat dibutuhkan. Akal budi menjadi pertaruhan ketika curahan pikiran, tenaga, dan anggaran hasilnya tidak sepadan!</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-32776377284437130862013-01-28T14:22:00.000+07:002013-02-17T11:50:49.249+07:00Budaya Tradisional Cirebon<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZq_xNga2D6ZtiDp0p_GPbMRaFpNLcjkAKpgrkLqWsgO-cFQ_HpFcKnm-FX9ne_PkKWwhLWUhKxG_gG2di_UsExDZi6SwdL-DgtlkGqWnhNDlv-cE-AW3_F3sYr7HRXIv_Lo_N5tAIYKgW/s1600/budaya-tradisional-cirebon.jpg.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Budaya Tradisional Cirebon" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZq_xNga2D6ZtiDp0p_GPbMRaFpNLcjkAKpgrkLqWsgO-cFQ_HpFcKnm-FX9ne_PkKWwhLWUhKxG_gG2di_UsExDZi6SwdL-DgtlkGqWnhNDlv-cE-AW3_F3sYr7HRXIv_Lo_N5tAIYKgW/s1600/budaya-tradisional-cirebon.jpg.jpg" title="Budaya Tradisional Cirebon" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
Miing Bagito memberikan dorongan semangat kepada masyarakat untuk menjual kesenian <a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/01/budaya-tradisional-cirebon.html">Budaya Tradisional Cirebon</a>. Menjual diartikan bahwa seni, khususnya di Cirebon sangat memiliki potensi untuk dijadikan uang. “Salah satu cara agar dapat menonjolkan seni tradisional adalah dengan berpikir secara luas, bagaimana kesenian dapat dijual menjadi uang. Perlu adanya kemasan yang menarik dalam menampilkan kesenian tradisional,” jelasnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Ia mengungkapkan, sebetulnya cara untuk menonjolkan <a href="http://www.suyantocirebon.com/" target="_blank">Kesenian Tradisional Cirebon</a> sangat banyak. Salah satunya dengan kemunculan TV lokal yang menjadi gagasan untuk terus melestarikan budaya Cirebon. “Kita harus bersyukur karena saat ini sudah muncul TV lokal yang sangat potensial untuk terus melestarikan budaya Cirebon, lewat acara yang menyajikan tentang seni tradisional Cirebon,” paparnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Meski hal ini tidak akan berjalan, kata dia, tanpa diimbangi anggaran sebagai penunjang agar kesenian tradisional tetap eksis. “Anggaran untuk seni tradisional tentu sangat perlu. Dan di sini bekerjasamalah dengan dinas untuk terus melestarikan budaya Cirebon. Misalnya kita harus pikirkan gimana sih caranya kemasan untuk menjual tari topeng, lukisan kaca, tarling, dan sebagainya,” paparnya.<br />
<br />
Dengan kehadiran masyarakat yang pemikirannya jauh lebih modern, Miing mengajak agar masyarakat turut serta membantu pemerintah melestarikan seni tradisional. Tak lupa, Miing pun berpesan agar acara ini tidak hanya dijadikan sebagai ajang kumpul-kumpul, tetapi dapat bermanfaat agar kedepannya, kesenian tradisional bisa tetap mendapat tempat di hati masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
“Semoga acara ini bukan sekedar acara kumpul-kumpul, tapi bermanfaat bagi kita semua. Selain itu, dapat dijadikan sebagai batu loncatan menuju ke arah yang lebih baik dalam menampilkan seni tradional dengan pemikiran masyarakat yang sudah semakin modern,” harapnya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Acara saresehan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini diisi pembicara Anggota DPR RI Miing Bagito, Taufik Hidayat dari Saung Angklung Ujo, dan Kadisporbudpar Kota Cirebon Drs Abidin Aslich. Membahas topik pembicaraan seputar, Seni Meneropong Ekonomi Kreatif dalam Prespektif. Bertempat di Bangsal Pagelaran Keraton Kasepuhan Cirebon, Rabu (28/12) diselenggarakan saresehan, rangkaian kegiatan Festival Budaya Pesisir Jawa Barat 2011. <b>Budaya Tradisional Cirebon</b> ~ <span style="font-size: xx-small;">Sumber: Radar Cirebon.</span></div>
Unknownnoreply@blogger.com0Cirebon, Indonesia-6.7166666999999993 108.56666670000004-6.8428156999999992 108.40530520000004 -6.5905176999999995 108.72802820000004tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-7501138514323693622013-01-22T14:39:00.000+07:002013-02-17T11:52:15.004+07:00Investasi Budaya Cirebon<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnetBGS32HjOm9JraLcwHFgjisBMLv_4aFZ4mZSaN30_i3i_-P1ZbpX1-JOzLl61kDykus_-SjdM-Y2BLaPiJkCMzj0hspl-7HDinsJl4tEACAMGDn6oAgOVHzQGm8AQG92OuyMn8gfLrq/s1600/tari_topeng.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Tari Topeng Budaya Cirebon" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnetBGS32HjOm9JraLcwHFgjisBMLv_4aFZ4mZSaN30_i3i_-P1ZbpX1-JOzLl61kDykus_-SjdM-Y2BLaPiJkCMzj0hspl-7HDinsJl4tEACAMGDn6oAgOVHzQGm8AQG92OuyMn8gfLrq/s1600/tari_topeng.jpg" title="Tari Topeng Budaya Cirebon" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/01/investasi-budayacirebon.html">Investasi Budaya Cirebon</a> : Menyambut HUT ke 639 bertepatan dengan 1 Muharam pada 29 Desember 2008, Kota Cirebon nampaknya bakal meriah. Delapan titik panggung budaya digelar oleh Pemerintah Kota Cirebon (Disbudpar) bertajuk Ganjene Cerbon. Yang menjadi agak berbeda dari tahun sebelumnya adalah adanya partisipasi masyarakat dalam turut memeriahkan dengan sejumlah acara, seperti Kirab Budaya, Pesta Rakyat Cerbon 2008, dan The Sound of Culture. Tentu saja kita berharap bahwa momen ini bisa merupakan langkah nyata bergeraknya gerbong budaya Cirebon menuju Kota Budaya & Pariwisata. <br />
<br />
Menjadi suatu keniscayaan bahwa pencapaiannya memerlukan berbagai persyaratan sebagai kunci sukses. Bila benar berniat ingin menjadi Kota Pariwisata, maka setidaknya harus mampu mewujudkan seperti apa yang terpancang dalam Sapta Pesona, yakni penciptaan kondisi aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Menyiasati para wisatawan agar betah tinggal (length of stay) saat mampir ke Cirebon, tentu harus ada sesuatu yang kita suguhkan secara kreatif dan unik. Tentang tontonan, tuntunan, keunikan, dan kreativitas bisa terus kita gali dan kembangkan dari beragam budaya kesenian tradisional khas Cirebon. Kesenian sintren, tarling, tari topeng, tayub, genjring dogdog dan banyak lagi lainnya tak akan pernah kering bila digali lebih dalam lagi. Bahkan kejadiannya akan seperti minum air laut, konon makin diminum makin haus, kian digali kian menyuburkan inspirasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
Sudah saatnya kita lebih membuktikan diri, menunjukkan secara real keberpihakkan terhadap keagungan Budaya Cirebon. Cara terbaik untuk mengangkat kembali popularitas kesenian tradisional, satu diantaranya adalah melalui pemanggungan.<br />
<br />
Pentas kesenian menjadi sangat penting, mengingat beragam kekayaan seni tradisional masih perlu lebih digalakkan, terutama pada generasi muda. Secara jujur harus berani kita akui bahwa kesenian tradisional saat ini kalah bersaing dalam hal kuantitas pementasan bila dibandingkan dengan kesenian modern. Popularitas band dengan publikasi media yang luar biasa, semakin mempersempit ketertarikan atau minat generasi penerus pada seni tradisional. <br />
<br />
Siapapun mengakui bahwa sebenarnya seni tradisional lebih memiliki nilai-nilai luhur dan makna filosofis yang sangat mendalam bila dibandingkan dengan seni modern.<br />
<br />
Pelestarian kesenian tradisional perlu disiasati dengan melaksanakan kegiatan pentas seni secara bertubi-tubi yang melibatkan generasi muda, siswa-siswi SMP, SMA, mahasiswa ataupun sanggar seni yang hingga hari ini sangat merindukan, bahkan memimpikan untuk bisa sering tampil di pentas kesenian yang pantas.<br />
<br />
Pementasan yang dilakukan secara periodik, berkesinambungan, akan mampu mengangkat (brand) image dan memicu motivasi kuat pada para (calon) pelaku seni atau seniman. Dan pada giliran berikutnya dapat menjadi magnet promosi bagi dunia industri.<br />
<br />
Memasuki wilayah dunia seni, ternyata, memang memerlukan kesabaran yang lebih dari biasa. Bukan hanya mengharmoniskan dengan berbagai pihak terkait, tapi harus juga bisa menyamakan persepsi dengan pihak yang mengait. <br />
<br />
Proses kreativitas dalam upaya mendongkrak ulang untuk melambungkan kembali kesenian tradisional yang diwujudkan sebagai tontonan, saat ini masih banyak yang memaknainya sebagai suatu proyek dengan konotasi negatif. Mind set atau cara berpikir seperti ini, tentu harus segera di-refresh.<br />
<br />
Pemerintah memang harus dapat diandalkan dalam mencapai kebangkitan budaya Cirebon. Terus mendorong berbagai elemen masyarakat untuk bisa berpartisipasi aktif secara kreatif. Berbagai gagasan trengginas perlu dukungan birokrasi yang ringkas dan tangkas. Kita sama-sama tahu bahwa uang bukanlah segala-galanya, walau segala-galanya pakai uang!<br />
<br />
Menghubungkan kesenian tradisional dengan dunia industri, sebaiknya kini menjadi pilihan. Kita masih sangat membutuhkan entrepreneur yang mampu menjembatani dua dunia berbeda tanpa harus membenturkan secara hitam-putih antara idealisme vs kapitalisme. Mewujudkan pentas seni yang ideal, masih memerlukan beberapa tahapan berikutnya. Tak boleh bosan untuk terus mendiskusikan secara santun dalam memenuhi perbedaan kepentingan.<br />
<br />
Mengindustrikan kesenian yang mengacu pada nilai keindahan, tradisi, dan kesalehan sosial menjadi tantangan mengasyikkan bila dijiwai sebagai perjuangan penuh keikhlasan. Sebagai makhluk yang mempunyai cita rasa tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian. Mulai dari yang sederhana hingga yang kompleks. <br />
<br />
Dalam Cultural-Determinism, Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski menyatakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Artinya, kitalah yang menentukan arah bersama-sama.<br />
<br />
Saat ini kita sedang bergerak nyata, mempertontonkan kembali berbagai kesenian tradisional dan kesenian lainnya yang hidup, tumbuh, dan harus diupayakan berkembang ning tanah Cerbon. Semoga momen kali ini, bisa menjadi bagian dari investasi budaya.<br />
<br />
Sukses hari ini, menentukan sukses berikutnya. Agenda tahunan pun, bisa kita buat – karena tahun depan bisa dipastikan dunia industri tertarik untuk turut mendukungnya. Mari bersama-sama kita lakukan sebisanya, sekuatnya, semampunya agar para seniman senang, dunia industri tercengang, wisatawan pun (kelak) datang. *) Catatan <b>Investasi Budaya Cirebon</b> : 25-07-2009</div>
Unknownnoreply@blogger.com0Cirebon, Indonesia-6.7166666999999993 108.56666670000004-6.8428156999999992 108.40530520000004 -6.5905176999999995 108.72802820000004tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-27934345663566556522013-01-22T14:31:00.000+07:002013-02-17T11:52:39.795+07:00Catatan Ganjene Cerbon<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_WqEAg2su-_2CY2wn_JGicEL4afmd4vfy-lG_NLgXIqzSC3cb5BSNw7ReLgoIYP4MZi_t4ByH2i_O8a15q9cIrtOYxNUkOzVDKUi9Mld8FHXgo0hL1iXodW-Z3RFj0ENT7uv38HFeipWF/s1600/kirab_hut_cirebon.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Kirab Hut Kota Cirebon" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_WqEAg2su-_2CY2wn_JGicEL4afmd4vfy-lG_NLgXIqzSC3cb5BSNw7ReLgoIYP4MZi_t4ByH2i_O8a15q9cIrtOYxNUkOzVDKUi9Mld8FHXgo0hL1iXodW-Z3RFj0ENT7uv38HFeipWF/s1600/kirab_hut_cirebon.jpg" title="Kirab Hut Kota Cirebon" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://www.suyantocirebon.com/2013/01/catatan-ganjene-cerbon.html">Catatan Ganjene Cerbon</a> : Hati saya bergetar saat menyaksikan ider-ideran Prajurit Keraton, Telik Sandi, Buroq dan sejumlah kesenian tradisional lainnya dalam Kirab Budaya menyambut HUT ke 639 Kota Cirebon. Kumandang shollawat yang dilantunkan semakin menggetarkan kalbu, membuat bulu kuduk merinding. Dan yang lebih menggetarkan lagi manakala tetes air hujan tak tertahankan, mereka terus bertahan berjalan kaki menuju finish. Celaka! Adakah yang menerima di Balai Kota?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Syukurlah, ternyata walikota kita berada di sana. Coba bayangkan bagaimana jadinya kalau para pejuang budaya ini tidak ada yang menyambut? Lebih bersyukur lagi, keesokan harinya Ang Bardi dan unsur Muspida lainnya membuka Ganjene Cerbon. Sejumlah senyum dan keceriaan memancar dari wajah-wajah para penyaksi peristiwa seakan menjanjikan harapan baru akan kebangkitan budaya tradisional Cirebon.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Usai pembukaan, kemudian menyaksikan sintren istimewa yang dimainkan oleh lima penari sintren. Lantas mengunjungi berbagai stand kerajinan dan kuliner. Senyum dan keceriaan penuh warna dari para penjaga stand yang merasa terhormat, karena dikunjungi oleh bapak-bapak yang terhormat. Rakyat dan para pemimpinnya menyatu begitu saja, tanpa jarak, dan seakan ada bahasa batin yang saling mengerti tentang apa yang harus dilakukannya. Bahasa batin yang rutin hingga saat ini adalah rakyat selalu butuh bantuan dan pemimpin selalu juga siap memberikannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Suasana keramaian menjadi lebih leluasa, ketika rangkaian seremonial berakhir. Sejumlah pengunjung segera saja merangsek untuk bisa duduk di tenda VIP, menonton kesenian demi kesenian berikutnya. Stand pengrajin tak sesak lagi. Hanya satu atau tiga orang saja yang menyambangi beberapa karya atau hasil kerajinan yang dipajang. Nampaknya sekedar cuci mata, terus ngeleos maning. Sangat jarang terjadi transaksi jual beli.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Disinilah saya baru nyakseni, mengapa para pengisi stand enggan diajak berpartisipasi. Sampai tenda digratiskan pun ogah ikutan. Pasalnya, bila ada acara kayak beginian (selalu) produk yang mereka jajakan tidak laku. Cape bongkar pasang barangnya. Rugi waktu, tenaga, dan uang. Wah, sampai sekomplet itu kerugiannya! Kehadiran mereka di sini, seperti kebiasaan sebelumnya – selain dapat fasilitas tenda gratis, juga dapat uang sekedar ganti rugi dari tempat mangkalnya sehari-hari..</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kondisi demikian tentu sangat memprihatinkan lantaran hukum ekonomi pasar tak berjalan. Perlu adanya kajian yang lebih mendalam. Seyogyanya pemerintah atau Disbudpar segera melakukan survey kecil-kecilan yang ujungnya adalah menjawab hukum market dan demand supaya bergerak normal. Penelitian tentang harga, kualitas, design dan sebagainya harus selaras dengan segmen pengunjung yang datang. Sungguh aneh bila kita saksikan pengisi stand penuh, traffic ramai, tapi tidak terjadi aksi transaksi. Pasti ini ada sesuatu yang salah, tak boleh dibiarkan berulang-ulang apalagi sudah terjadi sedemikian lama. Masa sih kita wong Cerbon beli bisa beresi kang wis katon?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hal senada rupanya terjadi juga pada para seniman tradisional. Sebagai contoh ingkang kula sakseni, misalnya kesenian Tarling Nada Budaya pimpinan Ang Narto yang legendaries itu, kita hanya mampu membayar seperlima atau sepertujuh bila dibandingkan dengan gaji anggota DPRD. Ngenes pisan ca! Dan yang lebih mengenaskan lagi, saat nonton Tarling Putra Sangkala yang tak kalah legendarisnya. Sang pimpinan, Ang Ajib sampai menyorongkan kotak kardus bekas tempat air mineral untuk nodong sawer walikota, wakil walikota, kadisbudpar, dan penonton. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saya sempat satu-dua kali tertawa, menyaksikan kepiawaian sang maestro tarling nembak sawer penuh canda. Semula terkesan hanya guyonan belaka, namun setelah sejumlah nama disebutkan berulang-ulang dengan durasi cukup lama, tiba-tiba mata saya berkaca-kaca. Hati rasanya ngilu seperti tersayat-sayat sembilu. Astagfirullah sudah sedemikian kepepet nampaknya. Betapa tidak, dengan jumlah rupiah yang sama seperti Narto – secara matematika mereka pasti mati-matian berbagi kaisan rejeki. Berapa masing-masing kebagian bila dibagi lebih dari sepuluh personil, setelah dipotong transport gamelan, make up, kostum dsb? Siapa yang tidak brebes mili?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Oh, ya gara-gara brebes mili saya jadi ingat komentar wong Cerbon yang sekarang sudah jadi orang di Jakarta. Embie C Noer sang ilustrator musik terbaik ini mengomentari tulisan saya yang pernah dimuat di harian Radar Cirebon bertajuk : <a href="http://aboutsuyanto.blogspot.com/2013/01/investasi-budaya-cirebon.html" target="_blank">Investasi Budaya Cirebon</a>. Adik alamarhum Arifin C Noer (pelopor pembaharuan Teater Moderen di Indonesia teater moderen dan sutradara legendaris) itu minta maaf tak bisa hadir di Ganjene Cerbon, karena kaligane waktunya bentrok sebagai juri di Festival Teater Jakarta. Melalui Larasan Nusantara berkomentar : Puluhan Tahun, hampir di seluruh Kota dan Kabupaten di Tanah Air, selalu saja jika mereka merayakan hari jadinya umumnya dimeriahkan dengan berbagai pertunjukkan kesenian. Sungguh sayang jika saat yang kental kandungan budayanya itu masih belum optimal dimanfaatkan dengan melakukan sedikit variasi kombinasi ( diversivikasi ) yaitu menyuguhkan juga berbagai kesenian-kesenian ( undangan ) yang bagus dari luar daerah. Sehingga anggaran Budpar atau Bakombudpar antar Kota dan Kabupaten bisa turut mendinamisir sektor ekonomi reel nasional, sekaligus memacu kompetisi kreatif budaya seni baik klasik, tradisi, rakyat ( folk ) atau kontemporer. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mudah-mudahan budaya saling mengundang antar Kota dan Kabupaten, kelak dikemudian hari akan dapat menjadi iklim kultural yang dapat untuk tumbuh suburnya saling mempengaruhi dan mengilhami, lalu akhirnya akan bermunculan berbagai seni campursari ( colaboration ) di antara para pelaku budaya seni se Nusantara. Dirgahayu Kota Cirebon - ( nulise bari brebes mili garagara blibisa melu balik ndeleng ider-ideran... )</div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Tinimbang cuma brebes mili, mendingan kita bareng-bareng sekien wani, sekiki wani, kapan bae wani beberes apa-apa sing kudu diberesi. Ikon mega mendung jangan sampai berubah makna menjadi mendungnya berbagai budaya lokal, mendungnya semangat mengedukasi dan memfasilitasi rakyat. Ada baiknya bila pemerintah atau Disbudpar segera mengundang beberapa tokoh seniman, budayawan, wartawan atau siapa saja yang dianggap kompeten untuk memberi masukkan guna bersama-sama menentukan arah kebijakan kebudayaan (dan pariwisata) untuk tahun 2009 sebelum menentukan anggaran. Tidak harus formal atau seminar, mengundang secara sendiri-sendiri dan bicara dari hati ke hati pun bisa dilakukan. </div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Semangat membangkitkan kebudayaan yang nembe trubus jangan sampai layu sebelum berkembang, hanya karena mengulang-ulang kesalahan yang sama yakni masalah kurangnya anggaran. Disbudpar harus berani “bertarung” dan menjelaskan sejelas-jelasnya kepada berbagai pihak terkait. tentang besaran anggaran untuk membesarkan kebudayaan. Meski langit mendung, selalu saja ada celah harapan yang harus dan terus diperjuangkan. <i>Cem, tah?</i> *) <b>Catatan Ganjene Cerbon</b> : 25-07-2009.</div>
Unknownnoreply@blogger.com2Cirebon, Indonesia-6.7166666999999993 108.56666670000004-6.8428156999999992 108.40530520000004 -6.5905176999999995 108.72802820000004tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-62944059152209118262013-01-22T14:02:00.002+07:002013-02-17T11:53:40.448+07:00RPJMD KotaCirebon<div style="text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPobYPiZ95pPUdc0fwcHhvKViS9jL7wB9dOT44eTkjW74NGQUXd8y47KR7yMk0st7pv7-L6tQe_5GT_MuJNP8rZIEI9oIRBUT5kSDM5kTzKRy1x3VX1uyWOsSD0nstZvRTZ_v-fxOPDPi6/s1600/Balaikota+crop.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Balaikota Cirebon" border="0" height="209" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPobYPiZ95pPUdc0fwcHhvKViS9jL7wB9dOT44eTkjW74NGQUXd8y47KR7yMk0st7pv7-L6tQe_5GT_MuJNP8rZIEI9oIRBUT5kSDM5kTzKRy1x3VX1uyWOsSD0nstZvRTZ_v-fxOPDPi6/s320/Balaikota+crop.png" title="Balaikota Cirebon" width="320" /></a>RPJMD Kota Cirebon ~ Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Cirebon.</div>
<h3 style="text-align: center;">
</h3>
<h3 style="text-align: center;">
Bab I </h3>
<h3 style="text-align: center;">
Pendahuluan</h3>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 14 ayat (2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah. Kemudian dalam pasal 31 disampaikan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.</div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan peraturan lanjutan dari penjabaran undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, disusunlah hasil pengolahan data dan informasi yang merupakan bagian awal dari proses penyusunan RPJMD Kota Cirebon sebelum visi dan misi Kepala Daerah terpilih disampaikan. Proses penyusunan dokumen ini mengacu pada sistematika sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.</div>
<br />
Adapun sistematika yang disampaikan dalam dokumen ini mencakup : <br />
1. Pendahuluan<br />
2. Penelaahan RTRW dan RTRW Daerah Lainnya <br />
2.1 Penelaahan RTRW<br />
2.2 Penelaahan RTRW Daerah Lainnya<br />
3. Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah <br />
3.1 Aspek Geografi dan Demografi <br />
3.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat <br />
3.3 Aspek Pelayanan Umum <br />
3.4 Aspek Daya Saing Daerah <br />
4. Analisis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan. <br />
5. Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah. <br />
5.1 Identifikasi Permasalahan Untuk Penentuan Program Pembangunan Daerah<br />
5.2 Identifikasi Permasalahan untuk Pemenuhan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah<br />
6. <b></b>Penelaahan RPJMN dan RPJMD Daerah Lainnya<br />
6.1 Penelaahan RPJMN. <br />
6.2 Penelaahan RPJPD Kota Cirebon dan RPJMD kab/kota lainnya. Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7760509819890675116.post-92024426051975537202013-01-22T11:30:00.000+07:002019-06-18T16:06:09.647+07:00RPJPD Kota Cirebon<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbvuIonbXqXjBOV9RjBMk6b_3CFtUKiECXndUFBM7bNcoKyi7J83YPsMT-C0q3n9vC1QbYud6qzNxF2sUWnkvZlz-a52rsP_v0spPHTTTT6bZslz3GUJO-otv64cVQx96AxVljQfYfP0lU/s1600/dprd_kota_cirebon.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="DPRD Kota Cirebon" border="0" height="209" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbvuIonbXqXjBOV9RjBMk6b_3CFtUKiECXndUFBM7bNcoKyi7J83YPsMT-C0q3n9vC1QbYud6qzNxF2sUWnkvZlz-a52rsP_v0spPHTTTT6bZslz3GUJO-otv64cVQx96AxVljQfYfP0lU/s320/dprd_kota_cirebon.jpg" title="Gedung DPRD Kota Cirebon" width="320" /></a>RPJPD Kota Cirebon ~ Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Cirebon Tahun 2005 - 2025.<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<h3>
<span style="font-size: large;">BAB I<br />PENDAHULUAN</span></h3>
</div>
<div style="text-align: center;">
</div>
<br />
<h4>
1.1 Latar Belakang</h4>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Rencana pembangunan merupakan suatu hal yang tidak bisa dilepaskan dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di dalamnya pemerintahan daerah. Rencana pembangunan saat ini baik di level nasional maupun di level lokal (provinsi maupun kabupaten) terdiri dari dua macam, yaitu RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) selama 20 (dua puluh) tahun dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) selama 5 (lima) tahun, sebagaimana masing-masing termaktub dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005—2025, sedangkan keharusan membuat RPJM tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004—2009.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Rencana pembangunan dalam era otonomi daerah ditujukan untuk menciptakan atau memperkuat pemerintah daerah sehingga semua aktivitas yang berkaitan dengan daerah dapat direncanakan, diorganisasikan, dan dilaksanakan dengan kemampuan daerah sendiri. Selain itu dari sudut pandang masyarakat, pemerintah daerah lebih dekat daripada pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah dianggap lebih mengetahui informasi, program, atau kebijakan yang sesuai dengan masyarakatnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip “good local governance” yaitu transparansi, demokrasi, penghormatan HAM, akuntabilitas, keterbukaan, penataan hukum, partisipasi masyarakat, dan sebagainya. Hal ini sangatlah lebih baik disesuaikan dengan situasi, kondisi, budaya, dan kemampuan/potensi daerah masing-masing.</div>
<div style="text-align: justify;">
Kondisi geografis yang strategis merupakan salah satu keuntungan bagi Kota Cirebon, terutama dari segi perhubungan dan komunikasi. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seperti diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana dalam salah satu ayatnya menyebutkan setiap pemerintahan di daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu selama 20 tahun. Didalam peraturan peralihan bahwa setiap daerah wajib memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya dijewantahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dengan jangka waktu pembangunan selama 5 tahun.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan lahirnya RPJP akan menjadi suatu pegangan bagi masyarakat dan pemerintah Kota Cirebon dalam melakukan pembangunan Jangka Menengah maupun pembangunan Jangka Panjang.</div>
<br />
<h4>
1.2 Tujuan dan Sasaran RPJP</h4>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Penyusunan RPJP bertujuan untuk:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menciptakan sinergitas pembangunan di Kota Cirebon antar SKPD, dunia usaha dan masyaraakat sipil para pemangku kepentingan (Stakeholders), dan antar&nbsp;sektor pembangunan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah,</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan,</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sedangkan sasaran yang hendak dicapai dalam penyusunan pengendalian Rencana Pembangunan Jangka Panjang ini adalah tersusunnya Visi dan Misi pembangunan serta arah pembangunan daerah Kota Cirebon.</div>
<br />
<h4>
1.3 Dasar Hukum Penyusunan RPJP</h4>
<h4>
</h4>
<h4>
</h4>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Dasar hukum penyusunan RPJP ini adalah sebagai berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Undang-Undang No. 32 Tahun&nbsp;2004, Tentang Pemerintahan Daerah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Salinan, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Undang-Undang Nomor&nbsp;26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (RUTR)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(Lembaran Daerah Tahun 2000 No. 2 seri D) Jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20 seri D. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050/2020/SJ, tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP daerah dan RPJM Daerah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Peraturan Daerah Provinsi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E);<br />
<br /></div>
<h4>
</h4>
<h4>
1.4 Hubungan RPJP dengan Perencanaan lainnya</h4>
<br />
<b>1.4.1 Prinsip Dasar</b><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
Prinsip-prinsip yang dipergunakan dalam penyusunan RPJP Kota Cirebon adalah:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Keadilan dan Sinergitas</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penyusunan RPJP memperhatikan prinsip keadilan guna mengurangi kesenjangan dan menciptakan sinergitas</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penyusunan RPJP Kota Cirebon mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan menggali potensi pendanaan dari masyarakat dalam penentuan prioritas program dan kegiatan pembangunan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Integratif dan Aspiratif </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penyusunan RPJP Kota Cirebon mengintegrasikan kebijakan pemerintah dengan aspirasi dari masyarakat yang berkaitan dengan upaya pencapaian visi dan misi Kota Cirebon.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Partisipatif</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penyusunan RPJP Kota Cirebon dilaksanakan dengan prinsip perencanaan partisipasif yang melibatkan seluruh stake holder pembangunan baik unsur pemerintah daerah maupun masyarakat.</div>
<br />
<br />
<b>1.4.2 Proses Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang</b><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Cirebon disusun melalui pendekatan perencanaan partisipatif dengan mengedepankan proses evaluasi, proyeksi / estimasi dan analisis terhadap faktor-faktor internal dan eksternal yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap pembangunan Kota Cirebon. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penyusunan RPJPD Kota Cirebon 2005-2025 melalui berbagai tahap dialog sektoral maupun dialog umum yang melibatkan berbagai stakeholder kunci dari pihak pemerintah propinsi, pemerintah Kota, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat serta masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penyusunan dokumen RPJPD Kota Cirebon 2005-2025 juga telah melalui tahap konsultasi publik melalui sosialisasi serta penjaringan aspirasi masyarakat melalui penyebaran angket dalam FGD (Focus Group Discusion) dalam beberapa waktu ke belakang,serta dibuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan di website BAPPEDA Kota Cirebon.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Proses penyusunan RPJP Kota Cirebon dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :</div>
<div style="text-align: justify;">
1. Penyiapan Rancangan Awal RPJP; dilakukan oleh BAPPEDA dengan menggunakan fihak ke III, dan sebagai hasil pengadaan barang dan jasa telah ditunjuk PT Daya Cipta Dianrancana sebagai konsultan</div>
<div style="text-align: justify;">
2.&nbsp;Penyusunan Rancangan Awal RPJP;&nbsp;dilakukan oleh BAPPEDA bekerja sama dengan Tim Konsultan dan FGD dengan tokoh akademik dari Perguruan Tinggi, tokoh LSM, SKPD di Kota Cirebon dan tokoh masyarakat</div>
<div style="text-align: justify;">
3. Pelaksanaan Penjaringan Aspirasi Masyarakat dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota, serta</div>
<div style="text-align: justify;">
4. Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang.</div>
<br />
<div align="center">
Secara skematik dapat dilihat melalui bagan sebagai berikut<span style="color: blue;"><u>:</u></span><br />
<b>Bagan 1.1.</b><br />
<b>Proses Penyusunan RPJP Daerah Kota Cirebon</b><br />
<b> </b> </div>
<div style="text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1lizENwlJIINv843wV_aYcUx0wmkr3QV_5tEnhBWn_RbQySwfRNBCl7fs5ASTiRapN_0SSzvysgNu_B_H0yJ1yn2oxYI4gHadNcGGsMSBS8ZWO-H4KIpDVKYG8oXSHUS5IBGBlXkWUJhX/s1600/rpjpd+cirebon.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1lizENwlJIINv843wV_aYcUx0wmkr3QV_5tEnhBWn_RbQySwfRNBCl7fs5ASTiRapN_0SSzvysgNu_B_H0yJ1yn2oxYI4gHadNcGGsMSBS8ZWO-H4KIpDVKYG8oXSHUS5IBGBlXkWUJhX/s1600/rpjpd+cirebon.jpg" /> </a></div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<h4>
Sistematika Pembahasan</h4>
<div style="text-align: justify;">
Di dalam penyusunan RPJP Kota Cirebon Tahun 2005-2025 ini meliputi 4 bab yang terdiri dari :</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>BAB I : PENDAHULUAN</b><br />
Bab I ini membahas mengenai latar belakang diperlukannya Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Maksud dan Tujuan Penyusunan RPJP, Dasar Hukum yang Melandasi Penyusunan RPJP, dan Hubungan RPJP dengan Perencanaan Lainnya.<br />
<br />
<b>BAB II : KONDISI UMUM KOTA CIREBON</b><br />
Bab II membahas (1) fakta dan analisis (2) analisis SWOT dan (3) prediksi kondisi umum Kota Cirebon. Dengan melalui pengumpulan fakta dan menganalisa kondisi umum Kota Cirebon yang meliputi geomorfologi dan lingkungan hidup, demografi, ekonomi dan sumber daya alam, sosial budaya dan politik, prasarana dan sarana, serta pemerintahan dan penataan ruang.<br />
<b><br />BAB III : VISI, MISI, DAN ARAH PEMBANGUNAN KOTA CIREBON</b><br />
Bab III akan mengarahkan pada masa yang akan datang dimana dalam bab ini di bahas mengenai visi, misi dan arah pembangunan Kota Cirebon.<br />
<br />
<b>BAB IV : PENUTUP </b><br />
Bab IV merupakan bab penutup.<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
Klik : Lanjutan RPJPD Kota Cirebon</div>
</div>
<div style="text-align: right;">
<b><span style="font-size: xx-small;">Sumber : Bappeda Kota Cirebon.</span></b></div>
Unknownnoreply@blogger.com0Cirebon, Indonesia-6.7166666999999993 108.56666670000004-6.8428156999999992 108.40530520000004 -6.5905176999999995 108.72802820000004