Forum Peduli Alun-alun Kejaksan Desak Walikota Hentikan Pembangunan Taman Kota

KEJAKSAN- Puluhan massa dari Forum Peduli Alun-alun Kejaksan yang terdiri dari Budayawan, aktivis, mahasiswa dan tokoh masyarakat, mendatangi Gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (20/11). Mereka menolak rencana perubahan fungsi alun-alun Kejaksan, untuk menjadi taman kota sesuai dengan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2011 tentang Sarana Olahraga dan Retribusi.

Forum menuntut perubahan isi Perda yang akan mengubah fungsi alun-alun itu. Perubahan alun-alun menjadi taman kota merupakan upaya keliru. Karena, alun-alun kejaksan merupakan icon Kota Cirebon, yang selama ini banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Apabila alih fungsi dilakukan, banyak pihak akan merasa dirugikan. Selama ini, alun-alun menjadi tempat aktifitas sejumlah sekolah.

“Pokoknya isi Perda itu harus dirubah. Pembangunan Taman Kota harus dihentikan, dan tidak ada lagi aktifitas pembangunan di alun-alun,” Suyanto, Koordinator aksi.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Budayawan Cirebon, Nurdin M Noer. Ia mengatakan, alun-alun dan benda cagar budaya lainnya, diharapkan dapat dilindungi oleh Perda tersendiri. Agar terpelihara dan terlestarikan, sehingga tidak akan ada pihak yang dapat merubah fungsi aslinya.
“Kalau bisa, alun-alun dan benda cagar budaya itu dibuatkan Perda. Pemerintah Kota Cirebon harus memikirkan kelestariannya,” ujarnya.

Desakan Forum ini, ditanggapi Ketua DPRD Kota Cirebon dan sejumlah anggota dewan. Ketua DPRD mengatakan, tuntutan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan dengan Dinas terkait, bahkan langsung Walikota Cirebon, Ano Sutrisno. Dewan pada dasarnya mendukung tuntutan Forum, agar alun-alun tetap pada fungsi dasarnya. Pihaknya akan mengklarifikasi kepada Eksekutif, karena selama ini belum ada konfirmasi lanjutan pembangunan taman kota itu.

“Setahu saya, Eksekutif belum mengajukan anggaran pembangunan taman kota. Karena, anggaran yang diperlukan tidak sedikit. Kami juga setuju, alun-alun tetap pada fungsinya saat ini, ” ujar Yuliarso di depan Forum.

Saat ini sedang dilakukan penataan alun-alun, berupa pembuatan area resapan air untuk menghindari banjir. Kegiatan inilah, yang memicu kembali munculnya rencana perubahan fungsi Alun-alun Kejaksan.(yan) #Radar Cirebon

Desak Dewan Stop Pembangunan

CIREBON – Janji Forum Peduli Alun-Alun Kejaksan (Forpak) untuk mendatangi para wakil rakyat, bukan hanya gertak sambal. Saat berdialog dengan para anggota DPRD, puluhan massa meminta agar pembangunan alun-alun Kejaksan dihentikan dan alat-alat berat dikeluarkan dari area alun-alun.

Budayawan Cirebon Nurdin M Noer menegaskan, jika tetap menjadikan alun-alun sebagai taman kota, maka pihaknya beserta seluruh elemen masyarakat akan melakukan iuran dan meratakan dengan tanah seluruh bangunan yang telah didirikan atas nama taman kota dan RTH. “Sama-sama melanggar hukum. Alun-alun Kejaksan itu cagar budaya. Perda yang menyebut lapangan Kejaksan menjadi taman kota harus diubah,” tegasnya.

Menurut Nurdin, Pemkot Cirebon telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam pasal 5 menyebutkan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila telah berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Forpak dan Nurdin menilai, Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon, sangat tidak paham kebudayaan mengenai tata ruang tradisional. Pasalnya, mereka menganggap alun-alun hanya sebagai tempat upacara dan kegiatan seremonial lainnya. Sehingga, hal itu dapat dialihkan ke lapangan Kebon Pelok. Padahal, alun-alun Kejaksan dibangun sejak 1905 oleh Bupati Salmon sebagai kesatuan dan harmoni antara birokrasi (pemerintahan) yang disimbolkan dengan pendopo atau kadipatenan, sebelah barat masjid, alun-alun dan pohon beringinnya, pasar (Pasar Pagi) dan penjara di Jalan Sisingamangaraja.

Karena itu, lanjutnya, alih fungsi alun-alun menjadi taman kota, sebagai penghancuran peradaban dan kearifan lokal. Artinya, jika mereka tetap ngotot untuk mengalihfungsikan alun-alun Kejaksan, berarti pemerintah kota dan DPRD Kota Cirebon tidak paham terhadap peradaban. “Alun-alun bukan hanya sebagai tempat upacara, tetapi memiliki nilai historis dan filosofis yang tinggi,” kata Nurdin M Noer.

Anggota Forpak, Subur Karsa menilai proyek penataan alun-alun Kejaksan hanya akal-akalan. Karena itu, dia mendesak agar seluruh kegiatan yang berlangsung di atas alun-alun Kejaksaan segera ditarik. “Angkut semua alat-alat berat di alun-alun. Kegiatan penataan harus disetop dan ubah perda,” tuntutnya.

Ketua Panitia Cirebon bershalawat, H Andi Yusuf mengatakan, jika alun-alun menjadi taman kota, akan lebih banyak sisi negatifnya dibandingkan manfaat. Senada, Koordinator Forpak, Drs Suyanto menegaskan, alun-alun Kejaksan tidak boleh diubah, termasuk tidak perlu ada penataan.

Pada kesempatan itu, sekitar 60 massa Forpak ditemui langsung Ketua DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso BAE, Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno SIP dan Anggota DPRD Kota Cirebon, Priatmo Adji. Melalui selembar kertas bermaterai, DPRD Kota Cirebon menyatakan menolak perubahan fungsi alun-alun Kejaksan menjadi taman kota.

Edi Suripno menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga, pasal 3 ayat (5) huruf b disebutkan, lapangan Kejaksan diperuntukan menjadi taman kota. “Itu regulasi. Pasti telah mempertimbangkan faktor sosiologis, filosofis dan historis,” terangnya.

Edi Suripno menegaskan, alun-alun Kejaksan hanya ditata setelah terjadi kerusakan pasca Idulfitri tahun ini. “Kalau menjadi taman kota, butuh setidaknya Rp6 miliar. Anggaran Rp400 juta pasti hanya penataan saja,” tukasnya.

Menurutnya, Kota Cirebon tetap harus memiliki taman kota, namun soal lokasinya masih diperbincangkan. Selain itu, amanat UU Lingkungan Hidup mewajibkan Kota Cirebon memiliki minimal 20 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saat ini baru 9 persen dipenuhi.

Terkait penghentian proyek pekerjaan penataan alun-alun Kejaksan, hal itu membutuhkan proses. “Tidak bisa langsung. Semua ada prosedurnya,” terang Edi.

Politisi PDIP itu menegaskan, alun-alun Kejaksan tidak menjadi taman kota. Sebab, Pemerintah Kota Cirebon tidak mungkin membangun taman kota di alun-alun Kejaksan tanpa persetujuan dari DPRD Kota Cirebon. Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Cirebon, Priatmo Adji. Dikatakan, alun-alun hanya penataan dan tidak ada taman kota di atasnya.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Yuliarso menyatakan, DPRD Kota Cirebon mendukung dan setuju alun-alun Kejaksan tetap menjadi seperti saat ini. Tanpa taman kota dan alih fungsi lainnya terkait Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga yang menyebutkan lapangan kejaksan diperuntukan menjadi taman kota, akan diubah. “Dewan akan mengubahnya. Kami akan komunikasikan ini dengan wali kota,” terangnya. (ysf)

Puluhan Warga Demo Alih Fungsi Alun Alun Kejaksan

forpak forum peduli alun-alun kejaksan
CIREBON, (PRLM).- Puluhan warga yang menamakan diri Forum Warga Peduli Alun Alun Kejaksan berunjukrasa ke gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (20/11/2013). Massa yang terdiri dari budayawan, pemuda, mahasiswa, akademisi dan sejumlah komponen warga memprotes alih fungsi alun alun Kejaksan menjadi taman kota.

Menurut juru bicara forum yang juga budayawan Nurdin M Noer, alih fungsi alun alun Kejaksan menjadi taman kota, merupakan tindakan pengingkaran sejarah dan budaya. "Alih fungsi alun alun Kejaksan menjadi taman kota menyalahi tata ruang tradisional masyarakat Jawa," kata Nurdin.

Dikatakan Nurdin, berdasarkan tradisi masyarakat Jawa, antara mesjid agung atau dulu disebut langgar agung, pendopo atau kantor bupati, alun alun dan pohon beringin, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Pengunjukrasa lain yang juga seniman Sumbadi Sastra Alam menegaskan, penataan alun alun Kejaksan sudah melanggar UU Cagar Budaya No 11/2010 tentang Cagar Budaya.

"Kalau memang alih fungsi alun alun sudah diundangkan dalam Perda, bukan berarti harus dilaksanakan. Secara hukum Perda tersebut gugur dengan sendirinya, karena melanggar UU diatasnya," kata Sumbadi.

Massa meminta pemerintah menghentikan kegiatan yang saat ini sudah dimulai di alun alun Kejaksan.

Pengunjuk rasa diterima Ketua Dewan Yuliarso, Wakil Ketua DPRD Edi Suripno dan anggota dewan Priatmo Adji.

Menurut Edi Suripno, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari eksekutif, kegiatan yang saat ini dilakukan di alun alun Kejaksan bukan untuk alih fungsi tetapi hanya sekedar penataan. "Saat ini kondisi alun alun sudah banyak kerusakan teruma kondisi paving blocknya," katanya.

Namun massa tetap meminta kegiatan di alun alun untuk distop sementara. (A-92/A-147)*** Rabu, 20/11/2013 - 11:56 # Pikiran Rakyat

Al-Manar Desak Pemkot Kaji Ulang Alih Fungsi Alun-alun Kejaksan

KEJAKSAN- Adanya wacana pemindahan alokasi fungsi alun-alun Kejaksan kembali menuai protes.

Koordinator Al-Manar, Andi Mulya mengatakan pihaknya tidak menyetujui pemindahan alun-alun tersebut.

“Dilihat dari segi agama dan kemaslahatan umat, kami dari ormas Islam memandang bahwa pemindahan alih fungsi alun-alun Kejaksan menjadi taman kota belum tepat. Kalau hal itu sampai terjadi, maka kami yakin kedepannya taman kota itu pasti dipakai untuk tempat maksiat. Karena dimana-mana juga, yang namanya taman Kota pasti bakal dijadikan tempat maksiat dan mesum walaupun Pemkot Cirebon tidak punya niatan menyediakan tempat maksiat secara terbuka, tapi itu akan secara tidak langsung akan membuat para kawula muda mudi untuk maksiat.  Belum dijadikan taman Kota aja, maksiat disekitar alun-alun (terutama di halte) sudah marak, apalagi kalau sudah dijadikan sebagai taman Kota,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mempertanyakan kemampuan Pemkot Cirebon dalam mencegah kemaksiatan disekitar alun-alun.

“Kalau alun-alun Kejaksan dirubah menjadi taman Kota, apakah Ano Sutrisno (Walikota Cirebon) mampu enggak untuk menjaga ketertiban taman kota dari praktik maksiat. Saya yakin kedepannya Ano Sutrisno enggak bakalan mampu mencegah kemaksiatan. Sebagai contoh ketidakmampuan Pemda dalam mencegah kemaksiatan sudah terbukti dalam perawatan Taman Kota Sumber,” tuturnya.

Ia berharap Pemkot mempertimbangkan alih fungsi alun-alun Kejaksan.
“Demi menjaga nama baik Kota Cirebon sebagai kota Wali dan Masjid Raya At-Taqwa, maka kami minta agar Pemkot dalam hal ini tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Karena jika Pemkot salah ambil keputusan, maka jangan salahkan kami, kalau nantinya taman kota sudah ada dan dijadikan tempat maksiat, maka kami dari ormas Islam akan mengacak-acak keberadaan orang-orang yang berbuat mesum dan maksiat disekitar taman Kota,” tandasnya. (ful/rcc) # Radar Cirebon

“Proyek Alun-alun” Jalan Terus

CIREBON – Penolakan terhadap rencana pembangunan Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon menjadi taman kota, semakin meluas. Tidak hanya unsur elemen masyarakat yang tergabung dari berbagai profesi dan latar belakang, anggota DPRD Kota Cirebon, termasuk pihak yang menentang rencana taman kota di Alun-alun Kejaksan.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM dengan tegas mengatakan tidak akan ada taman kota di Alun-alun Kejaksan. Hal ini disampaikan kepada Radar seusai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (19/11). Ano menerangkan, pada era wali kota sebelumnya, konsep awal Alun-alun Kejaksan memang menjadi taman kota. Bahkan, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga. Dimana, dalam pasal 3 ayat (5) huruf b disebutkan, lapangan Kejaksan diperuntukan menjadi taman kota. “Mungkin awalnya dari situ,” terkanya.

Namun, setelah melihat konsep yang sudah disusun sebelum era kepemimpinannya tersebut secara seksama dan mendalam, Ano menolak jika Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. “Saya putuskan Alun-alun Kejaksan tidak menjadi taman kota. Hanya penataan saja,” tegasnya.

Pekerjaan yang dilakukan saat ini di Alun-alun Kejaksan, hanya penataan untuk memaksimalkan fungsi alun-alun sebagai tempat berkumpul dan melakukan kegiatan bersama-sama. Penataan tersebut, bertujuan memperindah alun-alun Kejaksan, tanpa menghilangkan atau mengubahnya.

Ano meyakinkan, apa yang dikhawatirkan banyak pihak akan Alun-alun Kejaksan tersebut, tidak benar.

Ke depan, Alun-alun Kejaksan tetap menjadi lapangan upacara dan kegiatan sosial keagamaan lainnya. Meskipun demikian, lanjutnya, Perda Nomor 11 tahun 2011 tersebut, tidak perlu diubah. Hanya saja, pemahaman pengertian akan definisi dan penerapan taman kota, harus disamakan dengan pemahaman Pemerintah Kota Cirebon.

“Jangan berpikir taman kota itu seperti taman rumah. Alun-alun sudah termasuk taman kota, hanya perlu ditata dan dibenahi agar lebih nyaman saat digunakan,” tukasnya. Terlebih memasuki musim hujan, dipastikan lapangan menjadi becek dan tidak nyaman digunakan.

Pejabat DPUPESDM Kota Cirebon selaku pelaksana kegiatan penataan alun-alun Kejaksan, Pungki Hertanto ST mengatakan, siteplan atau gambar denah rencana pembangunan Alun-alun Kejaksan sudah pernah diajukan kepada Wali Kota Ano Sutrisno. Namun, Wali Kota Ano menolaknya karena Alun-alun Kejaksan hanya untuk penataan. Bukan taman kota. Karena itu, melalui dana APBD Kota Cirebon tahun 2013, ada anggaran Rp400 juta untuk pengaspalan dan membuat rembesan air hujan.

“Kalau ada dana lagi, tahun depan bisa dilanjutkan penataannya,” ujar Pungki kepada Radar, Selasa (19/11).

Pengaspalan dimaksudkan agar jalan menuju lokasi parkir tidak rusak. Sementara, rembesan agar lapangan tidak tergenang air saat musim hujan seperti saat ini. Untuk nilai penataan aspal dan membuat rembesan, masing-masing bernilai Rp200 juta berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Totalnya Rp400 juta. Keduanya pengadaan langsung. Tidak melalui lelang,” terangnya. Hingga saat ini, pengerjaan masih berlangsung.

Pungki menerangkan, harusnya pengerjaan dua proyek itu selesai beberapa minggu lalu. Namun, karena ada pasar malam di Alun-alun Kejaksan dengan durasi hampir satu bulan, otomatis membuat pengerjaan tidak dilakukan selama waktu tersebut.

Anggota DPRD Kota Cirebon, Sunarko Kasidin SH MH mengingatkan, Alun-alun Kejaksan merupakan kebanggaan masyarakat Kota Cirebon. Sehingga, harus tetap dijaga seperti apa adanya. Tanpa perlu membangun taman kota dan sejenisnya. “Kalau penataan untuk lebih baik, tidak masalah. Terpenting, jangan diubah menjadi taman kota,” tegasnya. Terlebih, membuat taman air mancur di tengah-tengahnya, Sunarko tegas menolak.

Dikatakan pria yang akrab disapa Abah Ako itu, Taman Krucuk yang tidak jelas hingga saat ini, cukup menjadi peringatan keras agar tidak terulang di Alun-alun Kejaksan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Azrul Zuniarto SSi APTfarm mendukung keberadaan taman kota di Alun-alun Kejaksan. Menurutnya, rancangan taman kota tidak akan mengubah Alun-alun Kejaksan secara mendasar. Bahkan, untuk aktivitas ibadah tetap dapat berjalan. “Daripada alun-alun tidak bagus, lebih baik diperindah dengan membuat taman,” tukasnya. Terkait itu, Azrul mengharapkan agar area parkir di alun-alun tersebut tidak terlalu luas. Sebab, jika lahan parkir luas, akan mengganggu konsep penataan Alun-alun Kejaksan. (ysf) #Radar Cirebon
Back To Top