“Proyek Alun-alun” Jalan Terus

CIREBON – Penolakan terhadap rencana pembangunan Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon menjadi taman kota, semakin meluas. Tidak hanya unsur elemen masyarakat yang tergabung dari berbagai profesi dan latar belakang, anggota DPRD Kota Cirebon, termasuk pihak yang menentang rencana taman kota di Alun-alun Kejaksan.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM dengan tegas mengatakan tidak akan ada taman kota di Alun-alun Kejaksan. Hal ini disampaikan kepada Radar seusai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (19/11). Ano menerangkan, pada era wali kota sebelumnya, konsep awal Alun-alun Kejaksan memang menjadi taman kota. Bahkan, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga. Dimana, dalam pasal 3 ayat (5) huruf b disebutkan, lapangan Kejaksan diperuntukan menjadi taman kota. “Mungkin awalnya dari situ,” terkanya.

Namun, setelah melihat konsep yang sudah disusun sebelum era kepemimpinannya tersebut secara seksama dan mendalam, Ano menolak jika Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. “Saya putuskan Alun-alun Kejaksan tidak menjadi taman kota. Hanya penataan saja,” tegasnya.

Pekerjaan yang dilakukan saat ini di Alun-alun Kejaksan, hanya penataan untuk memaksimalkan fungsi alun-alun sebagai tempat berkumpul dan melakukan kegiatan bersama-sama. Penataan tersebut, bertujuan memperindah alun-alun Kejaksan, tanpa menghilangkan atau mengubahnya.

Ano meyakinkan, apa yang dikhawatirkan banyak pihak akan Alun-alun Kejaksan tersebut, tidak benar.

Ke depan, Alun-alun Kejaksan tetap menjadi lapangan upacara dan kegiatan sosial keagamaan lainnya. Meskipun demikian, lanjutnya, Perda Nomor 11 tahun 2011 tersebut, tidak perlu diubah. Hanya saja, pemahaman pengertian akan definisi dan penerapan taman kota, harus disamakan dengan pemahaman Pemerintah Kota Cirebon.

“Jangan berpikir taman kota itu seperti taman rumah. Alun-alun sudah termasuk taman kota, hanya perlu ditata dan dibenahi agar lebih nyaman saat digunakan,” tukasnya. Terlebih memasuki musim hujan, dipastikan lapangan menjadi becek dan tidak nyaman digunakan.

Pejabat DPUPESDM Kota Cirebon selaku pelaksana kegiatan penataan alun-alun Kejaksan, Pungki Hertanto ST mengatakan, siteplan atau gambar denah rencana pembangunan Alun-alun Kejaksan sudah pernah diajukan kepada Wali Kota Ano Sutrisno. Namun, Wali Kota Ano menolaknya karena Alun-alun Kejaksan hanya untuk penataan. Bukan taman kota. Karena itu, melalui dana APBD Kota Cirebon tahun 2013, ada anggaran Rp400 juta untuk pengaspalan dan membuat rembesan air hujan.

“Kalau ada dana lagi, tahun depan bisa dilanjutkan penataannya,” ujar Pungki kepada Radar, Selasa (19/11).

Pengaspalan dimaksudkan agar jalan menuju lokasi parkir tidak rusak. Sementara, rembesan agar lapangan tidak tergenang air saat musim hujan seperti saat ini. Untuk nilai penataan aspal dan membuat rembesan, masing-masing bernilai Rp200 juta berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Totalnya Rp400 juta. Keduanya pengadaan langsung. Tidak melalui lelang,” terangnya. Hingga saat ini, pengerjaan masih berlangsung.

Pungki menerangkan, harusnya pengerjaan dua proyek itu selesai beberapa minggu lalu. Namun, karena ada pasar malam di Alun-alun Kejaksan dengan durasi hampir satu bulan, otomatis membuat pengerjaan tidak dilakukan selama waktu tersebut.

Anggota DPRD Kota Cirebon, Sunarko Kasidin SH MH mengingatkan, Alun-alun Kejaksan merupakan kebanggaan masyarakat Kota Cirebon. Sehingga, harus tetap dijaga seperti apa adanya. Tanpa perlu membangun taman kota dan sejenisnya. “Kalau penataan untuk lebih baik, tidak masalah. Terpenting, jangan diubah menjadi taman kota,” tegasnya. Terlebih, membuat taman air mancur di tengah-tengahnya, Sunarko tegas menolak.

Dikatakan pria yang akrab disapa Abah Ako itu, Taman Krucuk yang tidak jelas hingga saat ini, cukup menjadi peringatan keras agar tidak terulang di Alun-alun Kejaksan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Azrul Zuniarto SSi APTfarm mendukung keberadaan taman kota di Alun-alun Kejaksan. Menurutnya, rancangan taman kota tidak akan mengubah Alun-alun Kejaksan secara mendasar. Bahkan, untuk aktivitas ibadah tetap dapat berjalan. “Daripada alun-alun tidak bagus, lebih baik diperindah dengan membuat taman,” tukasnya. Terkait itu, Azrul mengharapkan agar area parkir di alun-alun tersebut tidak terlalu luas. Sebab, jika lahan parkir luas, akan mengganggu konsep penataan Alun-alun Kejaksan. (ysf) #Radar Cirebon
Labels: alun alun kejaksan, alun-alun cirebon, taman kota, walikota

Thanks for reading “Proyek Alun-alun” Jalan Terus. Please share...!

2 komentar on “Proyek Alun-alun” Jalan Terus

  1. taman kota boleh dibangun...dengan tidak merubah pungs alun alun..jadi Intinya Memperindah Alun alun...memang kondisi Alun alun sekarang ini perlu diperindah lagi....

    BalasHapus
  2. Begini Kang Asep, punten... dalam pemikiran saya, KHUSUS untuk Alun-Alun Kejaksan kita tidak perlu ada istilah "Taman Kota". Cukup pakai istilah "Alun-alun" saja supaya persepsinya tidak melebar kemana-mana. Jadi kalau memperindah Alun-alun, ya dalam definisi Alun-alun. Jelas, gamblang dan pasti!
    Adanya istilah "Taman Kota", juga istilah "penataan" dalam prakteknya menjadi multi tafsir. Lihat saja buktinya, Alun-alun yang dalam satu diantara sekian banyak fungsinya sebagai RTH, eh... malah di-ASPAL!

    BalasHapus

Back To Top